Search This Blog

Tampilkan postingan dengan label materi hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Maret 2013

Prosedur Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara



1.      Pihak berperkara (Penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membawa :
a.       Surat gugatan
b.      Apabila dikuasakan membawa Surat Kuasa Khusus dari Penggugat kepada Kuasanya dengan Fotocopy Kartu Anggota Advokat kuasa hukum yang bersangkutan.
c.       Fotocopy Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa, kecuali apabila obyek sengketa berupa Keputusan fiktif-negatif atau apabila obyek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat.
2.      Di PTUN Pihak berperkara (Penggugat) menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat-surat tersebut.
3.      Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.

Etika Profesi



Pengertian Etika
Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah Etika yang oleh filsuf yunani Aristoteles (384-322 BC) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal-usul kata ini, maka Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), Etika dirumuskan dalam tiga arti yaitu:
1)    Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
2)    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3)    Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan di depan karena lebih mendasar dari pada arti pertama dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.

Tinjauan Terhadap Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.



KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Tinjauan Terhadap Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan” ini dapat terselesaikan tepat waktu. Dimana makalah ini dimaksudkan untuk membantu kelancaran kegiatan proses belajar dan juga untuk memenuhi SKS mata kuliah Hukum Islam lanjutan. Saya sebagai penulis makalah ini ingin menyampaikan ucapan terimah kasih kepada dosen  pengampu mata kuliah Delik-Delik Diluar Kodifikasi dan juga kepada pihak  yang  telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
        Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan sumbangsi saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah berikutnya. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

Jumat, 15 Februari 2013

Etika Profesi



Pengertian Etika
Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, akhlak yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak ini terbentuklah istilah Etika yang oleh filsuf yunani Aristoteles (384-322 BC) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal-usul kata ini, maka Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), Etika dirumuskan dalam tiga arti yaitu:
1)    Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
2)    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3)    Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan di depan karena lebih mendasar dari pada arti pertama dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.

Sabtu, 27 Oktober 2012

Penjabaran Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara



Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggara negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23 C Undang-Undang tentang keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar tersebut kedalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (Penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:
1.      Asas Akuntabilitas Berorientasi pada hasil
2.      Asas Keterbukaan
3.      Asas Pemeriksaan yang Bebas dan Mandiri
4.      Asas Universalitas/Kelengkapan
5.      Asas Spesialisasi
6.      Asas Priodisasi
7.      Asas Formal
8.      Asas Profesionalitas
9.      Asas Proporsionalitas

Berantas Korupsi Jangan Stengah Hati



Korupsi merupakan suatu kejahatan yang lebih bengis dari pembunuhan maupun kejahatan lainnya karena perilaku korupsi tidak hanya merugikan satu orang saja tapi juga dapat mematikan seluruh bangsa indonesia. Korupsi akan merugikan keuangan negara yang akan menghambat negara untuk mencapai tujuannya sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea 4 yang berbunyi : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Akibat dari adanya korupsi maka tujuan negara tersebut mustahil untuk dapat terwujud.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil penelitian Transparency International (TI) selama enam tahun berturut-turut dari tahun 1995-2000, Indonesia selalu menduduki posisi sepuluh besar sebagai negara paling korup didunia. Selanjutnya, berdasarkan penelitian political and economic risk consultancy (PERC) tahun 1997, Indonesia menempati posisi negara terkorup di Asia. Pada tahun 2001, posisi Indonesia menjadi negara terkorup nomaor dua setelah Vietnam.

Rabu, 06 Juni 2012

Perubahan status hukum Pegadaian dari perusahaan umum menjadi perseroan terbatas (PT)


PENGERTIAN
·         Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

1.  Pegadaian saat masih perusahaan umum (PERUM)
·         Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum  Perdata pasal 1150 di atas. 

Makalah Hukum Islam





KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT.  atas limpahan rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Sedekah dan Pengamalannya” ini dapat terselesaikan tepat waktu. Dimana makalah ini dimaksudkan untuk membantu kelancaran kegiatan proses belajar dan juga untuk memenuhi SKS mata kuliah Hukum Islam lanjutan. Saya sebagai penulis makalah ini ingin menyampaikan ucapan terimah kasih kepada dosen  pengampu mata kuliah Hukum Islam lanjutan dan juga kepada pihak  yang  telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
 Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan sumbangsi saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah berikutnya. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.


Rabu, 09 Mei 2012

Hak Asasi Manusia di Bidang Pendidikan

pendidikan merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki setiap warga negara khususnya indonesia. Hak tersebut dijamin oleh negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 C yang berbunyi : "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
hal demikian juga diatur di dalam pasal 31 ayat 1 : "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
dari kedua pasal tersebut penulis bisa menyimpulkan bahwa negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah mempunyai kewajiban terhadap masyarakat (warga negara) untuk menjamin diperolehnya haknya berupa pendidikan. namun hal itu sekarang hanya menjadi bunyi dari UUD saja sebab masih banyak warga negara indonesia yang tidak memperoleh haknya yang dalam hal ini penulis khususkan bagi mahasiswa.

Kamis, 05 April 2012

Praktek Negara Menyangkut Pemberlakuan Hukum Internasional Dalam Wilayah Nasional

    Praktek Inggris
Praktek inggris menarik suatu perbedaan antara:
a.    kaidah-kaidah hukum internasional
b.    kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh traktat
Aturan mengenai kebiasaan internasional, bahwa kaidah-kaidah kebiasaan hukum internasional di anggap merupakan bagian dari hukum negara (law of the land), dan akan diberlakukan demikian oleh pengadilan-pengadilan inggris, tunduk pada dua syarat penting :
1.    Bahwa kaidah-kaidah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan inggris , baik perundang-undangan itu telah ada sebelum atau setelah kaidah kebiasaan tersebut.
2.    Bahwa sekalinya ruang lingkup kaidah-kaidah kebiasaan tersebut ditentukan oleh pengadilan-pengadilan tertinggi di inggris, maka pengadilan inggris lainnya akan terikat oleh keputusan tersebut, meskipun kemudian muncul kaidah kebiasaan internasional yang berbeda.
Selain dari dua syarat itu, ada dua kecualian  penting  mengenai  pemberlakuan  otomatis  kebiasaan hukum internasional oleh pengadilan-pengadilan inggris yaitu : 

Eichmann Case

Posisi Kasus :

Eichmann case adalah suatu peristiwa dimana seorang yang bernama asli Otto Adolf Eichmann telah melakukan banyak sekali kejahatan di dunia internasional yang oleh hukum internasional merupakan suatu kejahatan kelas berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Eichmann terhadap orang-orang yahudi.

Akibat dari kejahatan yang dilakukannya tersebut, Eichmann mendapat hukuman yang sangat berat pula dari pengadilan negara israel yakni hukuman gantung. Namun di tengah-tengah proses hukumnya di negara israel terdapat beberapa masalah yang timbul yakni Eichmann telah beberapa kali melakukan suatu usaha melarikan diri dan bersembunyi dari hukuman yang telah menjeratnya. Selain itu terdapat juga masalah lain yang terjadi sebagai sebagai akibat penangkapan Eichmann yang negara-negara lain menganggap adanya pelanggaran dari penangkapan Eichmann di negaranya yakni Argentina.

Selasa, 03 April 2012

Pengakuan Dalam Hukum Internasional

1.    Teori-teori tentang Pengakuan
    Salah satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah pengakuan (recognition).  Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ada atau tidaknya pengakuan membawa suatu akibat hukum terhadap status atau keberadaan suatu negara menurut hukum internasional?  Dalam hubungan itu ada beberapa teori :
1.    Teori Deklaratoir
2.    Teori Konstitutif
3.    Teori Pemisah atau Jalan Tengah.
    Menurut penganut Teori Deklaratoir, pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada. Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun terhadap keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain, ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.

Sabtu, 31 Maret 2012

Masyarakat Dan Hukum Internasional

1.    Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis Hukum Internasional
    Landasan sosiologis hukum adalah masyarakat. Artinya, hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Demikian pula halnya hukum internasional. Oleh karena itu, untuk membuktikan ada dan berlakunya hukum internasional maka terlebih dahulu harus dibuktikan adanya masyarakat internasional. Dengan kata lain, masyarkat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum internasional.
    Untuk dapat dikatakan ada masyarakat internasional, ada sejumlah syarat atau unsur tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup baik syarat materiil maupun non-materiil.
    Syarat materiil dari adanya hukum internasional adalah berupa fakta-fakta eksitensi fisik yaitu:
(a)    Adanya negara-negara yang merdeka dan berdaulat.
Pada saat ini terdapat ratusan negara merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, syarat adanya negara-negara merdeka dan berdaulat sudah menjadi fakta yang tidak mungkin dibantah.
(b)    Adanya hubungan yang tetap dan berkelanjutan antar negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut.

