Search This Blog

Jumat, 29 Maret 2013

Tinjauan Terhadap Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.



KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Tinjauan Terhadap Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan” ini dapat terselesaikan tepat waktu. Dimana makalah ini dimaksudkan untuk membantu kelancaran kegiatan proses belajar dan juga untuk memenuhi SKS mata kuliah Hukum Islam lanjutan. Saya sebagai penulis makalah ini ingin menyampaikan ucapan terimah kasih kepada dosen  pengampu mata kuliah Delik-Delik Diluar Kodifikasi dan juga kepada pihak  yang  telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
        Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan sumbangsi saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah berikutnya. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

Makassar, 2012

                                                                                                        Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................i
DAFTAR ISI.................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................1
A.Latar Belakang Masalah............................................................................................1
B.Rumusan Masalah…………………………………………………………………..3
C.Tujuan........................................................................................................................3
D.Manfaat Penulisan…………………………………………………………………..3
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................4
A.Kondisi Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan…………………........4
B.Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika Dalam Lembaga Pemasyarak……….....8
BAB III PENUTUP.....................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
                                     





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara hukum. Hal ini tertuang di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Ini bermakna penegakan hukum menjadi panglima di negeri ini. Kehadiran hukum itu diharapkan dapat menciptakan keadilan dan ketertiban di Negara Indonesia. Namun sangat disayangkan, penegakan hukum itu masih mendapatkan banyak tantangan salah satunya adanya peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba atau narkotika, tapi dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran perdagangan.
Walaupun tindak pidana narkoba atau narkotika ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), dimana dalam Undang-undang tersebut memberikan sanksi pidana yang cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataanya para pelakunya justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan sanksi pidana tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya.
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan, menurut Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin Namun, Amir tak bisa menyimpulkan bahwa tidak ada kepedulian terkait kasus itu. Berdasarkan data Kemenhuk dan HAM, pada tahun 2011 tercatat penggagalan 98 kasus penyelundupan narkoba di dalam lapas. Sedangkan tahun 2012 baru mengungkap 12 kasus narkoba.
       Bagaimana mungkin ini bisa terjadi? Lapas itu mempunyai pengawasan yang ketat dan peredaran narkoba di lapas jelas kegiatan ilegal. Namun yang perlu kita perhatikan adalah lapas di Indonesia adalah salah satu pasar bagi pengedar narkoba. Pemakai narkoba banyak ditahan di lapas mereka rata-rata mempunyai uang. Realitanya saat tertangkap seringkali mereka belum dalam kondisi sembuh tapi masih ketergantungan pada narkoba. Kondisi ini menyebabkan mereka akan berusaha menggunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba. Mulai dari menyogok oknum sipir lapas, menyelundupkan narkoba lewat pengunjung, melempar bungkus narkoba dari luar tembok lapas dan modus lainnya.
 Oleh Karena itu, penulis mencoba mengangkat mengenai peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan

B.   Rumusan Masalah
Untuk memfokuskan penulisan makalah maka penulis merumuskannya dalam dua permasalahan yaitu:
1. Bagaimana kondisi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan?
2. Bagaimana upaya pencegahan peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan?
C.     Tujuan
1. Untuk mengetahui kondisi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan
2. Untuk mengetahui upaya pencegahan peredaran Narkotika dalam lembaga pemasyarakatan
D.    Manfaat penulisan
Adapun manfaat yang diharapkan pada penulisan makalah ini adalah:
1. Memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkotika di LAPAS.
2. Memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pencegahan peredaran Narkotika di LAPAS

