Search This Blog

Kamis, 05 April 2012

Praktek Negara Menyangkut Pemberlakuan Hukum Internasional Dalam Wilayah Nasional

    Praktek Inggris
Praktek inggris menarik suatu perbedaan antara:
a.    kaidah-kaidah hukum internasional
b.    kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh traktat
Aturan mengenai kebiasaan internasional, bahwa kaidah-kaidah kebiasaan hukum internasional di anggap merupakan bagian dari hukum negara (law of the land), dan akan diberlakukan demikian oleh pengadilan-pengadilan inggris, tunduk pada dua syarat penting :
1.    Bahwa kaidah-kaidah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan inggris , baik perundang-undangan itu telah ada sebelum atau setelah kaidah kebiasaan tersebut.
2.    Bahwa sekalinya ruang lingkup kaidah-kaidah kebiasaan tersebut ditentukan oleh pengadilan-pengadilan tertinggi di inggris, maka pengadilan inggris lainnya akan terikat oleh keputusan tersebut, meskipun kemudian muncul kaidah kebiasaan internasional yang berbeda.
Selain dari dua syarat itu, ada dua kecualian  penting  mengenai  pemberlakuan  otomatis  kebiasaan hukum internasional oleh pengadilan-pengadilan inggris yaitu : 

1.    Tindakan negara (act of state) yang dilakukan oleh pihak eksekutif, misalnya pernyataan perang, atau suatu aneksasi wilayah, tidak dapat dipermasalahkan oleh pengadilan-pengadilan inggris, meskipun pelanggaran terhadap hukum internasional mungkin timbul.
2.    Pengadilan-pengadilan nasional inggris menganggap dirinya terikat oleh keterangan atau pernyataan otoratif atas nama pihak eksekutif (Mahkota Inggris) berkenaan dengan pokok masalah tertentu yang secara khusus berada didalam kekuasaan prerogatif Mahkota Inggris, seperti pengakuan atas negara negara secara de jure atau de facto, sifat hakikat kedaulatan pemerintah, dan status diplomatik orang orang yang menyatakan dirinya kebal terhadap yuridiksi berdasarkan hak-hak istimewa diplomatik; walaupun keterangan atau pernyataan demikian mungkin sukar disesuaikan dengan kaiadah hukum internasional Yang ada .Doktin inkorpotasi telah meninggalkan bekasnya di dalam dua asas yang telah diakuai pengadilan-pengadialn inggris:
1.    Asas konstruksi (rule of construktion). Tindakan tindakan parlemen dan istrumen-instrumen perundang-undangan yang harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan parlemen tidak bermaksud melakuakn pelanggaran hukum internasional
2.     Asas pembuktian (a rule of evidence). Hukum internasional, seperti hukum asing, tidak perlu di buktikan sebagai fakta oleh pembuktian ahli atau pembuktian lainnya.
Praktek inggris di bidang traktat-traktat, berbeda dengan kebiasaan hukum internasional terutama ditentukan oleh prinsip-prinsip konstitusional yang mengatur hubungan hubungan antar pihak eksekutif (Mahkota) dan parlemen. Mahkota dapat mengubah hukum nasional inggris atau mengambil langkah-langkahpenting lainnya tanpa berkonsultasi dengan parlemen atau tanpa persetujuan parlemen. Oleh karena itu ditetapkan bahwa:
a.    traktat-traktat yang (1) mempengaruhi hak-hak perdata warga inggris atau (2) menyangkut perubahan common law atau undang-undang karena ketentuan-ketentuan traktat itu dan lain-lain ,(3) yang mensyaratkan penambahan kekuasaan Mahkota, atau (4) yang membebankan kewajiban-kewajiban keuangan tambahan , baik langsung maupun tak langsung, terhadap pemerinath inggris, harus memperoleh persetujuan melalui dan dengan penetapan undang-undang, dan apabila diperluakn, harus dikeluarkan undang-undang untuk memberlakukan perubahan-perubahan yang disyaratkan tersebut
b.     Traktat-traktat yang dibuat yang tunduk kepada persetujuan Parlemen secara tegas mewajibkan persetujuannya, yang biasanya di berikan dalam bentuk resolusi-resolusi.
c.     Traktat yang menyangkut penyerahan (cession) wilayah inggris mensyaratkan persetujuan parlemen yang diberikan melalui undang-unadang meskipun kadang-kadang diberiakn dalam bentuk resolusi-resolusi.
d.     Tidak ada kewajiban membuat undang-undang untuk beberapa traktat khusus.
Kaidah-kaidah mengenai praktek Inggris mengenai pemberlakuan traktat-traktat yang dikemukakan di atas tersebut tunduk pada kecualian-kecualian khusus dari Konvensi Eropa 1950 mengenai hak-hak dan kebebasan fundamental manusia.   
    Praktek Amerika
Dalam hal kaidah kaidah hukum kebiasan internasional, praktek Amerika sangat mirip dengan praktek Inggris, kaidah-kaidah tersebut dilaksanakan sebagai bagian hukum nasional , dan undang- undang Kongres Amerika Serikat dibentuk sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum internasional, walupun undang-undang yang jelas di buat lebih baru akan mengalahkan suatu hukum kebiasaan internasional yang telah ada sebelumnya itu.
Akan tetapi sejauh menyangkut traktat-traktat, ada suatu perbedaan radikal dengan praktek inggris. Praktek amerika tidak bergantung atas suatu persesuaian antara kekuasaan-kekuasaan Prerogatif pihak eksekutif dan kekuasaan legislatif  Parlemen seperti di inggris, tetapi bergantung pada ketentuan-ketentuan Konstitusi Amerika yang menyatakan Bahwa“ Semua traktat yang dibuat, atau yang  akan dibuat berdasarkan otoritas amerika“, akan merupakan “hukum negara tertinggi“ (the supreme Law of the land).
    Praktek Negara-negara selain inggris dan Amerika Serikat
Praktek negara-negara tersebut masing-masing bervariasi,  ada yang dengan atau tanpa prosedur inkorporasi. Prosedur ratifiksi dan asas publisitas bervariasi. Cara setiap negara melakukan adopsi dan menerapkan hukum internasional umumnya merupakan diskersi negara, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Praktek pengadilan mengutamakan hukum nasional dan urusan internasional menjadi masalah diplomatik.
< >