Search This Blog

Jumat, 16 Maret 2012

Perbedaan hak milik atas benda menurut KUH Perdata dengan menurut UU No.5 tahun 1960

1)    Menurut KUH Perdata Pasal 570, “ Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasab dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan tidak menggaggu hak orang lain.”
Pengertian hak milik dalam pasal tersebut merupakan pengertian dalam arti luas karena benda yang dapat menjadi objek hak milik, tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak. Sedangkan
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 16 UUPA.”
Pengertian hak milik dalam pasal tersebut hanya mengenai benda tidak bergerak, Khususnya atas tanah.

2)    Menurut KUH Perdata Pasal 570 , Pembatasan atas penggunaan benda pada tiga hal yaitu :
(1)   Tidak bertentangan dengan Undang-undang
(2)   Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
(3)   Tidak bertentangan dengan hak-hak orang lain, Sedangkan
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, Pembatasan pada penggunaan benda hanya pada fungsi sosialnya.Artinya, apabila ada kepentingan umum yang menghendakinya maka tanah itu dapat dibebaskan dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemiliknya.

3)    Menurut KUH Perdata, Hak milik dapat dihapus karena:
1.    Orang lain memperoleh hak milik dengan salah satu cara memperoleh hak milik
2.    Musnahnya benda
3.    Pemilik melepaskan benda tersebut
4.    Benda atau binatang menjadi liar, Sedangkan
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 27 menyatakan bahwa hak milik dapat dihapus karena :
1.    tanahnya jatuh kepada Negara
2.    karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
3.    karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
4.     karena diterlantarkan;
5.    karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >