Search This Blog

Sabtu, 31 Maret 2012

Masyarakat Dan Hukum Internasional

1.    Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis Hukum Internasional
    Landasan sosiologis hukum adalah masyarakat. Artinya, hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Demikian pula halnya hukum internasional. Oleh karena itu, untuk membuktikan ada dan berlakunya hukum internasional maka terlebih dahulu harus dibuktikan adanya masyarakat internasional. Dengan kata lain, masyarkat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum internasional.
    Untuk dapat dikatakan ada masyarakat internasional, ada sejumlah syarat atau unsur tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup baik syarat materiil maupun non-materiil.
    Syarat materiil dari adanya hukum internasional adalah berupa fakta-fakta eksitensi fisik yaitu:
(a)    Adanya negara-negara yang merdeka dan berdaulat.
Pada saat ini terdapat ratusan negara merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, syarat adanya negara-negara merdeka dan berdaulat sudah menjadi fakta yang tidak mungkin dibantah.
(b)    Adanya hubungan yang tetap dan berkelanjutan antar negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut.

Rabu, 28 Maret 2012

Dasar Peringanan Pidana

Menurut Jonkers (1946 : 169), bahwa sebagai dasar peringanan atau pengurangan pidana yang bersifat umum, biasa disebut:
a.    Percobaan untuk melakukan kejahatan (pasal 53 KUUHP).
b.    Pembantuan (pasal 56 KUUHP); dan
c.    Strafrechtelijke minderjarigheid, atau orang yang belum cukup umur yang dapat dipidana (pasal 45 KUUHP).
Titel ketiga KUUHP hanya menyebut butir c, karena yang disebut pada butir a dan b bukanlah dasar peringanan pidana yang sebenarnya.
Pendapat Jonkers tersebut sesuai dengan pendapat Hazewinkel¬ Suringa (1973 : 571), yang mengemukakan bahwa percobaan dan pembantuan adalah bukan suatu bentuk keadaan yang memberikan ciri keringanan kepada suatu delik tertentu, tetapi percobaan dan pemban¬tuan merupakan bentuk keterwujudan yang berdiri sendiri dan tersendiri delik-delik. Jonkers (1946 : 169) menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 53 (2) dan (3) serta pasa157(2) dan (3) KUUHP bukanlah dasar pengurangan pidana berdasarkan keadaan-keadaan tertentu; tetapi adalah algemene straffixering (penentuan pidana umum) pembuat percobaan dan pembantu, yang merupakan pranata hukum yang diciptakan khusus oleh pembuat undang-undang. Kalau di Indonesia masih terdapat satu dasar peringanan pidana umum seperti tersebut di dalam pasa145 KUUHP, maka di Nederland pasa139 oud WvS, yang mengatur hal yang sama, telah dihapuskan pada tang¬gal  9 November 1961, Staatsblad No. 402 dan 403, dan dibentuk Kinderstrafivet (Undang-undang Hukum Pidana Kanak-kanak) dan Beginselenwet voor de Kinderbescherming (Undang-undang Pokok Tentang Perlindungan Kanak-kanak), yang memerlukan karangan tersendiri.
Pasal 45 KUUHP, yang sudah ketinggalan zaman itu, mem¬berikan wewenang kepada hakim untuk memilih tindakan dan pemidanaan terhadap kanak-kanak yang belum mencapai usia 16 tahun, yaitu: mengembalikan kanak-kanak itu kepada orang tuanya atau walinya tanpa dijatuhi pidana; atau memerintahkan supaya anak¬-anak itu diserahkan kepada Pemerintah tanpa dipidana dengan syarat¬-syarat tertentu; atau pun hakim menjatuhkan pidana. Jikalau kemung¬kinan yang ketiga dipilih oleh hakim, maka kalau ia hendak menjatuhkan pidana maksimum kepada kanak-kanak itu, maka pidananya harus dikurangi dengan sepertiganya. Misalnya seorang murid SMP menghilangkan nyawa seorang murid SMA, yang usianya barulah 13 tahun. Kalau hakim hendak menjatuhkan pidana tertinggi, maka pidananya ialah 15 tahun dikurangi 5 tahun = 10 tahun penjara. Perlu juga penulis jelaskan bahwa pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidaklah perlu yang tertinggi sebagaimana pandangan keliru sebagian mahasiswa Fakultas Hukum yang terbaca dalam skripsi mereka, tetapi hakim dapat memilih pidana yang paling ringan yaitu satu hari menurut pasal 12 (2) KUUHP sampai pidana maksimum yang ditentukan di dalam pasal 338 KUUHP yang dikurangi dengan sepertiganya, dengan kata lain pidana terendah ialah satu hari, dan yang tertinggi ialah sepuluh tahun penjara. Hanya hakim perlu memperhatikan bunyi pasal 27 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang memerintahkan hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat serta memperhatikan tujuan pemidanaan yang dianut di Indonesia, yaitu membalas sambil mendidik.
Selain satu-satunya dasar peringanan pidana umum yang terdapat di dalam pasal 45 KUUHP, terdapat juga dasar peringanan pidana yang khusus yang diatur di dalam Buku Dua KUUHP, yaitu:
a.    Pasal 308 KUUHP, menetapkan bahwa seorang ibu yang menaruh anaknya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama setelah anak itu dilahirkan, oleh karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anaknya, meninggalkan¬nya, maka pidana maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 KUUHP dikurangi sehingga seperduanya. Pidana maksimum tersebut dalam pasal 305 KUUHP ialah lima tahun enam bulan penjara. Jadi pidana maksimum yang dapat dijatuhkan oleh hakim kalau terdapat unsur delik yang meringankan yang disebut dalam pasal 308 (misalnya karena takut diketahui orang bahwa ia telah melahirkan) ialah dua tahun dan sembilan bulan.
Pasal 306 (1) dan pasal 306 (2) KUUHP sesungguhnya mengandung dasar pemberatan pidana, yaitu kalau terjadi luka berat, maka pidana diperberat menjadi tujuh tahun enam bulan serta kalau terjadi kematian orang maka diperberat menjadi sembilan tahun. Jadi kalau terdapat unsur "takut diketahui bahwa ia telah melahirkan" dapat dibuktikan, maka pidana maksimumnya dikurangi dengan seperduanya.
b.    Pasal 341 KUUHP mengancam pidana maksimum tujuh tahun penjara bagi seorang ibu yang menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama setelah itu, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan. Ketentuan ini sebenarnya mempe¬ringan pidana seorang pembunuh yaitu dari 15 tahun penjara menjadi tujuh tahun, karena keadaan ibu tersebut. Sebenarnya untuk Indonesia kata "takut" harus diganti dengan perkataan "merasa aib", karena itulah yang terbanyak yang menyebabkan perempuan-perempuan membunuh bayinya. Pembunuhan bayi dan pembuangan bayi banyak terjadi oleh karena menjamumya budaya pacaran yang meruru-niru kehidupan orang-orang Barat.
c.    Pasal 342 KUUHP menyangkut Pembunuhan bayi oleh ibunya yang direncanakan lebih dahulu, yang diancam pidana maksimum sembilan tahun, sedangkan ancaman Pidana maksimum  bagi pembunuhan yang direncanakan ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau dua puluh tahun.
Delik-delik tersebut di atas sering disebut geprivilingieerde delicten (delik privilege) atau delik yang diringankan pidananya, dan termasuk dasar pengurangan atau peringanan pidana yang subyektif. Lawannya disebut delik berkualifikasi, delik yang diperberat pi¬dananya dibandingkan dengan bentuk dasar delik itu.

Dampak Korupsi Terhadap Eksistensi Negara

1.      Lesunya Perekonomian
Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing.
2.       Meningkatnya Kemiskinan
Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin. Dampak tidak langsung terhadap orang miskin. Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty), Kemiskinan sementara (transient poverty). Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs), Modal manusia (human capital), Kehancuran moral(moral decay), Hancurnya modal sosial (loss of capital social).
3.      Tingginya angka kriminalitas
Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
Idealnya, angka kejahatan akan berkurang jika timbul kesadaran masyarakat (marginal detterence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat sudah memadahi (sufficient). Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum di suatu negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyarakat. Kesejahteraan yang memadahi mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh karena kesulitan ekonomi.
4.      Demoralisasi
Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak mebantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik.
5.      Kehancuran birokrasi
Kehancuran Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh de dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.
Menurut Indria Samego, korupsi menimbulkan empat kerusakan di tubuh birokrasi militer Indonesia: Secara formal, material anggaran pemerintah untuk menopang kebutuhan angkatan bersenjata sangat terbatas, padahal pada kenyataannya, TNI memiliki sumber dana lain di luar APBN. Perilaku bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan pengusaha menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan. Orientasi komersial pada sebagian perwira militer pada gilirannya juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memiliki kesempatan yang sama. Orientasi komersial akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira militer yang mengenyam kenikmatan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata maupun atas nama pribadi.
6.      Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
Korupsi yang Menghambat Jalannya Pemerintahan : Korupsi menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi, seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit and proper test dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi menghambat negara melakukan pemerataan akses dan aset. Korupsi memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
7.      Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi : Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.
Kesimpulan :
Korupsi umumnya terjadi dinegara berkembang dan merupakan faktor penghambat utama pembangunan dinegara tersebut. Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan politik yang berlaku seiring dengan pertumbuhan kota yang makin maju. Artinya politik tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan tetapi juga sektor swasta. Korupsi merupakan ancaman eksistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan status quo mereka dengan cara apapun. Oleh karena itu korupsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi…bukan dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya.

Sumber : http://mgtabersaudara.blogspot.com/2011/06/dampak-korupsi-terhadap-eksistensi.html

Dampak kenaikan harga BBM

indosiar.com, Jakarta - Inilah aksi yang dilakukan para mahasiswa, di Jakarta. Mereka menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM rata - rata 28,7 persen, sejak 24 Mei 2008. Para demonstran beralasan, kenaikan harga BBM akan semakin menyengsarakan rakyat, terutama rakyat kecil. Karena harga berbagai kebutuhan pokok, melangit.
Aksi demo bahkan terjadi menjelang pengumuman kenaikan harga BBM. Ribuan mahasiwa dari berbagai elemen, memadati sebagai lokasi di Jakarta. Aksi demo di depan Istana Negara bahkan berakhir rusuh. Para mahasiswa dengan aparat kepolisian terlibat saling serang.
Puluhan mahasiswa di tahan dalam aksi ini. Sehari setelah pemerintah resmi menaikkan harga BBM, gelombang demonstrasi di Jakarta makin meningkat. Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen, memadati Gedung DPR, MPR. Mereka menyerukan pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM.
Mereka juga kembali mendatangi Istana Negara. Bahkan di berbagai lokasi, aksi unjuk rasa berakhir rusuh. Seperti di Universitas Nasional, Jakarta Selatan.

Jumat, 23 Maret 2012

Kihon

Adalah teknik-teknik dasar karate yang secara garis besarnya terbagi sebagai berikut:
a. Kihon Waza, adalah latihan teknik yang dilakukan di tempat terdiri atas:
- Tsuki, serangan tangan dalam arah lurus menusuk
- Uchi, serangan tangan dalam bentuk menyabet atau menghantam
- Ate, serangan tangan atau lutut dalam wujud tumbukan
- Uke, tangkisan
- Geri, tendangan

Sejarah singkat Karate-Do gojukai

Sejarah “Go-Ju-Ryu” mulai dengan Shihan Chojun Miyagi yang digelar “Fuseishutsu no kensei” (orang sakti tak ada bandingnya). Miyagi adalah murid Higaonna dan juga pernah berlatih seni bela diri di Cina. Perguruan Goju-Ryu yang kemudian dibentuknya, essensinya adalah “teknik mereguk dan menyemprotkan kekuatan dan kelembutan” di dalam semangat kesiagaan tempur dari Seni Bela Diri Cina. Master Chojun Miyagi kemudian menjadi pelatih di Okinawa dan mendirikan Goju-Ryu di Universitas Ritsumeikan, di situlah Miyagi berkenalan dengan Gogen Yamaghuci yang pada saat itu menjadi mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Ritsumeikan itu. Sebelumnya Gogen Yamaghuci belajar Karate Goju-Ryu dari teman kuliahnya Yogi, dan murid senior Chojun Miyagi, yaitu Meitoku Yagi. Ajaran Miyagi kemudian tersebar dari Kyushu sampai ke daerah Kanto. Miyagi belajar sebagai seorang samurai dan memperdalam ilmunya yang berakar di Cina, sehingga Miyagi menjadi sangat disegani di Jepang dan Okinawa.

Junbi Undo (Senam Karate)

Ada dua metode pelatihan Junbi Undo, metode pertama di awal latihan dan akhir latihan, metode kedua Junbi Undo dilakukan mengawali setiap session latihan sesuai dengan gerakan yang dilakukan.
Prinsip yang penting dalam Junbi Undo adalah hanya sekedar untuk pemanasan dan perenggangan, dan tidak dimaksud sebagai latihan pokok. Oleh karena itu, Junbi Undo yang ideal adalah 15% dari keseluruhan jam latihan total.
Meskipun demikian, Junbi Undo harus dilakukan dengan penuh keseriusan karena sangat memberikan pengaruh besar dalam proses latihan nanti, terutama dalam hal menghindari terjadinya keseleo pada bagian tubuh tertentu.
Jenis gerakan Junbi Undo harus sistematis mulai dari bagian tubuh paling bawah hingga ke bagian tubuh paling atas.

Pemahaman "Reigi" (Tata Tertib Dojo), "Dojo-Kun" (Ikrar) Serta Pengenalan Gishiki

  • diterjemahkan dari REIGI di Honbu Dojo Tokyo Jepang.
    1. Karateka harus berusaha seoptimal mungkin untuk tidak terlambat menghadiri latihan sesuai jadwal latihan yang telah ditentukan.
    2. Jangan makan satu jam sebelum latihan.
    3. Hadir di dojo ketika kondisi Anda sedang fit, karena begitu Anda memasuki dojo, Anda harus bersiap untuk melakukan latihan seoptimal mungkin sesuai jadwal latihan. Jangan mengikuti latihan di dojo, jika Anda sementara terluka, atau terkilir atau belum sembuh dari suatu penyakit.
    4. Memasuki dojo harus menanggalkan alas kaki dan topi, tidak membawa botol minuman ke dalam dojo. Di tempat penyimpanan alas kaki ditaruh secara tertib dan teratur.
    5. Selama berada di dalam dojo dilarang merokok.

IKRAR DAN JANJI KARATE – DO GOJUKAI

Kami merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat mempelajari Karate-Do Gojuryu dan berjanji:
Mempelajari Karate-Do hanya untuk tujuan-tujuan mulia
Mempelajari Karate-Do dengan semangat dan jiwa ksatria
Menjunjung tinggi nama baik perguruan dalam ucapan dan tindakan.

Minggu, 18 Maret 2012

BBM Naik, dimana keadilan???

salah satu hal yang menarik diperbincangkan sekarang adalah isu mengenai masalah kenaikan harga BBM yang nantinya akan sangat menyulitkan dan menyengsarakan rakyat khususnya rakyat yang pendapatannya di bawah rata-rata. BBM merupakan singkatan dari Bahan Bakar Minyak.
dengan adanya kenaikan harga BBM ini maka akan sangat berpengaruh disemua sektor baik itu transportasi ataupun sektor lainnya, saya sangat bingung dengan adanya kenaikan harga BBM ini bila dilihat dari kekayaan alam indonesia dan banyaknya pajak yang dipungut pemerintah dan dibebankan oleh rakyat saya rasa kenaikan tersebut tidak perlu dilakukan karena indonesia merupakan negara yang sangat kaya.
kenaikan ini akan mengakibatkan bertambahnya jumlah penduduk indonesia yang mengalami kemiskinan dan kesengsaraan karena ulah pemerintah yang tidak dapat mengelola dengan baik kekayaan alam indonesia dan lebih mempercayakan kepada pihak asing untuk mengelolahnya ketimbang mendidik penduduk indonesia agar dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam itu, kita sekarang ini telah dijajah oleh bangsa sendiri yang lebih mengutamakan kebutuhan hidupnya ketimbang kesejahteraan rakyat.

Dimana keadilan di negara indonesia ini? Masyarakat miskin semakin miskin karena ulah oknum-oknum yang hanya memikirkan kekayaan semata. semoga negara indonesia ini kedepannya bisa dipimpin oleh orang yang betul-betul peduli akan kesejahteraan rakyat indonesia.

