PENGERTIAN
·
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal
1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada jatuh tempo.
1. Pegadaian saat masih perusahaan umum (PERUM)
·
Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai
seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
TUJUAN PEGADAIAN
·
Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran
pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·
Pencegahan
praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
·
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih
sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan
kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat
jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh
nasabah adalah:
-
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-
Penitipan
suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·
Bagi Perum Pegadaian
Penghasilan yang bersumber
dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian
-
Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
·
Penghimpunan
dana
-
Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
-
Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka,
dll)
-
Penerbitan
obligasi.
Perum pegadaian
sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.
Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
-
Modal
sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn
sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
·
Penggunaan
dana
-
Uang
kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo,
penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
-
Pembelian
dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah,
bangunan, kendaraan, meubel. Dll
-
Pendanaan
kegiatan operasional
→ Gaji pegawai,
honor, perawatan peralatan.
-
Penyaluran
dana
→ Lebih dari 50
% dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini
merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber
lainnya ( surat berharga dan lelang)
-
Investasi
lain.
Kelebihan dana
(idle fund) ini dapat digunakan untuk
investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
a.
Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian
pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga
nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan
digadaikan.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit
-
Calon
nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan
dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak
bisa datang sendiri.
-
Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya,
dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
Barang yang
dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga,
mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum
pegadaian.
-
Selanjutnya,
pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
Barang
Jaminan
|
Uang
Pinjaman
|
NASABAH
|
PETUGAS
PENAKSIR
|
KASIR
|
Penetapan uang Pinjaman:
84 % - 89 % x Nilai Taksir
|
Pelunasan Pinjaman
-
Uang
pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka
waktu
-
Nasabah
membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti
surat gadai
-
Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
-
Barang
yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
b.
Penaksiran Nilai Barang
c.
Barang-barang
yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak
yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian
ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos
penaksiran.
d.
Penitipan Barang
e.
Perum
pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat
yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya
karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan
meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos
penitipan.
f.
Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga
menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas,
dll.
PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal
berikut:
a. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban
lainnya karena berbagai alasan.
b. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai
alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi
seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
- Pokok pinjaman
- Sewa modal atau bunga
- Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.
v Organ
perusahaan umum (PERUM)
1. Dewan pengawas adalah
organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM
2. Menteri adalah
Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi bidang usaha PERUM.
3. Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung
jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta
mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.
v Tujuan
perusahaan umum (PERUM)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
13 TAHUN 1998
Pasal
2
1)
Maksud dan tujuan PERUM adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2)
Untuk mendukung pembiayaan
kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dengan persetujuan Menteri Keuangan PERUM dapat melakukan kegiatan
tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan
modal dalam badan usaha lain.
3)
Kegiatan tertentu dan
penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri
Keuangan.
2.
Pegadaian manjadi perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas
atau disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya.
Organ Perseroan Terbatas:
- Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
- Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
- Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Tujuan
Perseroan Terbatas: maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
(Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2007)
Analisis
Dari uraian di atas penulis dapat mengambil kesimpulan mengnai
bagaimana perbedaan jika pegadaian yang dulunya adalah perusahaan umum (Perum)
berubah menjadi perseroan terbatas (PT)
1.
perusahaan umum (perum)
mempunyai tujuan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan, dalam hal ini
pegadaian mempunyai tujuan untuk kemaslahatan orang banyak serta Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran
pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan Pencegahan praktek ijon,
pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Perseroan terbatas mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban
umum, dan/atau kesusilaan (Pasal 2 UU
No. 40 Tahun 2007)
2.
Perusahaan umum memberikan 30%
untuk pelayanan umum dan 70 % untuk mencari keuntungan. Sedangkan Perseroan
terbatas didirikan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya
3.
Perusahaan umum (perum)
mempunyai organ antara lain: Dewan
pengawas, menteri dan direksi. Sedangkan
Perseroan terbatas (PT) mempunyai organ antara
lain: Rapat umum, direksi dan dewan komisaris
4. Perusahaan umum adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai
izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam
bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang
dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum
Perdata pasal 1150.
Perseroan terbatas (PT) Perseroan terbatas atau
disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya.
5. Perusahaan umum 100% sahamnya dimiliki oleh
Negara. Sedangkan perseroan terbatas sahamnya milik swasta kalaupun milik
Negara sahamnya tidak lebih dari 50%
6. Perusahaan umum pendiriannya diwakili minimal 1
orang oleh menteri sedangkan perseroan terbatas (PT) diwakili oleh minimal 2
orang.
7. Perum adalah singkatan dari Perusahaan umum yang bisa dimiliki oleh
negara atau swasta yang tujuannya menghasilkan laba..sedangkan PT merupakan
singkatan dari perseroan terbatas yang semua sumber modalnya dari penjualan
saham sama dengan perum tujuannya atau dasar kinerjanya yaitu profit oriented.
Lampiran
Pegadaian Segera Berubah Jadi Perseroan Terbatas
Perum Pegadaian Segera Berubah Jadi Perseroan Terbatas
Jakarta, Pelita
Kementerian Negara BUMN telah menerima hasil kajian rencana
perubahan status badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perseroan Terbatas (PT). Kajian oleh pemerintah direncanakan rampung akhir
2007.
Surat (hasil kajian dari Pegadaian itu, Red) masuk minggu kemarin,
kata Pjs.Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Parikesit Suprapto, di Jakarta, Selasa (18/9).
Ia mengatakan pihaknya menargetkan semuanya rampung paling lambat
akhir tahun ini. Ini sekarang kan puasa. Jadi pasti ada libur-liburnya. Setelah
Lebaran, ya, dan kita targetkan akhir tahun mudah-mudahan sudah ada hasilnya.
Kajian yang saat ini ada di pihak Kementerian Negara BUMN tersebut
akan melalui meja birokrasi. Di antaranya deputi yang Parikesit pimpin kemudian
dilanjutkan ke Biro Hukum Kementerian Negara BUMN, dan selanjutnya diserahkan
kepada Deputi Restrukturisasi. Setelah semua selesai kemudian mereka (pihak
Pegadaian) presentasi, katanya.
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan perubahan status
badan hukum tersebut dari berbagai aspek, termasuk keuntungan dan kerugian
perubahan status badan hukum dari perusahaan umum menjadi perseroan.
Menurut Parikesit, perubahan status badan hukum itu juga harus
memperhitungkan bobot secara bisnis. Apakah perubahan itu menguntungkan atau
tidak, termasuk apakah Pegadaian akan leluasa berkembang pasca perubahan status
badan hukum.
Apalagi Pegadaian saat ini bidang usaha utamanya (core business)
bergerak dalam hal keuangan mikro atau langsung menyentuh kalangan masyarakat
kecil.
Karena itu, kami tidak takut atau khawatir soal kompetitor. Karena
kami yakin Pegadaian mempunyai pengalaman yang lama di bidangnya, ungkap
Parikesit.
Perum Pegadaian sejauh ini terus melanjutkan upaya menjadi perusahaan
publik, selain juga tengah mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah status
badan hukum dari Perum menjadi Perseroan Terbatas yang direncanakan terlaksana
pada semester kedua 2007.
Perubahan status badan hukum tersebut direncakan sebagai modal untuk
menjual saham perdana (IPO) kepada masyarakat pada 2008 mendatang. (ant/iz)