Search This Blog

Kamis, 05 April 2012

Eichmann Case

Posisi Kasus :

Eichmann case adalah suatu peristiwa dimana seorang yang bernama asli Otto Adolf Eichmann telah melakukan banyak sekali kejahatan di dunia internasional yang oleh hukum internasional merupakan suatu kejahatan kelas berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Eichmann terhadap orang-orang yahudi.

Akibat dari kejahatan yang dilakukannya tersebut, Eichmann mendapat hukuman yang sangat berat pula dari pengadilan negara israel yakni hukuman gantung. Namun di tengah-tengah proses hukumnya di negara israel terdapat beberapa masalah yang timbul yakni Eichmann telah beberapa kali melakukan suatu usaha melarikan diri dan bersembunyi dari hukuman yang telah menjeratnya. Selain itu terdapat juga masalah lain yang terjadi sebagai sebagai akibat penangkapan Eichmann yang negara-negara lain menganggap adanya pelanggaran dari penangkapan Eichmann di negaranya yakni Argentina.


Namun pengadilan di negara israel tetap melakukan proses hukum ditengah-tengah banyaknya negara-negara yang memprotesnya, dan akhirnya memberikan putusan hukuman gantung tehadap Eichmann.
Analisis :

Kasus Eichmann merupakan salah satu kasus yang membuat gempar dunia hukum internasional Pada saat itu. Kasus Eichmann (Eichmann Case) dipandang sebagai tonggak awal lahirnya yurisdiksi universal. Pada masa itu negara Israel telah membuat Undang-Undang yang mengatur mengenai kejahatan perang, kejahatan terhadap perdamaian dunia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama terhadap bangsa Yahudi.

Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis.

Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang.

Dengan menerapkan undang-undang ini yakni Undang-Undang mengenai kejahatan internasional, Pengadilan Israel berhasil membuktikan kesalahan Eichmann sehingga pengadilan menjatuhkan putusan hukuman mati atas diri Eichmann. Putusan tersebut  kemudian menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan soal keabsahan tindakan pengadilan dari Negara Yahudi yang baru bereksistensi beberapa tahun usai Perang Dunia II. Mereka ini mengatakan tindakan atau putusan pengadilan itu bertentangan dengan azas legalitas atau azas nullum delictum sebagai azas hukum pidana yang bersifat universal.
Asas Nullum Delictum ini juga terdapat atau diadobsi oleh Mahkamah Kriminal Internasional atau pengadilan internasional di Nuremberg dan Tokyo (lazimnya dinamakan Peradilan Nuremberg serta Peradilan Tokyo) yang dibentuk oleh Negara-negara sekutu sebagai pemenang PD II berdasarkan perjanjian London (the London Agreement) tahun 1942. Tujuannya untuk mengadili serta menghukum mereka yang terbukti bersalah melakukan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan terhadap perdamaian dunia, tanpa memperhatikan apapun kedudukan mereka. Mereka yang terbukti bersalah harus bertanggungjawab secara individual dan tidak dimungkinkan untuk berlindung di belakang Tanggung jawab Negara (State Responsibility). Namun demikian tidak sedikit dari mereka yang terlibat diadili serta dihukum oleh pengadilan nasional dari Negara setempat.
Dalam proses penangkapan Eichmann terdapat banyak kendala yang ditempuh oleh negara Israel, diantaranya Eichmann telah melakukan usaha-usaha untuk dapat melarikan diri dari hukum yang telah menjeratnya di negara israel. Dalam pencarian Eichmann terdapat beberapa isu yang menyatakan bahwa ia telah menghilang atau telah meninggal di tengah-tengah kasus yang menimpanya. Namun seiring waktu berjalan Simon Wiensenthal yang merupakan tokoh utama pemburuan Eichman telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dan bukti yang kuat yang menyatakan bahwa Eichmann belum meninggal di tengah-tengah perang dunia yang kedua. Pada awal 1953, Wiesenthal melaporkan beberapa data yang dapat dipercaya melacak jejak Eichmann dan keluarganya pergi ke Argentina. walaupun Wiesenthal merupakan orang yang pertama kali melacak kemungkinan keberadaan Eichman di Argentina, Intelejen Israel  yang mempunyai departemen khusus untuk melacak keberadaan Adolf Eichmann, dan pemimpin lainnyalah yang mengembangkan pencarian dengan terperinci dari jejak tersebut dan juga yang bertanggung jawab atas ekstradisi Eichmann.
Ekstradisi menurut UU RI No. 1 tahun 1979 adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan menghukumnya. Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu “perjanjian” (treaty) antara Negara Republik Indonesia dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang. Jika belum ada perjanjian maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya (Pasal 2 ayat 1 dan 2).
Dalam waktu yang tak lama mereka berhasil mengumpulkan bukti yang menyatakan bahwa Eichmann bersembunyi di di Buenos Aries dengan nama Ricardo Klement. Penangkapan Eichmann dilakukan pada tanggal 3 Mei 1960. Setelah membuntuti Eichmann dalam waktu beberapa hari, mereka menyiapkan rencana untuk menentukan tempat dan lokasi dimana dia ditangkap. Setelah 20 hari berada di Argentina, Peter Malkin, Agen Mossad memberhentikan Eichmann dalam perjalanan pulangnya, menangkapnya dengan rahasia dan memberikan pertanyaan – pertanyaan kepada Eichmann. Setelah menahan Eichmann beberapa hari, akhirnya eichmann menyetujui atau menandatangani mengenai keputusan kerelaannya untuk meninggalkan argentina menuju israel untuk memperoleh hukumannya dan ia ditangkap secara rahasia oleh orang-orang israel tanpa sepengetahuan negara argentina.
Di awal peradilannya, israel mendapat beberapa masalah yang menghalangi proses peradilan negaranya, diantaranya bahwa Israel telah melanggar kedaulatan negara argentina sebagai tempat tinggal Eichmann dimana israel tidak memberitahukan sama sekali mengenai penangkapan eichmann kepada negara tempat tinggal Eichmann yakni argentina dan menyatakan akan menggunakan juridiksinya dalam penuntutan terhadap Eichmann. Dalam hal ini, PBB mengecam tindakan pelanggaran berat  Israel terhadap kedaulatan Argentina. Walaupun demikian, Israel tidak peduli mengenai bagaimana caranya Eichmann bisa sampai ke israel, yang jelas saat itu Eichmann berada dalam jurisdiksi Israel dan dapat dihadapkan kepada pengadilan Israel.
Masalah kedua yang dihadapi oleh negara israel adalah bahwa hukuman pengadilan israel terhada Eichmann tidak dapat dilakukan karena Eichmann bukan merupakan warga negara Israel dan banyak negara yang menyatakan bahwa  negara  lainlah yang lebih pantas dalam menjatuhkan hukuman terhadap Eichmann, namun lagi-lagi pengadilan israel bersikeras menolak hal tersebut dan lebih memilih meneruskan proses hukum di pengadilan negaranya. Pengadilan menjustifikasi bahwa keputusan pengadilan untuk tetap memeroses eichman berdasarkan jurisdiksi universal kepada tindakan kriminal yang dituduhkan kepada Eichmann.

Pengadilan Eichmann bermula pada 11 April 1961 dan selesai pada 15 Desember 1961. Pengadilan itu memancing kontroversi dunia internasional karena pemerintah Israel mengizinkan program berita dunia menyiarkan proses pada pengadilan itu secara langsung tanpa pembatasan apapun.
Ia dijatuhi hukuman mati. Banding terhadap hukuman itu gagal, ia digantung di tengah malam 31 Mei 1962, yang menjadi satu-satunya hukuman mati resmi yang dilaksanakan dalam sejarah Israel. Tubuh Eichmann dikremasi dengan peralatan sementara yang konon meniru pemandangan di Auschwitz, Chelmno, Belzec, Sobibor, Treblinka, dan Majdanek. Abu jenazahnya ditaburkan di sebuah titik di Laut Tengah, di luar perairan teritorial Israel.

Dalam kasus tersebut diatas kita sudah bisa mengetahui mengenai hubungan dan letak komponen dari masing-masing subjek hukum internasional. Subyek hukum internasional dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hukum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. dalam kasus ini Eichmann merupakan komponen subjek individu dalam hukum internasional.

Individu dinyatakan sebagai subjek hukum internasional sejak Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan yang menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri. Pada kasus ini Eichmann yang mewakili individu dalam subjek hukum internasional melakukan kejahatan-kejahatan yang oleh hukum internasional menyebutnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan kejahatan yang sangat berat di bidang hukum internasional.

Israel merupakan komponen yang mewakili negara dalam subjek hukum internasional, dimana pada kasus ini israel sebagai negara tempat dimana pengadilan yang telah memberikan hukuman pada Eichmann tersebut dilaksanakan. Jadi kasus ini pada intinya merupakan suatu pertikaian atau permasalahan antara Eichmann yang mewakili individu dan israel yang mewakili negara dalam subjek hukum internasional.





    Sumber  Pustaka :
1.    http://raja1987.blogspot.com/
2.    http://notesoflaw.blogspot.com/
3.    http://id.wikipedia.org
4.    http://warta10.blogspot.com
< >