Rabu, 28 Maret 2012

Dasar Peringanan Pidana

Menurut Jonkers (1946 : 169), bahwa sebagai dasar peringanan atau pengurangan pidana yang bersifat umum, biasa disebut:
a.    Percobaan untuk melakukan kejahatan (pasal 53 KUUHP).
b.    Pembantuan (pasal 56 KUUHP); dan
c.    Strafrechtelijke minderjarigheid, atau orang yang belum cukup umur yang dapat dipidana (pasal 45 KUUHP).
Titel ketiga KUUHP hanya menyebut butir c, karena yang disebut pada butir a dan b bukanlah dasar peringanan pidana yang sebenarnya.
Pendapat Jonkers tersebut sesuai dengan pendapat Hazewinkel¬ Suringa (1973 : 571), yang mengemukakan bahwa percobaan dan pembantuan adalah bukan suatu bentuk keadaan yang memberikan ciri keringanan kepada suatu delik tertentu, tetapi percobaan dan pemban¬tuan merupakan bentuk keterwujudan yang berdiri sendiri dan tersendiri delik-delik. Jonkers (1946 : 169) menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 53 (2) dan (3) serta pasa157(2) dan (3) KUUHP bukanlah dasar pengurangan pidana berdasarkan keadaan-keadaan tertentu; tetapi adalah algemene straffixering (penentuan pidana umum) pembuat percobaan dan pembantu, yang merupakan pranata hukum yang diciptakan khusus oleh pembuat undang-undang. Kalau di Indonesia masih terdapat satu dasar peringanan pidana umum seperti tersebut di dalam pasa145 KUUHP, maka di Nederland pasa139 oud WvS, yang mengatur hal yang sama, telah dihapuskan pada tang¬gal  9 November 1961, Staatsblad No. 402 dan 403, dan dibentuk Kinderstrafivet (Undang-undang Hukum Pidana Kanak-kanak) dan Beginselenwet voor de Kinderbescherming (Undang-undang Pokok Tentang Perlindungan Kanak-kanak), yang memerlukan karangan tersendiri.
Pasal 45 KUUHP, yang sudah ketinggalan zaman itu, mem¬berikan wewenang kepada hakim untuk memilih tindakan dan pemidanaan terhadap kanak-kanak yang belum mencapai usia 16 tahun, yaitu: mengembalikan kanak-kanak itu kepada orang tuanya atau walinya tanpa dijatuhi pidana; atau memerintahkan supaya anak¬-anak itu diserahkan kepada Pemerintah tanpa dipidana dengan syarat¬-syarat tertentu; atau pun hakim menjatuhkan pidana. Jikalau kemung¬kinan yang ketiga dipilih oleh hakim, maka kalau ia hendak menjatuhkan pidana maksimum kepada kanak-kanak itu, maka pidananya harus dikurangi dengan sepertiganya. Misalnya seorang murid SMP menghilangkan nyawa seorang murid SMA, yang usianya barulah 13 tahun. Kalau hakim hendak menjatuhkan pidana tertinggi, maka pidananya ialah 15 tahun dikurangi 5 tahun = 10 tahun penjara. Perlu juga penulis jelaskan bahwa pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidaklah perlu yang tertinggi sebagaimana pandangan keliru sebagian mahasiswa Fakultas Hukum yang terbaca dalam skripsi mereka, tetapi hakim dapat memilih pidana yang paling ringan yaitu satu hari menurut pasal 12 (2) KUUHP sampai pidana maksimum yang ditentukan di dalam pasal 338 KUUHP yang dikurangi dengan sepertiganya, dengan kata lain pidana terendah ialah satu hari, dan yang tertinggi ialah sepuluh tahun penjara. Hanya hakim perlu memperhatikan bunyi pasal 27 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang memerintahkan hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat serta memperhatikan tujuan pemidanaan yang dianut di Indonesia, yaitu membalas sambil mendidik.
Selain satu-satunya dasar peringanan pidana umum yang terdapat di dalam pasal 45 KUUHP, terdapat juga dasar peringanan pidana yang khusus yang diatur di dalam Buku Dua KUUHP, yaitu:
a.    Pasal 308 KUUHP, menetapkan bahwa seorang ibu yang menaruh anaknya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama setelah anak itu dilahirkan, oleh karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anaknya, meninggalkan¬nya, maka pidana maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 KUUHP dikurangi sehingga seperduanya. Pidana maksimum tersebut dalam pasal 305 KUUHP ialah lima tahun enam bulan penjara. Jadi pidana maksimum yang dapat dijatuhkan oleh hakim kalau terdapat unsur delik yang meringankan yang disebut dalam pasal 308 (misalnya karena takut diketahui orang bahwa ia telah melahirkan) ialah dua tahun dan sembilan bulan.
Pasal 306 (1) dan pasal 306 (2) KUUHP sesungguhnya mengandung dasar pemberatan pidana, yaitu kalau terjadi luka berat, maka pidana diperberat menjadi tujuh tahun enam bulan serta kalau terjadi kematian orang maka diperberat menjadi sembilan tahun. Jadi kalau terdapat unsur "takut diketahui bahwa ia telah melahirkan" dapat dibuktikan, maka pidana maksimumnya dikurangi dengan seperduanya.
b.    Pasal 341 KUUHP mengancam pidana maksimum tujuh tahun penjara bagi seorang ibu yang menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama setelah itu, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan. Ketentuan ini sebenarnya mempe¬ringan pidana seorang pembunuh yaitu dari 15 tahun penjara menjadi tujuh tahun, karena keadaan ibu tersebut. Sebenarnya untuk Indonesia kata "takut" harus diganti dengan perkataan "merasa aib", karena itulah yang terbanyak yang menyebabkan perempuan-perempuan membunuh bayinya. Pembunuhan bayi dan pembuangan bayi banyak terjadi oleh karena menjamumya budaya pacaran yang meruru-niru kehidupan orang-orang Barat.
c.    Pasal 342 KUUHP menyangkut Pembunuhan bayi oleh ibunya yang direncanakan lebih dahulu, yang diancam pidana maksimum sembilan tahun, sedangkan ancaman Pidana maksimum  bagi pembunuhan yang direncanakan ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau dua puluh tahun.
Delik-delik tersebut di atas sering disebut geprivilingieerde delicten (delik privilege) atau delik yang diringankan pidananya, dan termasuk dasar pengurangan atau peringanan pidana yang subyektif. Lawannya disebut delik berkualifikasi, delik yang diperberat pi¬dananya dibandingkan dengan bentuk dasar delik itu.