Sabtu, 17 Maret 2012

Kisah yang akan selalu abadi

saat pertama saya mengenal kalian rasanya tak ada hal yang berbeda saat saya mengenal dan menyapa orang lain, namun seiring dengan berjalannya waktu saya baru menyadari bahwa hal yang terpenting yang harus dimiliki adalah rasa persahabatan diantara kita yang menyatu dalam bingkai harmoni yang penuh kisah dan kasih D'Blist (Dua Belas ipa satu).
hari demi hari berlalu dan tak terasa sekarang kita telah menuju gerbang kehidupan kita masing-masing, dimana setiap orang mempunyai cara yang berbeda untuk membuka gerbangya itu dan walaupun sekarang kita tak sesering berjumpa sebagaimana diwaktu SMA dulu namun harus kalian sadari bahwa persahabatan yang kita lalui selama ini akan tetap abadi untuk sekarang dan untuk selamanya dan bagi kalian semua yang telah memberi warna dalam kehidupanku baik di masa lalu maupun dimasa yang sekarang saya sangat berterimah kasih sebesar-besarnya.

"walaupun kita jauh secara fisik namun hati kita akan selalu dekat"


"D'Blist" sekarang dan untuk selamanya.

Jumat, 16 Maret 2012

KATA KATA MUTIARA – Mario Teguh

Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil
kita hanya dekat dengan mereka yang kita sukai. Dan seringkali kita menghindari orang
yang  tidak kita sukai, padahal dari dialah kita akan mengenal sudut pkitang yang baru

Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu.
Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi pencapaian kecemerlangan hidup yang di idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa kesenangan adalah cara gembira menuju kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena kita takut kehilangan yang telah dimiliki, karena dengannya kita merendahkan nilai yang bisa kita capai melalui perubahan itu kita tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila kita berkeras untuk mempertahankan cara-cara lama kita.
kita akan disebut baru, hanya bila cara-cara kita baru Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan.
Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap kita tepat, dan tidak ada yang bisa menolong bila sikap kita salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada kesempatan adalah orang muda yang tidak pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi pada keamanan, telah menua sejak muda Hanya orang takut yang bisa berani, karena keberanian adalah melakukan sesuatu yang ditakutinya. Maka, bila merasa takut, kita akan punya kesempatan untuk bersikap berani Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan stress adalah kemampuan memilih pikiran yang tepat.
kita akan menjadi lebih damai bila yang kita pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui mengapa didirikan.
Jangan pernah mengabaikan tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan
yang kemudian kita dapat Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku seperti orang yang terus memeras jerami untuk mendapatkan santan

Bila kita belum menemkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat kita, bakatilah apapun pekerjaan kita sekarang. kita akan tampil secemerlang yang berbakat

Asas-asas dalam hukum pidana :

a.    Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan  perlakuan.

b.    Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

c.    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau diperhadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

d.    Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.

e.    Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekwen dalam seluruh tingkat peradilan.

Perbedaan hak milik atas benda menurut KUH Perdata dengan menurut UU No.5 tahun 1960

1)    Menurut KUH Perdata Pasal 570, “ Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasab dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan tidak menggaggu hak orang lain.”
Pengertian hak milik dalam pasal tersebut merupakan pengertian dalam arti luas karena benda yang dapat menjadi objek hak milik, tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak. Sedangkan
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 16 UUPA.”
Pengertian hak milik dalam pasal tersebut hanya mengenai benda tidak bergerak, Khususnya atas tanah.

2)    Menurut KUH Perdata Pasal 570 , Pembatasan atas penggunaan benda pada tiga hal yaitu :
(1)   Tidak bertentangan dengan Undang-undang
(2)   Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
(3)   Tidak bertentangan dengan hak-hak orang lain, Sedangkan
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, Pembatasan pada penggunaan benda hanya pada fungsi sosialnya.Artinya, apabila ada kepentingan umum yang menghendakinya maka tanah itu dapat dibebaskan dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemiliknya.

3)    Menurut KUH Perdata, Hak milik dapat dihapus karena:
1.    Orang lain memperoleh hak milik dengan salah satu cara memperoleh hak milik
2.    Musnahnya benda
3.    Pemilik melepaskan benda tersebut
4.    Benda atau binatang menjadi liar, Sedangkan
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 27 menyatakan bahwa hak milik dapat dihapus karena :
1.    tanahnya jatuh kepada Negara
2.    karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
3.    karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
4.     karena diterlantarkan;
5.    karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2.

Hak-hak yang melekat pada hak milik atas benda terhadap pemiliknya

A.    Hak Menikmati adalah hak dari subjek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh maupun terbatas  seperti :
1.    Hak Guna Usaha
Ketentuan tentang Hak Guna Usaha diatur dalam pasal 8 sampai dengan pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Hak Guna Usaha yaitu, hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna pesahaan pertanian, perikanan, atu peternakan.
Hak Guna Usaha dapat dihapus karena  :
1)    Jangka waktunya telah berakhir
2)    Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
3)    Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berahir
4)    Dicabut untuk kepentingan umum
5)    Diterlantarkan
6)    Tanahnya musnah
7)    Pemegang hak tidak memenuhi syarat lagi
2.    Hak Guna Bangunan
Ketentuan tentang Hak Guna Bangunan diatur dalam pasal 35 sampi pasal 40 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) .
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bengunan atas tanah yang bukan milik sendiri dalam batas waktu paling lama 30 [tiga puluh] tahun, dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 [Dua puluh] tahun.
Hak guna bangunan terjadi:
1)    Mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, karena penetapan pemerintah
2)    Mengenai tanah hak milik, karena perjanjian antar pihak yang terbentuk secara autentik


Yang dapat mempunyai hak guna bangunan antara lain:
1)    Warga Negara Indonesia
2)    Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di indonesia

Hak guna bangunan dapat dihapus karena :
1)    Jangka waktunya berakhir
2)    Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
3)    Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
4)    Dicabut oleh kepentingan umum
5)    Diterlantarkan
6)    Tanahnya musnah
7)    Pemegang hak tidak memenuhi syarat lagi

3.    Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang member wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya,yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang.
Hak pakai dapat diberikan slama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya digunakan untuk keperluan yang tertentu, selain itu hak pakai diberikan secara Cuma-Cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apa pun.



