Search This Blog

Sabtu, 27 Oktober 2012

Penjabaran Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara



Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggara negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23 C Undang-Undang tentang keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar tersebut kedalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (Penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:
1.      Asas Akuntabilitas Berorientasi pada hasil
2.      Asas Keterbukaan
3.      Asas Pemeriksaan yang Bebas dan Mandiri
4.      Asas Universalitas/Kelengkapan
5.      Asas Spesialisasi
6.      Asas Priodisasi
7.      Asas Formal
8.      Asas Profesionalitas
9.      Asas Proporsionalitas
Berikut Penjabaran Asas-asas tersebut diatas:
1.      Asas Akuntabilitas Berorientasi pada hasil
mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya

Contoh:
Pasal 3, Angka 1 UU Keuangan Negara:
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangging jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2.      Asas Keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh
lembaga audit yang independen

Contoh:
Pasal 13, angka 3 UU Keuangan Negara:
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas  kebijakan umum dan  prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran. 

3.      Asas Pemeriksaan yang Bebas dan Mandiri
memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen

Contoh:
Pasal 31, angka 1:
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan  rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir

4.      Asas Universalitas/Kelengkapan
memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran Negara

Contoh:
Pasal 3, UU Keuangan Negara:
Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan  pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.

5.      Asas Spesialisasi
mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan

Contoh:
Pasal 15, angka 6.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran  setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

6.      Asas Priodisasi
memberikan persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).

Contoh:
Pasal 4, UU Keuangan Negara.
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

7.      Asas Formal
Proses pengelolaan keuangan Negara diselenggarakan secara formal

Contoh:
Pasal 3, UU Keuangan Negara, angka 8.
Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan Negara/daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.

8.      Asas Profesionalitas
mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional

Contoh:
Pasal 6, angka 2, huruf a.
Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan

9.      Asas Proporsionalitas
pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai

Contoh:
Pasal 10, angka 1, huruf a..
Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD




< >