Search This Blog

Sabtu, 03 Maret 2012

Hukum bukan dijadikan sebagai alat kepentingan politik

hukum merupakan sebuah alat atau sarana yang digunakan untuk dijadikan sebagai penyeimbang di dalam masyarakat dan merupakan pranata bagi kehidupan agar menjadi sejahtera, aman, dan sentosa. tanpa ada hukum yang mengatur kehidupan manusia maka akan terjadi kekacauan dan kerusakan di mana-mana sebagaimana dinyatakan oleh suatu pepatah yang berbunyi "dimana ada masyarakat disitu ada hukum".
seharusya hukum yang ada merupakan sebuah alat untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran di dalam masyarakat khususnya masyarakat indonesia namun hal ini di zaman sekarang seakan telah dikikis oleh adanya berbagai macam kepentingan politik yang sangat merugikan masyarakat dimana hukum digunakan hanya sebahai alat untuk menjerat atau menghukum orang yang berada di garis kemiskinan saja sedangkan orang yang mempunyai kedudukan seakan tak terjamah oleh hukum.
oleh karena itu saya sangat berharap sekali agar hukum di indonesia sekarang ini bisa ditegakkan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >