Search This Blog

Jumat, 29 Maret 2013

Prosedur Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara



1.      Pihak berperkara (Penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membawa :
a.       Surat gugatan
b.      Apabila dikuasakan membawa Surat Kuasa Khusus dari Penggugat kepada Kuasanya dengan Fotocopy Kartu Anggota Advokat kuasa hukum yang bersangkutan.
c.       Fotocopy Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa, kecuali apabila obyek sengketa berupa Keputusan fiktif-negatif atau apabila obyek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat.
2.      Di PTUN Pihak berperkara (Penggugat) menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat-surat tersebut.
3.      Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.

Etika Profesi



Pengertian Etika
Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah Etika yang oleh filsuf yunani Aristoteles (384-322 BC) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal-usul kata ini, maka Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), Etika dirumuskan dalam tiga arti yaitu:
1)    Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
2)    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3)    Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan di depan karena lebih mendasar dari pada arti pertama dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.

Tinjauan Terhadap Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.



KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Tinjauan Terhadap Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan” ini dapat terselesaikan tepat waktu. Dimana makalah ini dimaksudkan untuk membantu kelancaran kegiatan proses belajar dan juga untuk memenuhi SKS mata kuliah Hukum Islam lanjutan. Saya sebagai penulis makalah ini ingin menyampaikan ucapan terimah kasih kepada dosen  pengampu mata kuliah Delik-Delik Diluar Kodifikasi dan juga kepada pihak  yang  telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
        Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan sumbangsi saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah berikutnya. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
< >