Menurut pasal 26 RUU tenteng Sumber Daya Agraria, hak pakai atas tanah meliputi antara lain :
1)    Hak pakai atas tanah Negara dengan jangka waktu tertentu, yaitu diberikan dalam jangka waktu 50 tahun
2)    Hak pakai atas tanah hak milik yang diberikan dalam jangka waktu sesuai parjanjian, selama-lamanya 50 tahun
3)    Hak pakai atas tanah Negara dengan jangka waktu selama tanahnya digunakan, yaitu yang penggunaannya bagi keperluan public yang bersifat nasional atau internasional
4)    Hak pakai khusus dengan jangka waktu selama tanahnya digunakan

Cara untuk memperoleh hak pakai diatur di dalam bagian ketiga poin 42,43, Dn 44 PP jo.Pasal 27 RUU tentang Sumber Daya Agraria, yaitu karena ketentuan undang-undang, penetapan pemerintah, dan perjanjian.
bagi pemegang hak pakai memiliki beberapa hak dan kewajiban, antara lain:
1)    Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya
2)    Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukkannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya
3)    Memelihara dengan baik anah dan bengunan yang aa di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup
4)    Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik
5)    Menyerahkan sertifikat hak pakai yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan.


Hak pakai atas tanah memiliki sifat sementara sehingga dapat hapus dlam jangka waktu yang telah ditentukan.Menurut pasal 30 RUU tentang Sumber Daya Agraria menyebutkan bahwa hak pakai dapat dihapus, karena beberapa hal antara lain :
1)    Jangka waktunya berakhir
2)    Dicabut haknya atau haknya dibatalkan karena salah satu kewajiban sebagai pemegang hak tidak dipenuhi
3)    Pemegang hak melepaskan haknya kepada negar secara suka rela atau pemegang haknya tidak diketahui lagi keberadaannya yang diperkuat dengan penetapan pengadilan
4)    Tanahnya diterlantarkan, tanahnya musnah dan secara teknis tiak dapat lagi di fungsikan sebagaimana mestinya atau tanahnya tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya sebagaimana tercantum dalam surt keputusan pemberian hak dan sertifikatnya.

4.    Hak Sewa
Hak sewa atas tanah, menurut UUPA adalah hak untuk maksud mendirikan bangunan,jadi tidak untuk pertanian,peternakan,dan perikanan. Untuk maksud yang berakhir ini yang digunakan adalah perjanjianbagi hasil.
Yang boleh memberikan hak sewa adalah pemilik hak atas tanah. Pemegang hak guna bangunan atas hak guna usaha tidak berwenang menyeakan haknya itu. Negara yang tidak mempunyai hak milik atas tanah juga tidak dapat menyewakan tanah.
Karena menurut Effendi Perangin, sebutan hak sewa atas tanah Negara secara yuridis adalah tidak benar.
Jangka waktu hak sewa tidak ditentukan dalam UUPA, sehingga para pihak [pemilik dan penyewa] bebas untuk menentukan jangka waktu persewaan.

5.    Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan tanah tidak disebutkan secara jelas dalam Hukum Pertanahan Nasional. Munculnya konsepsi hak pengelolaan bersumber dari pasal 2 Ayat (4) UUPA yang kewenangannya dipegang oleh Negara, sebagian kewenangan tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada pihak tertentu.
Menurut AP.Parlindungan, bahwa hak pengelolaan adalah suatu hak atas tanah yang sama sekali tidak ada istilah dalam UUPA. Secara tidak langsung pasal 2 ayat (4) UUPA menyatakan bahwa dari hak menguasai dari Negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasai sehingga ada kemungkinan dibuka untuk menerbitkan hak baru.
Rumusan hak pengelolaan tercantum dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.9 Thun 1999, pasl 1 ayat (3), yang menyatakan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangya. Sehingga hak pengelolaan adalah bukan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 16 UUPA.
Negara memberikan hak pengelolaan yang didalamnya termasuk memberikan kewenangan untuk :
1)    Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah tersebut
2)    Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
3)    Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan hak atas tanah lainnya
4)    Menerima uang kompensasi sebagai realisasi dan penyerahan penggunaan kepada pihak ketiga
Sesuai dengan peraturan menteri Negara Agraria/kepala BPN No.9 tahun 1999, dikenal dua cara pemberian hak atas tanah, antara lain :
1)    Pemberian hak atas tanah secara individu, yaitu pemberian hak atas tanah atas sebidang tanah kepada seseorang atau sebuah badan hokum tertentu atau kepada beberapa orang (badan hokum) secara bersama ebagai penerima hak bersama, yang dilakukan dengan satu ketetapan pemberi hak
2)    Pemberian hak atas tanah secra kolektif, yaitu pemberian hak atas tanah atas beberapa bidang tanah masing-masing kepada seseorang (badan hukum atau beberapa orang/badan hukum) sebagai penerima hak, yang dilakukan dengan satu ketetapan pemberi hak.