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Kondisi Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan
            Indonesia saat ini tidak hanya sebagai negara yang menjadi salah satu tempat peredaran Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sitensis maupun semi sitensis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran bagi seseorang, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
            Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
            Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 adalah tanaman papever, opium mentah, opium masak, seperti candu, jicing, jicingko, opium obat, morfina, tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, damar ganja, garam-garam atau turunannya dari morfin dan kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sitensis maupun semi sitensis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti  morfina atau kokaina yang ditetapkan mentri kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan, dan campuran- campuran atau sediaan-sediaan yang mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan mentri kesehatan sebagai narkotika.
            Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membagi narkotika menjadi tiga golongan, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 :
1.      Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
2.      Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
3.      Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
            Penyalahgunaan narkotika seperti narkoba di Indonesia dapat kita temukan atau terdapat di beberapa pabrik pembuatan narkoba. Ini menunjukkan bahwa begitu besarnya pasar narkoba di Indonesia. Beberapa terjerumus sebagai pengguna karena faktor lingkungan dan pergaulan yang kurang tepat. Dampak dari narkoba justru sangat membahayakan karena dapat merusak kesehatan diri, ikatan sosial masyarakat, merusak masa depan dan generasi mendatang.
           Banyak dari pengedar narkoba sudah tertangkap dan mendapatkan hukuman. Beberapa bahkan ada yang di hukum mati. Namun peredaran narkoba masih tetap banyak. Penjualan narkoba sepertinya begitu menguntungkan bagi sebagian orang sehingga rela melakukannya walaupun di ancam dengan hukuman berat. Lapas di Indonesia menjadi semakin penuh oleh pemakai dan pengedar narkoba yang juga mengkonsumsi narkoba.
           Salah satu permasalahan peredaran narkoba adalah beredarnya narkoba di lembaga pemasyarakatan (LAPAS). Bagaimana mungkin ini bisa terjadi? Lapas itu pengawasannya ketat dan peredaran narkoba di lapas jelas kegiatan ilegal. Namun yang perlu kita perhatikan adalah lapas di Indonesia adalah salah satu pasar bagi pengedar narkoba. Pemakai narkoba banyak ditahan di lapas mereka rata-rata mempunyai uang. Realitanya saat tertangkap seringkali mereka belum dalam kondisi sembuh tapi masih ketergantungan pada narkoba. Kondisi ini menyebabkan mereka akan berusaha menggunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba. Mulai dari menyogok oknum sipir lapas, menyelundupkan narkoba lewat pengunjung, melempar bungkus narkoba dari luar tembok lapas dan modus lainnya.
           Permasalahan yang terjadi saat ini kita menganggap kalau pemakai narkoba itu memiliki karakter seperti penjahat biasa sehingga bisa di campur dengan narapidana lainnya. Padahal mereka yang memakai narkoba adalah dalam kondisi ketergantungan obat yang sakit secara fisik dan psikologis. Mereka membutuhkan rehabilitasi medis untuk memulihkan kondisinya. Saat dimasukkan lapas tanpa ada terapi medis maka ini tidaklah menyelesaikan masalah mereka karena mereka masih dalam kondisi ketergantungan obat.
           Segala upaya akan mereka lakukan untuk mendapatkan obat karena efek toleransi obat yakni untuk mendapatkan efek tertentu mereka membutuhkan dosis yang selalu bertambah. Sehingga mereka tidak akan ragu untuk membayar mahal untuk mendapatkan obat. Kesempatan inilah yang dilihat oleh oknum tertentu yang ingin mendapatkan uang dengan menjual obat kepada mereka. Salah satu cara bijak adalah sembuhkan dahulu mereka dari ketergantungan obat sehingga kegiatan jual-beli ini bisa terhenti.
           Upaya melakukan sidak pada pengguna narkotika di lapas hanya akan menghentikan kegiatan ini sementara. Akar permasalahannya justru pada adanya permintaan narkoba yang cukup besar dan adanya penawaran untuk itu sehingga terjadi transaksi. Mereka di penjara dalam posisi ketergantungan obat segala cara akan dilakukan untuk mendapatkan obat. Selama ini mereka tidak mendapatkan terapi medis di lapas untuk mengurangi ketergantungan obatnya sehingga kondisinya masih tetap sakit.
           Ditambah lagi dengan kondisi penjara di Indonesia yang sebagian besar sudah kelebihan kapasitas. Kondisi ini dapat memperparah keadaannya, beberapa napi yang tadinya tidak terlibat jaringan narkoba dapat saja menjadi pengedar. Contohnya napi curanmor karena berinteraksi dengan para napi narkoba bisa saja menjadi pengedar berikutnya bahkan residivis. Ini justru dapat memunculkan masalah baru lagi.
          
