A. Hak Menikmati adalah hak dari subjek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh maupun terbatas seperti :
1. Hak Guna Usaha
Ketentuan tentang Hak Guna Usaha diatur dalam pasal 8 sampai dengan pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Hak Guna Usaha yaitu, hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna pesahaan pertanian, perikanan, atu peternakan.
Hak Guna Usaha dapat dihapus karena :
1) Jangka waktunya telah berakhir
2) Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
3) Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berahir
4) Dicabut untuk kepentingan umum
5) Diterlantarkan
6) Tanahnya musnah
7) Pemegang hak tidak memenuhi syarat lagi
2. Hak Guna Bangunan
Ketentuan tentang Hak Guna Bangunan diatur dalam pasal 35 sampi pasal 40 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) .
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bengunan atas tanah yang bukan milik sendiri dalam batas waktu paling lama 30 [tiga puluh] tahun, dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 [Dua puluh] tahun.
Hak guna bangunan terjadi:
1) Mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, karena penetapan pemerintah
2) Mengenai tanah hak milik, karena perjanjian antar pihak yang terbentuk secara autentik
Yang dapat mempunyai hak guna bangunan antara lain:
1) Warga Negara Indonesia
2) Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di indonesia
Hak guna bangunan dapat dihapus karena :
1) Jangka waktunya berakhir
2) Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
3) Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
4) Dicabut oleh kepentingan umum
5) Diterlantarkan
6) Tanahnya musnah
7) Pemegang hak tidak memenuhi syarat lagi
3. Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang member wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya,yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang.
Hak pakai dapat diberikan slama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya digunakan untuk keperluan yang tertentu, selain itu hak pakai diberikan secara Cuma-Cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apa pun.
Menurut pasal 26 RUU tenteng Sumber Daya Agraria, hak pakai atas tanah meliputi antara lain :
1) Hak pakai atas tanah Negara dengan jangka waktu tertentu, yaitu diberikan dalam jangka waktu 50 tahun
2) Hak pakai atas tanah hak milik yang diberikan dalam jangka waktu sesuai parjanjian, selama-lamanya 50 tahun
3) Hak pakai atas tanah Negara dengan jangka waktu selama tanahnya digunakan, yaitu yang penggunaannya bagi keperluan public yang bersifat nasional atau internasional
4) Hak pakai khusus dengan jangka waktu selama tanahnya digunakan
Cara untuk memperoleh hak pakai diatur di dalam bagian ketiga poin 42,43, Dn 44 PP jo.Pasal 27 RUU tentang Sumber Daya Agraria, yaitu karena ketentuan undang-undang, penetapan pemerintah, dan perjanjian.
bagi pemegang hak pakai memiliki beberapa hak dan kewajiban, antara lain:
1) Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya
2) Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukkannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya
3) Memelihara dengan baik anah dan bengunan yang aa di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup
4) Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik
5) Menyerahkan sertifikat hak pakai yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan.
Hak pakai atas tanah memiliki sifat sementara sehingga dapat hapus dlam jangka waktu yang telah ditentukan.Menurut pasal 30 RUU tentang Sumber Daya Agraria menyebutkan bahwa hak pakai dapat dihapus, karena beberapa hal antara lain :
1) Jangka waktunya berakhir
2) Dicabut haknya atau haknya dibatalkan karena salah satu kewajiban sebagai pemegang hak tidak dipenuhi
3) Pemegang hak melepaskan haknya kepada negar secara suka rela atau pemegang haknya tidak diketahui lagi keberadaannya yang diperkuat dengan penetapan pengadilan
4) Tanahnya diterlantarkan, tanahnya musnah dan secara teknis tiak dapat lagi di fungsikan sebagaimana mestinya atau tanahnya tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya sebagaimana tercantum dalam surt keputusan pemberian hak dan sertifikatnya.
4. Hak Sewa
Hak sewa atas tanah, menurut UUPA adalah hak untuk maksud mendirikan bangunan,jadi tidak untuk pertanian,peternakan,dan perikanan. Untuk maksud yang berakhir ini yang digunakan adalah perjanjianbagi hasil.
Yang boleh memberikan hak sewa adalah pemilik hak atas tanah. Pemegang hak guna bangunan atas hak guna usaha tidak berwenang menyeakan haknya itu. Negara yang tidak mempunyai hak milik atas tanah juga tidak dapat menyewakan tanah.
Karena menurut Effendi Perangin, sebutan hak sewa atas tanah Negara secara yuridis adalah tidak benar.
Jangka waktu hak sewa tidak ditentukan dalam UUPA, sehingga para pihak [pemilik dan penyewa] bebas untuk menentukan jangka waktu persewaan.
5. Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan tanah tidak disebutkan secara jelas dalam Hukum Pertanahan Nasional. Munculnya konsepsi hak pengelolaan bersumber dari pasal 2 Ayat (4) UUPA yang kewenangannya dipegang oleh Negara, sebagian kewenangan tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada pihak tertentu.
Menurut AP.Parlindungan, bahwa hak pengelolaan adalah suatu hak atas tanah yang sama sekali tidak ada istilah dalam UUPA. Secara tidak langsung pasal 2 ayat (4) UUPA menyatakan bahwa dari hak menguasai dari Negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasai sehingga ada kemungkinan dibuka untuk menerbitkan hak baru.
Rumusan hak pengelolaan tercantum dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.9 Thun 1999, pasl 1 ayat (3), yang menyatakan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangya. Sehingga hak pengelolaan adalah bukan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 16 UUPA.
Negara memberikan hak pengelolaan yang didalamnya termasuk memberikan kewenangan untuk :
1) Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah tersebut
2) Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
3) Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan hak atas tanah lainnya
4) Menerima uang kompensasi sebagai realisasi dan penyerahan penggunaan kepada pihak ketiga
Sesuai dengan peraturan menteri Negara Agraria/kepala BPN No.9 tahun 1999, dikenal dua cara pemberian hak atas tanah, antara lain :
1) Pemberian hak atas tanah secara individu, yaitu pemberian hak atas tanah atas sebidang tanah kepada seseorang atau sebuah badan hokum tertentu atau kepada beberapa orang (badan hokum) secara bersama ebagai penerima hak bersama, yang dilakukan dengan satu ketetapan pemberi hak
2) Pemberian hak atas tanah secra kolektif, yaitu pemberian hak atas tanah atas beberapa bidang tanah masing-masing kepada seseorang (badan hukum atau beberapa orang/badan hukum) sebagai penerima hak, yang dilakukan dengan satu ketetapan pemberi hak.
Pada prinsipnya mutatis mutandis dengan permohonan pemberian hak atas tanah,hanya berkaitan dengan alas hak adalah perjanjian tertulis antara pemegang hak pengelolaan dengan pihak ketiga yang isinya memuat :
1) Identitas pihak-pihak yang bersangkutan
2) Letak,batas dan luas tanah yang bersangkutan
3) Jenis penggunaan
4) Hak atas tanah yang diminta dan jangka waktunya
5) Jenis bangunan yang akan didirikan dan ketentuan kepemilikannya setelah jangka waktu haknya berakhir
6) Syarat lain yang dipandang perlu
Selain hak-hak diatas dalam UU No.5 Tahun 1960, dikenal pula Hak Membuka dan Memungut Hasil. Disamping pula hak milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Ulayat dalam Hukum Adat, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan dalam kerangka Hukum Perdata Indonesia.
6. Hak bezit
Untuk benda bergerak ada ketentuan dalam pasal 1977 Ayat 1 Bw yang menentukan, barangsiapa yang menguaai benda bergerak maka dia dianggap sebagai pemiliknya. Jadi bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar dari benda tersebut.
B. Hak jaminan adalah hak member kepada yang berhak atau kreditor, hak didahulukan untuk mangambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani, seperti :
1. Hak Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang),
atau oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Adapun sumber hukum gadai yaitu Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
2. Hak jaminan fudisia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
3. Hak Tanggungan Atas Tanah
Hak tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuam dengan tanah itu untuk perlunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.
4. Hak Hipotek
5. Credietverband
Tidak ada komentar:
Posting Komentar