Search This Blog

Kamis, 06 Agustus 2015

TEORI HUKUM MAZHAB PEMIKIRAN KARL MARX (354-357).

Menurut Karl Marx dan Negel keduanya menampilkan pemikiran yang serupa perihal versi konsep “determinasi” yang lebih longgar. Barangkali konsep pemikiran yang paling dikenal dikemukakan oleh Engel yang tertuang dalam surat yang ditulisnya kepada March Bloch (tertanggal 21, September, 1890):
Menurut konsepsi materialisme sejarah, faktor penentu yang gamblang dalam pembentukan sejarah manusia adalah penciptaan dan penciptaan ulang sejarah ulang. Karl Marx dan Penulis menyatakan bahwa situasi ekonomi merupakan dasar yang menentukan dalam kehidupan nyata namun berbagai unsur ekonomi tersebut memuat unsur-unsur adi-struktur (superstruktur) – ideologi politik yang membentuk perjuangan kelas, yang tertuang dalam wujud konstitusi … bentuk yuridis, dan khususnya terwujud dalam semua perjuangan kelas sosial yang terlihat dalam sejarah perjuangan sejarah dan dalam beberapa hal menerukan wujud rillnya dalam tataran khusus. Terdapat interaksi dari semua unsur ini yang mendorong terjadinya perkembangan ekonomi (Marx dan Engels, 1975: hlm. 394-395).


          Versi konsep determinasi ini biasanya disebt sebagai “teori otonomi relatif”. Gagasan umum yang mendasarinya adalah bahwa hukum dan unsur-unsur lain dalam adi-struktur kelas sosial yang menciptakan dampak yang saling berhubungan terhadap kondisi ekonomi, yang menjadi contoh pembentukan sosial dan menentukan kondisi ekonomi.
            Banyak ahli penganut aliran Karl Marx mengenai hukum merumuskan versi konsepsi determinisme “yang lebih longgar”. Hal ini menciptakan tatanan ekonomi dan hukum

            Dengan bertumpu pada teori “konsep determinisme yang longgar” dan “otonomi relative” ini, namun tidak dapat menyuguhkan pijakan awal bago teori hukum Marxisme. Dalam bentuknya yang sederhana, sanggahan atas kedua konsep ini memberi peran yang masih kecil.
            Pijakan awal konsep awal dalam teori Marxisme dalam hukum dikaji oleh ahli hukum Sovyet yang mempelopori teori Marxis dalam budang hukum yang bernama Evgeny Pashuhakins, yang pada tahun 1920-an, merumuskan gagasan hukum berdasarkan teori Marxisme ((Pashukanis, 1978 ; Beirne & Sharlet, 1980 ). Pashuskins merumuskan teori ini secara gamblag dala teori hukumnya berdasarkan kerangka kerja yang pernah dikarang oleh Karl marx dalam bukunya berjudul Capital volume 1 yang menguak kajian yang gamblang mengenai konsep “komoditas” (Marx, 1970, bab 1) yang mengkaji tentang “kesalinghubungan antara hukum dan komoditas” (Pashukanis, 1978, hlm. 63). Gagasan pokok pikirannya adalah “hubungan hukum antara subyej-subyek yang menimbulkan dampak sebaliknya mengenai hubungan antara temaga produk tenaga kerja yang beralihfungsi menjadi komoditas” (1978, hlm. 85).
            Dalam wujudnya paling sederhana, Pahuskins memandang kontrak sebagai perwujudan hukum hubungan gagasan dalam teori kapitalisme”… “Teori Marxist perihal komoditas yang dinyatakan dalam “kontrak hukum” dalam hubungan sepahk antara pemilik alat produksi dan tenaga kerja yang terikat.




Hubungan Ekonomi dan Hukum


Persoalan inti dalam teori Marxisme dalam hukum adalah: apa peran hukum dala penciptaan dan penciptaan ulang hubungan ekonomi kapitalis? Ada sejumlah hubungan hukum yang menjadi bagian dari syarat terbentuknya hubungan ekonomi kapitalis. Hukum menyuguhkan dan menjamin lingkup kepemilikan dipandang dri aspek hukum. Perluasan atas penguasaan modal dan kompleksitas peredaran modal yang memerlukan suatu ideology yang dapat memproteksi berbagai kepentingan, yang mengarah pada kepemilikan mutlak.
            Hubungan hukum menunjukkan pengaruh khas. Aspek yang terpenting dari hubungan ini adalah terbentuknya hubungan hukum yang sebenarnya membentuk hubungan ekonomi. Contoh yang paling nyata adalah terbentuknya perusahaan modern dengan tanggung jawab yang terbatas; hal ini merupakan disebabkan oleh penciptaan hukum dalam pemahaman yang penting yang mengabsahka status hukum yang membatasi tanggung jawab dan menjadikan hubungan bukan hanya khas melainkan merupakan sarana yang memadai yang menunjang modal yang berasal dari berbagai sumber (Hunt, 1988). Demikian pula, kontrak modrn harus menganut perencanaan kobtrak dalam lingkup variabel-variabel potensial. Pemikiran yang srupa mempengaruhi pengembangan persoalan-persoalan yang terdapat pada kesepakatan kolektif antara tenaga kerja dan modal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >