Search This Blog

Sabtu, 27 Oktober 2012

Berantas Korupsi Jangan Stengah Hati



Korupsi merupakan suatu kejahatan yang lebih bengis dari pembunuhan maupun kejahatan lainnya karena perilaku korupsi tidak hanya merugikan satu orang saja tapi juga dapat mematikan seluruh bangsa indonesia. Korupsi akan merugikan keuangan negara yang akan menghambat negara untuk mencapai tujuannya sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea 4 yang berbunyi : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Akibat dari adanya korupsi maka tujuan negara tersebut mustahil untuk dapat terwujud.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil penelitian Transparency International (TI) selama enam tahun berturut-turut dari tahun 1995-2000, Indonesia selalu menduduki posisi sepuluh besar sebagai negara paling korup didunia. Selanjutnya, berdasarkan penelitian political and economic risk consultancy (PERC) tahun 1997, Indonesia menempati posisi negara terkorup di Asia. Pada tahun 2001, posisi Indonesia menjadi negara terkorup nomaor dua setelah Vietnam.
Untuk mencegah perilaku korupsi di negara Indonesia maka tidak hanya diperlukan peran dari pemerintah saja akan tetapi semua lapisan masyarakat juga harus aktif dalam mencegah dan memberantas perilaku korupsi. korupsi bukan suatu perbuatan yang berdiri sendiri akan tetapi perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Factor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku korupsi itu sendiri, tetapi juga bisa berasal dari situasi lingkungan kondusif yang menyebabkan adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum saat ini sering dipandang “tebang pilih” dalam menetapkan tersangka atau terdakwa korupsi. bisa kita lihat bagaimana tidak berdayanya aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kaum elit pemerintahan, misalnya saja dalam kasus bank century yang melibatkan wakil presiden Boediono dan bahkan menyeret presiden susilo bambang yudyono yang seakan di telan bumi dan tidak pernah diungkap lagi.
  Dalam pernyataannya di situs republika online Mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator terbentuknya Pansus Century, Muhammad Misbakhun meyakini keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam Kasus Bank Century. "Century itu melibatkan figur penting di negara ini," kata Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu malam (28/7), di bilangan Senayan Jakarta.
Misbakhun mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dia dapat membuktikan bahwa Wakil Presiden Boediono berperan besar dalam skandal kasus Bank Century. Menurutnya Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu banyak keliru dalam menentukan kebijakan terhadap Bank Century. Ini misalnya terlihat dari surat-menyurat yang dilakukan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Sangat jelas dalam surat menyurat BI dengan KSSK ada kesalahan mendasar yang dilakukan budiono, mulai dari akta sampai data yang diparaf Boediono," papar Misbakhun.
Oleh karena itu aparat penegak hukum harus berani meberantas korupsi walaupun menyeret pejabat atau kaum elit dari pemerintahan. Selain itu diperlukan penegasan dalam undang-undang tidak pidana korupsi berupa efek jera bagi para koruptor dengan menambah hukuman serta mengefektifkan hukuman mati bagi para koruptor sebagai efek jera untuk tidak melakukannya lagi. 

http://www.indonesiabersih.org/wp-content/uploads/2012/10/banner-lomba-blog.jpg
< >