Pada prinsipnya mutatis mutandis dengan permohonan pemberian hak atas tanah,hanya berkaitan dengan alas hak adalah perjanjian tertulis antara pemegang hak pengelolaan dengan pihak ketiga yang isinya memuat :
1)    Identitas pihak-pihak yang bersangkutan
2)    Letak,batas dan luas tanah yang bersangkutan
3)    Jenis penggunaan
4)    Hak atas tanah yang diminta dan jangka waktunya
5)    Jenis bangunan yang akan didirikan dan ketentuan kepemilikannya setelah jangka waktu haknya berakhir
6)    Syarat lain yang dipandang perlu

Selain hak-hak diatas dalam UU No.5 Tahun 1960, dikenal pula Hak Membuka dan Memungut Hasil. Disamping pula hak milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Ulayat dalam Hukum Adat, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan dalam kerangka Hukum Perdata Indonesia.

6.    Hak bezit
Untuk benda bergerak ada ketentuan dalam pasal 1977 Ayat 1 Bw yang menentukan, barangsiapa yang menguaai benda bergerak maka dia dianggap sebagai pemiliknya. Jadi bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar dari benda tersebut.



B.    Hak  jaminan adalah hak member kepada yang berhak atau kreditor, hak didahulukan untuk mangambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani, seperti :

1.    Hak Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang),
atau oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Adapun sumber hukum gadai yaitu Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

2.    Hak  jaminan  fudisia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.




3.    Hak Tanggungan Atas Tanah
Hak tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuam dengan tanah itu untuk perlunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.

4.    Hak Hipotek
5.    Credietverband

Jumat, 09 Maret 2012

Bentuk-bentuk penyerahan benda bergerak yang tidak atas nama

    Bentuk-bentuk penyerahan benda bergerak yang tidak atas nama, yaitu :
1)    Penyerahan nyata (feitelijke levering)
Feitelijke levering adalahsuatu penyerahan secara nyata terhadap benda bergerak berwujud yang dilakukan oleh pemilik terhadap pihak lainnya
(Pasal 612 KUH Perdata).Misalnya A telah membeli sebuah komputer pada sebuah tokoh dengan harga Rp 1.000.000,00. Setelah A membayar, maka pemilik tokoh harus menyerahkan secara nyata kepada A. penyerahan itu tidak perlu melalui proses yang panjang, cukup diserahkan begitu saja oleh pemilik toko.
2)    Penyerahan kunci
Penyerahan kunci adalah suatu penyerahan terhadap benda bergerak, dimana benda bergerak itu berada di dalam suatu tempat atau gedung tempat benda tadi disimpan (Pasal 612 KUH Perdata).Misalnya akan menyerahkan beras atau gula yang telah disimpan dalam satu gudang, maka yang diserahkan oleh pemilik kepada pembeli adalah kunci gudang tersebut.
3)    Penyerahan tidak perlu dilakukan
Penyerahan tidak perlu dilakukan disebabkan benda yang akan diserahkan telah berada di tangan atau dikuasai oleh yang hendak menerimanya.








Selasa, 06 Maret 2012

Adat Siri’ na Pacce

 Siri’ merupakan pembalasan berupa kewajiban moral atau pertanggung jawaban secara
 terang-terangan kepada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan yang mempermalukan keluarganya. Bila dikaji secara mendalam bahwa Siri’ dapat dikategorikan dalam empat golongan yaitu : pertama, sirik dalam hal pelanggaran kesusilaan, kedua sirik yang berakibat kriminal, ketiga sirik yang dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk bekerja dan keempat Siri’ yang berarti malu-malu (siri’-siri’).

Semua jenis siri’ tersebut dapat diartikan sebagai harkat, martabat, dan harga diri manusia. Sedangkan istilah Pacce secara harfiah bermakna perasaan pedih dan perih yang dirasakan dalam kalbu seseorang karena melihat penderitaan orang lain. Pacce ini berfungsi sebagai alat penggalang persatuan, solidaritas, kebersamaan, rasa kemanusiaan, dan memberi motivasi pula untuk berusaha, sekalipun dalam keadaan yang sangat pelik dan berbahaya. Dari pengertian tersebut, maka jelasnya bahwa pacce itu dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Orang Makassar menganggap bahwa siri’ adalah di atas segala-galanya dalam tata kehiduipan bermasyakat. Orang yang tidak memiliki siri’ maka ia dianggap sama dengan binatang dan orang Makassar memilih lebih baik mati dari pada tidak memiliki atau tidak menjunjung tinggi adat Siri’ na Pacce tersebut karena adat itu sudah mendarah daging bagi orang Makassar, misalnya apabila ada seorang pemuda Makassar  yang ditolak cintanya oleh orang  tua si gadis dan pemuda ini merasa malu maka ia berdaya upaya agar sang gadis Erangkale (si gadis datang membawa dirinya atau silariang).
 Apabila hal ini terjadi, maka dengan sendirinya pihak orang tua (keluarga) gadis itu juga merasa mendapat malu besar(mate siri’) karena mengetahui anak gadisnya silariang,maka orang tua atau keluarga  pihak gadis segera melakukan pencarian hanya untuk satu tujuan yaitu membunuh gadis dan pemuda itu. Cara ini sama sekali tidak dianggap sebagai tindakan yang kejam,bahkan sebaliknya ini merupakan tindakan yang terhormat atas perbuatan mereka yang memalukan oleh orang Makassar menganggap telah menunaikan dan menyempurnakan salah satu tuntutan tata hidup dari masyarakat yang disebut adat.
Contoh lainnya yaitu apabila ada sanak keluarga yang meninggal maka pasti masyarakat yang manganut prinsip tersebut akan langsung turut merasakan pula apa yang  disebut Pacce, dan karena adanya perasaan tersebut maka masyarakat langsung ke rumah sanak keluarga itu untuk membantu apa yang mereka bisa dan turut mendoakan serta prihatin atas kejadian tersebut. Hal ini karena mereka sangat percaya akan kekuatan yang maha kuasa dimana masyarakat harus saling tolong-menolong apabila ada yang sedang terkena musibah diantara masyarakat.

