Search This Blog

Selasa, 06 Maret 2012

kedudukan dan fungsi wakil presiden

Wapres mempunyai arti sebagai orang yang mempunyai hak dan kuasa untuk mengambil alih pemerintahan manakala presiden sedang berhalangan atau karena alasan lain yang dengannya, ia  tidak dapat melakukannya sendiri. Maka, kata ‘wakil’ dalam istilah itu, berarti ‘pengganti’.

Sedangkan dari sudut pandang sistem ketatanegaraan, peran, fungsi, dan wewenang wapres telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (2), yang menyebutkan, “Presiden di dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil presiden”. Pasal 8 juga menguatkan, “Tidak banyak yang tahu, kalau jabatan wakil presiden (wapres) dalam sistem ketatanegaraan ternyata (juga) mengandung diskursus intelektual, baik dari aspek peran, fungsi dan wewenangnya dalam menjalankan roda pemerintahan. Sesuai dengan akal katanya Apabila terjadi kemungkinan yang disebabkan oleh beberapa hal, yaitu presiden sebelum masa jabatannya mangkat atau tidak melaksanakan kewajibannya, maka dalam hal seperti dikemukakan tersebut wakil presiden yang melanjutkannya sampai habis masa jabatannya”.

Yang perlu dicermati, kata ‘dibantu’ pada UUD 1945 pasal 4 ayat 2, oleh sejumlah kalangan menandakan bahwa presiden merupakan “the first man” dan wapres merupakan “the second man”. Wapres baru bisa tampil sebagai “the first man” apabila presiden berada dalam keadaan seperti disebutkan dalam pasal 8 UUD 1945.

Jadi, menurut logikanya tugas wakil presiden akan ditentukan oleh presiden sendiri. Besar kecilnya tugas yang akan diserahkan kepada wakil presiden akan sangat tergantung serta ditentukan oleh kesamaan serta perbedaan pandangan kebijaksanaan politik dari masing-masing pejabat tersebut.



pada masa Dwitunggal Soekarno-Hatta, kedudukan wapres mempunyai ciri tersendiri dibandingkan dengan kedudukan wapres pada masa orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Malahan pada masa orde baru ada semacam ungkapan sinis terhadap kedudukan wapres, yaitu istilah “ban serep”.

 Seperti halnya ban serep, maka wapres baru akan berfungsi apabila ban yang sedang dipakai perlu diganti dan tidak berfungsi apabila tidak terjadi pergantian ban sedangkan Pola hubungan presiden dan wakilnya pascareformasi,
 terkait dengan fungsi dan wewenangnya di pemerintahan, mengalami pergeseran yang amat jauh berbeda bila dibandingkan dengan orde baru. Mereka, para wapres, baik Megawati, Hamzah Haz, dan Jusuf Kalla, sepintas tampak sebagai—meminjam istilah judul buku ini ‘pendamping’ atau ‘pesaing’ presiden. Bahkan dalam perjalanannya, Jusuf Kalla yang mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono sempat memunculkan kesan adanya “matahari kembar” dalam pemerintahan. Penampilan Kalla yang lebih energik dan cepat dalam mengambil keputusan dinilai sangat dominan dibanding presiden Yudhoyono.Sadar akan hal itu, presiden Yudhoyono pernah berencana membentuk Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R), yang kemudian ditolak oleh Jusuf Kalla.

Unit itu dipahami para pendukung Kalla akan mengurangi peran dan tugas wapres. Sikap tersebut kian mengesankan publik bahwa Jusuf Kalla adalah wapres yang posisinya terbilang kuat sepanjang sejarah Indonesia merdeka.






DAFTAR PUSTAKA
•    Soehino, SH. 1984. Hubungan Fungsional antara  Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.Liberty: Yogyakarta.
•    Janis, Roy.2008. Wapres: Pendamping atau Pesaing. BIP : Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >