Search This Blog

Jumat, 15 Februari 2013

Etika Profesi



Pengertian Etika
Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah Etika yang oleh filsuf yunani Aristoteles (384-322 BC) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal-usul kata ini, maka Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), Etika dirumuskan dalam tiga arti yaitu:
1)    Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
2)    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3)    Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan di depan karena lebih mendasar dari pada arti pertama dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.
Macam-macam etika
            Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1)    Etika deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya berupa adat kebiasaan, anggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan dan dilarang. Etika deskriptif mempelajari moralitas yang terdapat pada individu-individu tertentu, dalam kebudayaan atau subkultur tertentu, dalam suatu periode sejarah, dan sebagainya, karena etika deskriptif hanya melukiskan maka ia tidak memberi penilaian. Misalnya, ia melukiskan adat mengayu (memenggal) kepala manusia yang ditemukan dalam suatu masyarakat primitive, tetapi ia tidak memberi penilaian apakah adat semacam itu dapat diterima atau harus ditolak (Bertens, 1994: 15-16).
2)    Etika Normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Dengan kata lain pada etika normative ini ia sudah sampai pada penilaian-penilaian. Misalnya: pengayuan (pemotongan) kepala seperti yang dicontohkan diatas, oleh pengemuka etika normatif mungkin sekali akan ditolaknya berdasarkan alasan-alasan yang rasional dan kritis.
Fungsi Etika
Etika berusaha memberi petunjuk untuk tiga jenis pertanyaan yang senantiasa kita ajukan. Pertama, apakah yang harus kita lakukan dalam situasi konkret yang tengah dihadapi? Kedua, bagaimana kita akan megatur pola koeksistensi kita dengan orang lain? Ketiga, akan menjadi manusia macam apakah kita ini? Dalam konteks ini, etika berfungsi sebagai pembimbing tingkah laku manusia agar dalam mengelola kehidupan ini tidak sampai bersifat tragis. Etika berusaha mencegah tersebarnya fracticida yang secara legendaris dan historis mewarnai sejarah hidup manusia (Rachmat, 1992: 6).
Jika tiga pertanyaan itu disarikan, sampailah pada satu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan oleh Magnis soseno (1991:15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang menbingungkan. Disini terlihat bahwa etika adalah pemikiran sistematis tentang moralitas, dan yang dihasilkannya secara langsung bukan kebaikan, melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis.
Bagi dunia pendidikan, fungsi etika memerankan peranan penting. Mochtar Kisumaatmadja (1975: 18) bahkan menegaskan, bahwa suatu pendidikan profesional tanpa pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika professional, tidaklah lengkap. Ia memberi contoh di bidang hukum, bahwa keterampilan teknis di bidang hukum yang mengabaikan segi yang menyangkut tanggung jawab seseorang terhadap orang yang dipercayakan kepadanya dan profesinya pada umumnya, serta nilai-nilai dan ukuran etika yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya, hanya akan menghasilkan tukang-tukang yang terampil belaka di bidang hukum dan profesinya.
Pengertian Profesi
            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Ciri-Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1)    Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2)    Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3)    Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4)    Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5)    Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Etika Profesi Hukum
Profesi hukum tidak dapat dipandang sebagai sekadar penegak keadilan. Profesi hukum adalah orang-orang terhormat, para fungsionaris hukum yang menjaga agar pendahulu hukum tetap adil, pasti dan bermanfaat.
Fungsi utama etika adalah untuk membantu manusia dalam mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang bermacam-acam (membingungkan). Tentu saja, orientasi itu baru diperlukan apabila terjadi konflik moralitas, sehingga manusia harus mengambil keputusan untuk mengacu kepada moralitas yang mana.
Ada tiga lembaga normatif yang dapat menjadi pertimbangan dalam megambil keputusan, yaitu: masyarakat, ideology dan superego pribadi. Masyarakat di sini termasuk pemerintah, guru, orang tua, teman sebaya, pemuka agama. Mereka, baik secara implisit maupun eksplisit, akan menyatakan apa yang baik dan tidak baik.
Kemudian ideology disini termasuk di dalamnya adalah agama, kode etik, dan paham suatu Negara. Adapun superego,misalnya adalah perasaan malu atau bersalah daru si subjek.
Landasan etik untuk berbagai profesi hukum tersebut terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Materi peraturan tersebut senantiasa mengandung nilai-nilai luhur, yang diwujudkan dalam bentuk norma hukum. dalam mengatur beberapa profesi hukum ini, norma hukum tersebut sebagian besar berbentuk norma primer, tidak disertai sanksi. Pengertian sanksi disini adalah norma sekunder yang lazimnya menyertai norma hukum , bukan sanksi pada norma agama, kesusilaan, atau sopan santun. Dengan rumusan norma hukum demikian, secara materiil sesungguhnya tidak berbeda muatannya dengan kode etik yang wajib dimiliki oleh masing-masing profesi hukum. sanksi atas pelanggaran kode etik ini pada umumnya identic dengan sanksi terhadap pelanggaran norma-norma agama, kesusilaan ataupun sopan santun. Sekalipun demikian, secara internal, suatu organisasi profesi dapat pula memberikan sanksi yang telah disepakati bersama kepada anggotanya yang melanggar.
Idealnya, kode etik suatu profesi disusun oleh organisasi profesi itu sendiri. Tentu saja dalam hal ini penyusunannya harus melibatkan orang-orang yang memang mamahami seluk-beluk profesi tersebut dan para ahli etika. Selain itu, agar kode etik ini memiliki wibawa, dibutuhkan dukungan dari organisasi profesi yang solid. Maksudnya, organisasi itu harus benar-benar solid, tidak terpecah-pecah.
Dengan organisasi yang solid dan bersatu itulah diharapkan ia dapat mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyandang profesi yang bersangkutan. Jika pelanggaran yang dimaksud tidak lagi sekadar berkaitan dengan kode etik, tetapi sudah memasuki wilayah norma hukum, maka pemberian sanksinya, disamping oleh organisasi yang bersangkutan seperti pemecatan dari keanggotaan, harus juga diserahkan kepada Negara.
Kode Etik Profesi
Menurut Bertens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang  mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Apabila satu anggota kelompok profesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka profesi harus menyelesaikannya berdasarkan kekuasaan sendiri.
Menurut Undang-undang N0. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pengertian kode etik adalah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Sanksi pelanggaran Kode Etik
1)    Sanksi moral
2)     Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri.
Fungsi Kode Etik Profesi
            Mengapa kode etik perlu dirumuskan secara tertulis? Sumaryono (1995) mengemukakan tiga alasannya yaitu:
1)    Sebagai sarana control social
2)    Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3)    Sebagai pencegah kasalahpahaman dan konflik
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip professional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban professional anggota lama, baru, calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok profesi, atau antara anggota keompok profesi sesama anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota keompok profesi dapat melakukan control melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok profesi telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik profesi
< >