Search This Blog

Sabtu, 27 Oktober 2012

Penjabaran Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara



Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggara negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23 C Undang-Undang tentang keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar tersebut kedalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (Penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:
1.      Asas Akuntabilitas Berorientasi pada hasil
2.      Asas Keterbukaan
3.      Asas Pemeriksaan yang Bebas dan Mandiri
4.      Asas Universalitas/Kelengkapan
5.      Asas Spesialisasi
6.      Asas Priodisasi
7.      Asas Formal
8.      Asas Profesionalitas
9.      Asas Proporsionalitas

Berantas Korupsi Jangan Stengah Hati



Korupsi merupakan suatu kejahatan yang lebih bengis dari pembunuhan maupun kejahatan lainnya karena perilaku korupsi tidak hanya merugikan satu orang saja tapi juga dapat mematikan seluruh bangsa indonesia. Korupsi akan merugikan keuangan negara yang akan menghambat negara untuk mencapai tujuannya sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea 4 yang berbunyi : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Akibat dari adanya korupsi maka tujuan negara tersebut mustahil untuk dapat terwujud.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil penelitian Transparency International (TI) selama enam tahun berturut-turut dari tahun 1995-2000, Indonesia selalu menduduki posisi sepuluh besar sebagai negara paling korup didunia. Selanjutnya, berdasarkan penelitian political and economic risk consultancy (PERC) tahun 1997, Indonesia menempati posisi negara terkorup di Asia. Pada tahun 2001, posisi Indonesia menjadi negara terkorup nomaor dua setelah Vietnam.
< >