Search This Blog

Jumat, 29 Maret 2013

Prosedur Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara



1.      Pihak berperkara (Penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membawa :
a.       Surat gugatan
b.      Apabila dikuasakan membawa Surat Kuasa Khusus dari Penggugat kepada Kuasanya dengan Fotocopy Kartu Anggota Advokat kuasa hukum yang bersangkutan.
c.       Fotocopy Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa, kecuali apabila obyek sengketa berupa Keputusan fiktif-negatif atau apabila obyek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat.
2.      Di PTUN Pihak berperkara (Penggugat) menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat-surat tersebut.
3.      Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.


4.      Panitera Muda Perkara meneliti berkas :
APABILA BERKAS BELUM LENGKAP : Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas yang dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya.
APABILA SUDAH LENGKAP : Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga ) agar membayar Panjar Biaya Perkara.
5.      Pihak berperkara setelah menerima SKUM menuju Bank yang ditunjuk untuk mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan SKUM seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran.
6.      Pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
7.      Setelah Pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan SKUM kepada pemegang kas.
8.      Pemegang kas setelah meneliti slip bank tersebut kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama SKUM serta surat gugatan
9.      Pihak berperkara menyerahkan kepada Petugas Meja Pertama surat gugatan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
10.  Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
11.  Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

1 komentar:

< >