Search This Blog

Kamis, 05 April 2012

Praktek Negara Menyangkut Pemberlakuan Hukum Internasional Dalam Wilayah Nasional

    Praktek Inggris
Praktek inggris menarik suatu perbedaan antara:
a.    kaidah-kaidah hukum internasional
b.    kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh traktat
Aturan mengenai kebiasaan internasional, bahwa kaidah-kaidah kebiasaan hukum internasional di anggap merupakan bagian dari hukum negara (law of the land), dan akan diberlakukan demikian oleh pengadilan-pengadilan inggris, tunduk pada dua syarat penting :
1.    Bahwa kaidah-kaidah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan inggris , baik perundang-undangan itu telah ada sebelum atau setelah kaidah kebiasaan tersebut.
2.    Bahwa sekalinya ruang lingkup kaidah-kaidah kebiasaan tersebut ditentukan oleh pengadilan-pengadilan tertinggi di inggris, maka pengadilan inggris lainnya akan terikat oleh keputusan tersebut, meskipun kemudian muncul kaidah kebiasaan internasional yang berbeda.
Selain dari dua syarat itu, ada dua kecualian  penting  mengenai  pemberlakuan  otomatis  kebiasaan hukum internasional oleh pengadilan-pengadilan inggris yaitu : 

Eichmann Case

Posisi Kasus :

Eichmann case adalah suatu peristiwa dimana seorang yang bernama asli Otto Adolf Eichmann telah melakukan banyak sekali kejahatan di dunia internasional yang oleh hukum internasional merupakan suatu kejahatan kelas berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Eichmann terhadap orang-orang yahudi.

Akibat dari kejahatan yang dilakukannya tersebut, Eichmann mendapat hukuman yang sangat berat pula dari pengadilan negara israel yakni hukuman gantung. Namun di tengah-tengah proses hukumnya di negara israel terdapat beberapa masalah yang timbul yakni Eichmann telah beberapa kali melakukan suatu usaha melarikan diri dan bersembunyi dari hukuman yang telah menjeratnya. Selain itu terdapat juga masalah lain yang terjadi sebagai sebagai akibat penangkapan Eichmann yang negara-negara lain menganggap adanya pelanggaran dari penangkapan Eichmann di negaranya yakni Argentina.

Selasa, 03 April 2012

Kata - Kata Bijak Para Filsuf Yunani

Phytagoras

• Phytagoras berkata,”jika engkau ingin hidup senang ,mka hendaklah engkau rela di anggap sebgai tidak berakal atau di anggap orang bodoh”.
• Pukulan dari sahabatmu lebih baik dari pada ciuman dari musuhmu.
• Phytagoras berkata,”jangan sekali-kali percaya paada kasih saying yang datang tiba-tiba,karena dia akan meninggalkanmu dengan tiba-tiba pula”.
• Jangan membanggakan apa yang kamu lakukan hari ini, sebab engkau tidaka akan tahu apa yang akan di berikan oleh hari esok.

Plato

• Orang yang ingin bergembira harus menyukai kelelahan akibat bekerja.
• Janganlah engkau berteman dengan orang jahat karena sifatmu akan mencuri sifatnya tanpa engkau sadari.
• Plato berkata ,”Orang yang berilmu mengetahi orang yang bodoh karena dia pernah bodoh,sedangkan orang yang bodoh tidak mengetahui orang yang berilmu karena dia tidak pernah berilmu”.
• Budi pekerti yang tinggi adalah rasa malu terhadap diri sendiri.
• Plato di Tanya ,”Bagaimana caranya agar seseorang biasa hidup dengan tenang?”. Dia menjawab ,” Jika orang itutidak melakukan kejahatanh dan tidak beredihh akan sesuatu yang di alaminya,maka dia tentu akan merasa tenang”.
• Kerendahan seseorang di ketahui melalui dua hal : banyak berbicara tentang hal-hal yang tidak berguna,dan bercerita padahal tidak di tanya.
• Jangan terlalu banyak mengenal orang .sebab, kalian lebih sering di sakiti oleh orang yang kalian kenal,sedangkan orang yang tidak kalian kenal nyaris tidak dapat menyakiti kalian.
• Cint6a adalah gerak jiwa yang kosong tanpa pikiran.

Thales

• “orang yang bercita-cita tinggi adalah orang yang menganggap teguran teguran keras baginya lenbut daripada sanjungan merdu dari penjilat yang berlebih-lebihan”
• “apabila kamu menasihati orang yang bersalah maka berlemah lembutlah agar dia tidak merasa di telanjangi”
• “orang yang secara sembunyi-sembunyi melakukan suatu perbuatan yang tidak di llakukan secara terang-terangan,ia tidak berharga di hadapan dirinya”


Socrates

• Seseorang menampar pipi Socrates,lalu pada bekas tamparan itu Socrates menulis “Seseorang telah menamparku ini balasan dariku”.
• Socrates di cela karena makan terlalu sedikit, maka di menjawab,“aku makan untuk hidup, bukan hidup untuk makan”.
• Socrates di cela karena di tidak banyak bicara, dia menjawab,”Allah Taala telah menciptakan dua telinga dan satu lidah untukku agar aku banyak mendengar daripada berbicara,tetapi kalian lebih banyak bicara daripada mendengar”.
• Setelah berusia tua,Socrates,belajar musik. Lalu ada orang berkata padanya,” apakah engkau tidak malu belajar di usia tua?”. Dia menjawab,” Aku merasa lebih malu menjadi orang yang bodoh di usia tua”.
• Socrates berkata,”Cobalah dulu,baru cerita. Pahamilah dulu,baru menjawab. Pikirlah dulu,baru berkata.Dengarlah dulu,baru beri penilaian .Bekerjalah dulu,baru berharap.

• Socrates berkata ,” kesedihan membuat akal terpana dan tidak berdaya.jika anda tertimpa kesedihan, terimalah dia dengan keteguhan hati dan berdayakanlah akal untuk mencari jalan keluar”.
• Janganlah engaku menceritakan isi jiwamu kepada oarng lain,karena sungguh jelek orang yang menaruh hartanya di rumah dan memerkan isinya.
• Kesejahteraaan memberikan peringatan,sedangkan bencana memberi nasihat.
• Janagn mengomentari kesalahan orang lain, karena orang itu akan mengambil manfaat dari ilmumu lalu di menjadi musuhmu.

Pengakuan Dalam Hukum Internasional

1.    Teori-teori tentang Pengakuan
    Salah satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah pengakuan (recognition).  Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ada atau tidaknya pengakuan membawa suatu akibat hukum terhadap status atau keberadaan suatu negara menurut hukum internasional?  Dalam hubungan itu ada beberapa teori :
1.    Teori Deklaratoir
2.    Teori Konstitutif
3.    Teori Pemisah atau Jalan Tengah.
    Menurut penganut Teori Deklaratoir, pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada. Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun terhadap keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain, ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.
< >