Dampak Korupsi Terhadap Eksistensi Negara

1.      Lesunya Perekonomian
Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing.
2.       Meningkatnya Kemiskinan
Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin. Dampak tidak langsung terhadap orang miskin. Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty), Kemiskinan sementara (transient poverty). Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs), Modal manusia (human capital), Kehancuran moral(moral decay), Hancurnya modal sosial (loss of capital social).
3.      Tingginya angka kriminalitas
Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
Idealnya, angka kejahatan akan berkurang jika timbul kesadaran masyarakat (marginal detterence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat sudah memadahi (sufficient). Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum di suatu negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyarakat. Kesejahteraan yang memadahi mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh karena kesulitan ekonomi.
4.      Demoralisasi
Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak mebantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik.
5.      Kehancuran birokrasi
Kehancuran Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh de dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.
Menurut Indria Samego, korupsi menimbulkan empat kerusakan di tubuh birokrasi militer Indonesia: Secara formal, material anggaran pemerintah untuk menopang kebutuhan angkatan bersenjata sangat terbatas, padahal pada kenyataannya, TNI memiliki sumber dana lain di luar APBN. Perilaku bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan pengusaha menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan. Orientasi komersial pada sebagian perwira militer pada gilirannya juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memiliki kesempatan yang sama. Orientasi komersial akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira militer yang mengenyam kenikmatan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata maupun atas nama pribadi.
6.      Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
Korupsi yang Menghambat Jalannya Pemerintahan : Korupsi menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi, seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit and proper test dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi menghambat negara melakukan pemerataan akses dan aset. Korupsi memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
7.      Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi : Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.
Kesimpulan :
Korupsi umumnya terjadi dinegara berkembang dan merupakan faktor penghambat utama pembangunan dinegara tersebut. Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan politik yang berlaku seiring dengan pertumbuhan kota yang makin maju. Artinya politik tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan tetapi juga sektor swasta. Korupsi merupakan ancaman eksistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan status quo mereka dengan cara apapun. Oleh karena itu korupsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi…bukan dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya.

Sumber : http://mgtabersaudara.blogspot.com/2011/06/dampak-korupsi-terhadap-eksistensi.html

Dampak kenaikan harga BBM

indosiar.com, Jakarta - Inilah aksi yang dilakukan para mahasiswa, di Jakarta. Mereka menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM rata - rata 28,7 persen, sejak 24 Mei 2008. Para demonstran beralasan, kenaikan harga BBM akan semakin menyengsarakan rakyat, terutama rakyat kecil. Karena harga berbagai kebutuhan pokok, melangit.
Aksi demo bahkan terjadi menjelang pengumuman kenaikan harga BBM. Ribuan mahasiwa dari berbagai elemen, memadati sebagai lokasi di Jakarta. Aksi demo di depan Istana Negara bahkan berakhir rusuh. Para mahasiswa dengan aparat kepolisian terlibat saling serang.
Puluhan mahasiswa di tahan dalam aksi ini. Sehari setelah pemerintah resmi menaikkan harga BBM, gelombang demonstrasi di Jakarta makin meningkat. Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen, memadati Gedung DPR, MPR. Mereka menyerukan pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM.
Mereka juga kembali mendatangi Istana Negara. Bahkan di berbagai lokasi, aksi unjuk rasa berakhir rusuh. Seperti di Universitas Nasional, Jakarta Selatan.
>