Dalam rangka mendukung
terwujudnya good governance dalam penyelenggara negara, pengelolaan keuangan
negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung
jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang
Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23 C Undang-Undang tentang keuangan Negara
perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar
tersebut kedalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama
dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas
universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru
sebagai pencerminan best practices (Penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan
keuangan negara, antara lain:
1. Asas
Akuntabilitas Berorientasi pada hasil
2. Asas
Keterbukaan
3. Asas
Pemeriksaan yang Bebas dan Mandiri
4. Asas
Universalitas/Kelengkapan
5. Asas
Spesialisasi
6. Asas
Priodisasi
7. Asas
Formal
8. Asas
Profesionalitas
Berikut
Penjabaran Asas-asas tersebut diatas:
1. Asas Akuntabilitas Berorientasi
pada hasil
mengandung
makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja
organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung
jawabnya
Contoh:
Pasal
3, Angka 1 UU Keuangan Negara:
Keuangan Negara
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertangging jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
2. Asas Keterbukaan
dalam
pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan,
penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh
lembaga audit yang independen
lembaga audit yang independen
Contoh:
Pasal
13, angka 3 UU Keuangan Negara:
Berdasarkan
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat
bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas
kebijakan umum dan prioritas
anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam
penyusunan usulan anggaran.
3. Asas Pemeriksaan yang Bebas dan
Mandiri
memberi
kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen
Contoh:
Pasal
31, angka 1:
Gubernur/Bupati/Walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir
4. Asas Universalitas/Kelengkapan
memberikan
batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan
negara dengan pengeluaran Negara
Contoh:
Pasal 3, UU Keuangan Negara:
Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat untuk membentuk dana cadangan atau
penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah
harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
5. Asas Spesialisasi
mensyaratkan
bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan
secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif
artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan
batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan
anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan
Contoh:
Pasal 15, angka 6.
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
6. Asas Priodisasi
memberikan
persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat
persetujuan dari badan legislatif (DPR).
Contoh:
Pasal 4, UU Keuangan Negara.
Tahun Anggaran meliputi
masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
7. Asas Formal
Proses
pengelolaan keuangan Negara diselenggarakan secara formal
Contoh:
Pasal
3, UU Keuangan Negara, angka 8.
Penggunaan surplus
penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(7) untuk membentuk
dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan Negara/daerah harus memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
8. Asas Profesionalitas
mengharuskan pengelolaan keuangan negara
ditangani oleh tenaga yang profesional
Contoh:
Pasal
6, angka 2, huruf a.
Dikuasakan kepada
Menteri Keuangan, selaku pengelola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan
9. Asas Proporsionalitas
pengalokasian
anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi
kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin
dicapai
Contoh:
Pasal
10, angka 1, huruf a..
Dilaksanakan oleh
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD