Search This Blog

Rabu, 06 Juni 2012

Perubahan status hukum Pegadaian dari perusahaan umum menjadi perseroan terbatas (PT)


PENGERTIAN
·         Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

1.  Pegadaian saat masih perusahaan umum (PERUM)
·         Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum  Perdata pasal 1150 di atas. 

TUJUAN PEGADAIAN
·         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·         Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.





MANFAAT PEGADAIAN
·               Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-          Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi  yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-          Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·               Bagi Perum Pegadaian
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-          Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
-          Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

KEGIATAN USAHA
·         Penghimpunan dana
-          Pinjaman jangka pendek dari perbankan
-          Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
-          Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
-          Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.





·         Penggunaan dana
-          Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
-          Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
-          Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
-          Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
-          Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti

PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
a.      Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit
-          Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
-          Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
-          Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.





Barang Jaminan
Uang Pinjaman
NASABAH
PETUGAS
PENAKSIR
KASIR
Penetapan uang Pinjaman:
84 % - 89 % x Nilai Taksir









Pelunasan Pinjaman
-          Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
-          Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
-          Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
-          Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.

b.      Penaksiran Nilai Barang
c.       Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
d.      Penitipan Barang
e.       Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
f.       Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.       Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
b.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.

Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
  • Pokok pinjaman
  • Sewa modal atau bunga
  • Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.
v   Organ perusahaan umum (PERUM)
1.      Dewan pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM
2.      Menteri adalah  Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi bidang usaha PERUM.
3.      Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.
v   Tujuan perusahaan umum (PERUM)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1998
Pasal 2
1)      Maksud dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2)      Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri Keuangan PERUM dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
3)      Kegiatan tertentu dan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.







2.      Pegadaian manjadi perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Organ Perseroan Terbatas:
  1. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
  2. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
  3. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Tujuan Perseroan Terbatas: maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan (Pasal 2  UU No. 40 Tahun 2007)

















Analisis

Dari uraian di atas penulis dapat mengambil kesimpulan mengnai bagaimana perbedaan jika pegadaian yang dulunya adalah perusahaan umum (Perum) berubah menjadi perseroan terbatas (PT)
1.      perusahaan umum (perum) mempunyai tujuan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan, dalam hal ini pegadaian mempunyai tujuan untuk kemaslahatan orang banyak serta Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Perseroan terbatas mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan (Pasal 2  UU No. 40 Tahun 2007)
2.      Perusahaan umum memberikan 30% untuk pelayanan umum dan 70 % untuk mencari keuntungan. Sedangkan Perseroan terbatas didirikan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya
3.      Perusahaan umum (perum) mempunyai organ antara lain: Dewan pengawas, menteri dan direksi. Sedangkan
Perseroan terbatas (PT) mempunyai organ antara lain: Rapat umum, direksi dan dewan komisaris
4.      Perusahaan umum adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum  Perdata pasal 1150. 
Perseroan terbatas (PT) Perseroan terbatas atau disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.


5.      Perusahaan umum 100% sahamnya dimiliki oleh Negara. Sedangkan perseroan terbatas sahamnya milik swasta kalaupun milik Negara sahamnya tidak lebih dari 50%
6.      Perusahaan umum pendiriannya diwakili minimal 1 orang oleh menteri sedangkan perseroan terbatas (PT) diwakili oleh minimal 2 orang.
7.      Perum adalah singkatan dari Perusahaan umum yang bisa dimiliki oleh negara atau swasta yang tujuannya menghasilkan laba..sedangkan PT merupakan singkatan dari perseroan terbatas yang semua sumber modalnya dari penjualan saham sama dengan perum tujuannya atau dasar kinerjanya yaitu profit oriented.





























Lampiran

Pegadaian Segera Berubah Jadi Perseroan Terbatas
Perum Pegadaian Segera Berubah Jadi Perseroan Terbatas

Jakarta, Pelita
Kementerian Negara BUMN telah menerima hasil kajian rencana perubahan status badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perseroan Terbatas (PT). Kajian oleh pemerintah direncanakan rampung akhir 2007.
Surat (hasil kajian dari Pegadaian itu, Red) masuk minggu kemarin, kata Pjs.Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Parikesit Suprapto, di Jakarta, Selasa (18/9).
Ia mengatakan pihaknya menargetkan semuanya rampung paling lambat akhir tahun ini. Ini sekarang kan puasa. Jadi pasti ada libur-liburnya. Setelah Lebaran, ya, dan kita targetkan akhir tahun mudah-mudahan sudah ada hasilnya.
Kajian yang saat ini ada di pihak Kementerian Negara BUMN tersebut akan melalui meja birokrasi. Di antaranya deputi yang Parikesit pimpin kemudian dilanjutkan ke Biro Hukum Kementerian Negara BUMN, dan selanjutnya diserahkan kepada Deputi Restrukturisasi. Setelah semua selesai kemudian mereka (pihak Pegadaian) presentasi, katanya.
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan perubahan status badan hukum tersebut dari berbagai aspek, termasuk keuntungan dan kerugian perubahan status badan hukum dari perusahaan umum menjadi perseroan.
Menurut Parikesit, perubahan status badan hukum itu juga harus memperhitungkan bobot secara bisnis. Apakah perubahan itu menguntungkan atau tidak, termasuk apakah Pegadaian akan leluasa berkembang pasca perubahan status badan hukum.
Apalagi Pegadaian saat ini bidang usaha utamanya (core business) bergerak dalam hal keuangan mikro atau langsung menyentuh kalangan masyarakat kecil.
Karena itu, kami tidak takut atau khawatir soal kompetitor. Karena kami yakin Pegadaian mempunyai pengalaman yang lama di bidangnya, ungkap Parikesit.
Perum Pegadaian sejauh ini terus melanjutkan upaya menjadi perusahaan publik, selain juga tengah mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah status badan hukum dari Perum menjadi Perseroan Terbatas yang direncanakan terlaksana pada semester kedua 2007.
Perubahan status badan hukum tersebut direncakan sebagai modal untuk menjual saham perdana (IPO) kepada masyarakat pada 2008 mendatang. (ant/iz)

< >