1.
Pihak berperkara (Penggugat) datang ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membawa :
a. Surat
gugatan
b. Apabila
dikuasakan membawa Surat Kuasa Khusus dari Penggugat kepada Kuasanya dengan
Fotocopy Kartu Anggota Advokat kuasa hukum yang bersangkutan.
c. Fotocopy
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa, kecuali apabila obyek
sengketa berupa Keputusan fiktif-negatif atau apabila obyek sengketa tidak
dikuasai oleh Penggugat.
2.
Di PTUN Pihak berperkara (Penggugat)
menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat-surat tersebut.
3.
Petugas Meja Pertama memeriksa
kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan
meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera
Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
4.
Panitera Muda Perkara meneliti berkas :
APABILA BERKAS BELUM LENGKAP
: Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas yang dengan melampirkan daftar
periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya.
APABILA SUDAH LENGKAP
: Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan
kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam
rangkap 3 (tiga ) agar membayar Panjar Biaya Perkara.
5.
Pihak berperkara setelah menerima SKUM
menuju Bank yang ditunjuk untuk mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara.
Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan SKUM seperti nomor urut
dan besarnya biaya penyetoran.
6.
Pihak berperkara menyerahkan slip bank
yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank
tersebut.
7.
Setelah Pihak berperkara menerima slip
bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara
menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan SKUM kepada pemegang kas.
8.
Pemegang kas setelah meneliti slip bank
tersebut kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM dan menyerahkan kembali kepada
pihak berperkara asli dan tindasan pertama SKUM serta surat gugatan
9.
Pihak berperkara menyerahkan kepada
Petugas Meja Pertama surat gugatan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM).
10.
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat
surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada
surat gugatan yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang
kas.
11.
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali
1 (satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada pihak
berperkara.
terima kasih, tulisannya sangat membantu :)
BalasHapus