B.     Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika Dalam Lembaga Pemasyarakatan
           Walaupun terdapat ketentuan hukum yang mengatur mengenai masalah peredaran narkoba di Indonesia yaitu Undang-undang No. 35 Tahun 2009 namun pada kenyataannya saksi yang terdapat dalam Undang-undang tersebut belum maksimal dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia salah satunya di lembaga pemasyarakatan.
           Mengenai Upaya pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan, seperti :
1.      Pusat Rehabilitasi Pemakai Narkoba
            Menyiapkan pusat rehabilitasi khusus narkoba adalah salah satu solusinya. Mereka membutuhkan proses penyembuhan dari ketergantungan obat terlarang tersebut. Mempenjarakan bukanlah solusi yang tepat bagi permasalahan ini, menahan tetapi juga melakukan terapi medis barulah akan berhasil. Bukanlah rahasia lagi banyak pemakai obat yang di lapas tetapi masih ketergantungan obat. Ini disebabkan mereka hanya ditahan secara fisik tetapi penyakitnya belum sembuh. Mereka itu butuh pengobatan yang selama ini tidak maksimal didapatkan.
           Mereka yang di dalam lambaga pemasyarakatan dalam kondisi ketergantungan obat sebaiknya memang mendapatkan terapi medis yang tepat dan di rehabilitasi sehingga bukannya berada pada lingkungan sesama napi yang masih ketergantungan obat seperti sekarang ini. Kondisi ini justru dapat memperparah keadaan ketergantungan mereka pada obat.
            Biasanya juga para pemakai obat juga seringkali kambuhan atau kembali memakai kalau memang di dalam dirinya tidak benar-benar ingin sembuh. Hal ini seringkali disebabkan karena faktor lingkungan mereka yang biasanya diajak oleh sesama pemakai. Pembangunan pusat rehabilitasi khusus narkoba diperlukan di Indonesia sehingga mereka dapat penanganan yang tepat.
2.      mengadakan rotasi rutin Bandar narkoba setiap tiga bulan ke Lapas lain agar
mereka tidak menjadi Raja kecil dan menjadi ATM oknum tertentu di Lapas.
3.      menempatkan pelacak sinyal agar para Bandar tidak bisa menggunakan ponsel, Skype ataupun internet yang diduga untuk menjalankan bisnis narkobanya.
4.      mengadakan penggrebekan rutin setiap bulannya, itu salah satu cara terampuh untuk memberantas peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
5.      sebaiknya Kalapas yang di Lapasnya ada peredaran narkoba sebaiknya dicopot.
6.      hukum seberat-beratnyanya sipir yang berkolusi dengan bandar narkoba.
7.      Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama
           Say no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan. Say no to drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan      Narkoba, atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.
           Sebagai pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang termasuk penggunaan alkohol dan produk-produk tertentu. Terus merangkak naik dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu serta penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak pengguna narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.
           Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome). Kekacauan mental, dan kejahatan yang pada gilirannya merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Puluhan bahkan ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan Narkotika. Kendati persoalan narkoba muncul, pemerintahan kita memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, masyarakat yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan kesehatan dan sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan nampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan Narkoba.
           Komunitas keagamaan berada di garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat. Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.
           Indonesia bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan global yang sistematik dalam industri ini, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk mengatakan tidak pada narkoba guna menyelamatkan generasi masa depan kita. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi muslim moderat terbesar dengan anggota lebih dari 50 juta orang, menaruh prihatin dan perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan ini.
           Pencegahan dan pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang komplek yang masih perlu banyak dipelajari tentang apa yang terbaik dilakukan dan oleh siapa, agama tentunya memiliki peran untuk dimainkan, namun materi ajaran agama yang ada belum mencukupi untuk pencegahan dan pengobatan yang efektif, juga ada rumusan bahwa kegiatan berbasis keagamaan dapat diperbaiki dengan beberapa praktik pencegahan yang baik dalam masyarakat Islam kita. Seperti semua program pencegahan dan pengobatan yang didasarkan pada kebutuhan agama perlu dievaluasi secara hati-hati oleh peneliti yang independen yang menggunakan indikator keberhasilan yang obyektif. Dengan demikian pertukaran pandangan dan pengalaman diantara kita itu penting. Guna memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka yang memiliki persoalan narkoba.
           Lembaga-lembaga dibawah naungan NU seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dan terutama pesantren juga memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya. Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun juga materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan ini.
           Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
                  Indonesia merupakan salah satu Negara tempat tumbuh suburnya peredaran Narkotika (narkoba). Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sitensis maupun semi sitensis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran bagi seseorang, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika merupakan zat atau obat yang sebenarnya dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia untuk mengobati penyakit tertentu namun apabila disalahgunakan justru akan memberikan dampak negative terhadap si pemakainya. Salah satu permasalahan peredaran narkoba adalah beredarnya narkoba di lembaga pemasyarakatan (LAPAS), ini menimbulkan tanda Tanya bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi.
                Upaya pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan harus segera dilakukan agar dapat meghentikan peredaran barang haram tersebut. Mengenai Upaya pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan, seperti menyiapkan Pusat Rehabilitasi Pemakai Narkoba, mengadakan rotasi rutin Bandar narkoba setiap tiga bulan ke Lapas, menempatkan pelacak sinyal, sebaiknya Kalapas yang di Lapasnya ada peredaran narkoba sebaiknya dicopot, mengadakan penggrebekan rutin setiap bulannya, hukum seberat-beratnyanya sipir yang berkolusi dengan bandar narkoba, cegah narkoba dengan memberikan pembeajaran agama.

Saran
                  Penulis menyarankan agar sebaiknya peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan ini harus segera ditindak secara tegas mulai dari pelaku yang memakai narkoba sampai petugas LAPAS yang terlibat secara langsung dalam terjadinya peredaran narkoba. Tindakan secara tegas dapat dilakukan dengan memberian sanksi yang berat serta pemerintah yang dalam hal ini kementrian Hukum dan HAM harus secara rutin mengunjungi LAPAS yang diduga atau patut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.                    


                 







Daftar Pustaka

Buku
·      Mardani.2007.Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Rajawali Pers.
·      H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama.

Internet
·      http://marhenyantoz.wordpress.com/2012/04/ Solusi pemberantasan narkoba di LAPAS.html diakses pada tanggal 01-06-2012 pukul 16.00 WITA


< >