    Corak komunal:
Adat Pacce ini membina solidaritas antara manusia agar mau membantu seseorang yang mengalami kesulitan. Sebagai contoh, seseorang mengalami musibah, jelas masyarakat lainnya turut merasakan penderitaan yang dialami rekannya itu. Segera pada saat itu pula mengambil tindakan untuk membantunya, apakah berupa materi atau non materi.

    Corak  konkrit :
Adat siri’ na Pacce ini sangat jelas,nyata, dan berwujud dalam kehidupan masyarakat yang menganutnya serta sangat jelas pula nilai-nilai yang dianut dalam adat tersebut.

    Corak kontan
Masyarakat yang menganut adat siri’ ini akan langsung secara kontan manyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan keluarganya dengan jalan langsung memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang telah melanggar adat atau tradisi yag telah dianutnya.

    Corak kosmis
Adat siri’ na pacce ini umumnya bersifat keagamaan artinya perilaku hukum yang diselenggarakan berkaitan dengan hal-hal yang gaib dan atau berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, sebagai contoh apabila ada keluarga yang menentang atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan adat ini, maka si keluarga ini akan langsung merasa bersalah atas perbuatan yang telah diperbuatnya dan langsung meminta maaf  kepada sang pencipta atas kesalahannya tersebut dan apabila si keluarga ini tidak meminta maaf kepada pencipta maka akan dikhawatirkan terjadi bencana dalam keluarga tersebut.

kedudukan dan fungsi wakil presiden

Wapres mempunyai arti sebagai orang yang mempunyai hak dan kuasa untuk mengambil alih pemerintahan manakala presiden sedang berhalangan atau karena alasan lain yang dengannya, ia  tidak dapat melakukannya sendiri. Maka, kata ‘wakil’ dalam istilah itu, berarti ‘pengganti’.

Sedangkan dari sudut pandang sistem ketatanegaraan, peran, fungsi, dan wewenang wapres telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (2), yang menyebutkan, “Presiden di dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil presiden”. Pasal 8 juga menguatkan, “Tidak banyak yang tahu, kalau jabatan wakil presiden (wapres) dalam sistem ketatanegaraan ternyata (juga) mengandung diskursus intelektual, baik dari aspek peran, fungsi dan wewenangnya dalam menjalankan roda pemerintahan. Sesuai dengan akal katanya Apabila terjadi kemungkinan yang disebabkan oleh beberapa hal, yaitu presiden sebelum masa jabatannya mangkat atau tidak melaksanakan kewajibannya, maka dalam hal seperti dikemukakan tersebut wakil presiden yang melanjutkannya sampai habis masa jabatannya”.

Yang perlu dicermati, kata ‘dibantu’ pada UUD 1945 pasal 4 ayat 2, oleh sejumlah kalangan menandakan bahwa presiden merupakan “the first man” dan wapres merupakan “the second man”. Wapres baru bisa tampil sebagai “the first man” apabila presiden berada dalam keadaan seperti disebutkan dalam pasal 8 UUD 1945.

Jadi, menurut logikanya tugas wakil presiden akan ditentukan oleh presiden sendiri. Besar kecilnya tugas yang akan diserahkan kepada wakil presiden akan sangat tergantung serta ditentukan oleh kesamaan serta perbedaan pandangan kebijaksanaan politik dari masing-masing pejabat tersebut.



pada masa Dwitunggal Soekarno-Hatta, kedudukan wapres mempunyai ciri tersendiri dibandingkan dengan kedudukan wapres pada masa orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Malahan pada masa orde baru ada semacam ungkapan sinis terhadap kedudukan wapres, yaitu istilah “ban serep”.

 Seperti halnya ban serep, maka wapres baru akan berfungsi apabila ban yang sedang dipakai perlu diganti dan tidak berfungsi apabila tidak terjadi pergantian ban sedangkan Pola hubungan presiden dan wakilnya pascareformasi,
 terkait dengan fungsi dan wewenangnya di pemerintahan, mengalami pergeseran yang amat jauh berbeda bila dibandingkan dengan orde baru. Mereka, para wapres, baik Megawati, Hamzah Haz, dan Jusuf Kalla, sepintas tampak sebagai—meminjam istilah judul buku ini ‘pendamping’ atau ‘pesaing’ presiden. Bahkan dalam perjalanannya, Jusuf Kalla yang mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono sempat memunculkan kesan adanya “matahari kembar” dalam pemerintahan. Penampilan Kalla yang lebih energik dan cepat dalam mengambil keputusan dinilai sangat dominan dibanding presiden Yudhoyono.Sadar akan hal itu, presiden Yudhoyono pernah berencana membentuk Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R), yang kemudian ditolak oleh Jusuf Kalla.

Unit itu dipahami para pendukung Kalla akan mengurangi peran dan tugas wapres. Sikap tersebut kian mengesankan publik bahwa Jusuf Kalla adalah wapres yang posisinya terbilang kuat sepanjang sejarah Indonesia merdeka.






DAFTAR PUSTAKA
•    Soehino, SH. 1984. Hubungan Fungsional antara  Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.Liberty: Yogyakarta.
•    Janis, Roy.2008. Wapres: Pendamping atau Pesaing. BIP : Jakarta


Sabtu, 03 Maret 2012

Hukum bukan dijadikan sebagai alat kepentingan politik

hukum merupakan sebuah alat atau sarana yang digunakan untuk dijadikan sebagai penyeimbang di dalam masyarakat dan merupakan pranata bagi kehidupan agar menjadi sejahtera, aman, dan sentosa. tanpa ada hukum yang mengatur kehidupan manusia maka akan terjadi kekacauan dan kerusakan di mana-mana sebagaimana dinyatakan oleh suatu pepatah yang berbunyi "dimana ada masyarakat disitu ada hukum".
seharusya hukum yang ada merupakan sebuah alat untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran di dalam masyarakat khususnya masyarakat indonesia namun hal ini di zaman sekarang seakan telah dikikis oleh adanya berbagai macam kepentingan politik yang sangat merugikan masyarakat dimana hukum digunakan hanya sebahai alat untuk menjerat atau menghukum orang yang berada di garis kemiskinan saja sedangkan orang yang mempunyai kedudukan seakan tak terjamah oleh hukum.
oleh karena itu saya sangat berharap sekali agar hukum di indonesia sekarang ini bisa ditegakkan sebagaimana mestinya.

mas tampan yang sok tampan

kisah ini diawali sejak saya telah berada di semester 3 fakultas hukum universitas hasaniddin.
seperti biasanya hari pertama di semester 3 ini saya sudah berada di fakultas tepat jam 7.30, setelah itu saya mulai melangkahkan kaki menuju sekret Gojukai FH-UH dan tak sengaja saya bertemu dengan teman saya yang namanya di sensor saja supaya aman. teman saya itu orangya sangat eksis baik di dunia nyata maupun di dunia maya, teman saya itu selalu manganggap dirinya sok tampan dan ketampanannya tersebut selalu di umbarnya tetapi dalam kaca mata saya dia sih nggak terlalu tampan namun anehnya dia selalu beranggapan kalau dia tampan. sebenarnya saya sangat prihatin dan merasa iba pada teman saya yang satu ini karena dia selalu menjadi bahan ejekan dan bahan hinaan bagi teman-teman seangkatan saya maupun senior-senior saya tapi kayaknya percuma saya ibah dan merasa prihatin karena orangya juga selalu menganggap dirinya tampan dan selalu menerima dengan senang hati ejekan orang lain.

ketidakbebasan beragama bagi kaum ahmadiyah sebagai warga negara indonesia

1.1    Latar Belakang Masalah   
Ahmadiyah yang dikenal juga dengan nama Qadiyaniyyah atau Mirzaiyyah adalah sekelompok yang beranggapan bahwa ajarannya berdasar kepada ajaran Islam yang benar.
 “ Gerakan ini  didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India.  Mirza lahir 15 Februari 1835 M dan meninggal 26 Mei 1906 M di India.  Ajaran ini masuk ke Indonesia tahun 1935 M, dimana sekarang telah mempunyai sekitar 200 cabang, tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bengkulu, Bali,NTB dan daerah lainnya.  Pusat kegiatannya adalah di Parung, Bogor, Jawa Barat,danJamaah Ahmadiyah telah memiliki gedung yang mewah, perumahan untuk para pimpinan  dan pegawainya,  di atas tanah seluas 15 hektar, di pinggir jalan raya Jakarta-Bogor via Parung”(Mahmud Audah Hasan ,2002:11).

Ahmadiyah merupakan suatu aliran yang berlandaskan pada agama islam,  dimana aliran ini juga mengakui adanya Allah SWT dan para Nabi-Nya, seperti Nabi Muhammad.  Aliran  ini juga melaksanakan perintah Allah yang diyakininya dan melakukan dakwah-dakwahnya secara damai dan tanpa paksaan kepada orang lain. Dan tentu saja, dakwah merupakan suatu hal yang menjadi kesatuan dengan adanya keyakinan, selayaknya semua umat beragama berkeinginan untuk mendakwahkan agamanya.
Namun di zaman  sekarang ini, Ahmadiyah dikatakan sebagai suatu aliran sesat oleh masyarakat sekitar dan bahkan Ahmadiyah dalam melaksanakan aktivitas keagamaannya selalu dihalangi oleh masyarakat dan tak jarang para pengikut Ahmadiyah mendapat penganiayaan, seperti  insiden di monas yang terjadi baru-baru ini. Dalam insiden tersebut, banyak pengikut  dari kaum Ahmadiyah yang menjadi korban penganiayaan dari orang-orang yang mengatasnamakan organisasi FPI(Forum Pembela Islam).FPI menganiaya kaum Ahmadiyah karena menganggap bahwa Ahmadiyah telah menodai agama islam dengan tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai Nabi yang terakhir diutus oleh Allah.  
Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Jika kita melihat bunyi pasal tersebut, maka kita dapat  mengetahui bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memeluk agama dan berkeyakinan di Indonesia. Namun pada kenyataannya, kaum Ahmadiyah tidak mendapat hak tersebut sehingga seakan-akan haknya sebagai warga Negara Indonesia tidak mereka dapatkan. Bahkan tempat-tempat ibadah yang selama ini mereka gunakan disita oleh warga sekitar.
Dalam hal beragama, Ahmadiyah juga mempunyai hak untuk mempunyai keyakinan yang merupakan hak asasi manusia yang  tidak dapat dihilangkan dan direnggut dalam diri seseorang oleh siapa pun juga, bahkan oleh kekuatan dan kekuasaan negara. Keyakinan apa yang hendak diimani merupakan wilayah individual dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga dengan alasan apapun apalagi menganiaya .
Pemerintah seharusnya berperan aktif dalam melindungi serta menjamin kemerdekaan kaum Ahmadiyah agar dapat menjalankan kepercayaannya dengan leluasa, namun hal itu seakan tidak terlaksana karena pemerintah baru bertindak setelah banyaknya korban dari para penganut Ahmadiyah.
 Oleh karena itu saya mengangkat sebuah  karya tulis  yang berjudul “Ketidakbebasan Beragama Bagi Kaum Ahmadiyah sebagai Warga Negara Indonesia”.
<