KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan
rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Tinjauan Terhadap Peredaran
Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan” ini dapat terselesaikan tepat waktu.
Dimana makalah ini dimaksudkan untuk membantu kelancaran kegiatan proses
belajar dan juga untuk memenuhi SKS mata kuliah Hukum Islam lanjutan. Saya
sebagai penulis makalah ini ingin menyampaikan ucapan terimah kasih kepada
dosen pengampu mata kuliah Delik-Delik
Diluar Kodifikasi dan juga kepada pihak
yang telah membantu dalam
menyelesaikan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis
mengharapkan sumbangsi saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan makalah berikutnya. Akhir kata, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Makassar, 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................ii
BAB
I
PENDAHULUAN..............................................................................................1
A.Latar
Belakang
Masalah............................................................................................1
B.Rumusan
Masalah…………………………………………………………………..3
C.Tujuan........................................................................................................................3
D.Manfaat
Penulisan…………………………………………………………………..3
BAB
II PEMBAHASAN...............................................................................................4
A.Kondisi
Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan…………………........4
B.Upaya
Pencegahan Peredaran Narkotika Dalam Lembaga Pemasyarak……….....8
BAB
III PENUTUP.....................................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Indonesia
merupakan Negara hukum. Hal ini tertuang di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Ini bermakna penegakan hukum
menjadi panglima di negeri ini. Kehadiran hukum itu diharapkan dapat
menciptakan keadilan dan ketertiban di Negara Indonesia. Namun sangat disayangkan,
penegakan hukum itu masih mendapatkan banyak tantangan salah satunya adanya
peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba
merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi
apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat
menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa
pemakainya.
Penyalahgunaan
narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari
pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik yang hampir
setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba
oleh aparat keamanan.
Penegakan
hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat
penegakan hukum dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang
pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal
terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba atau narkotika, tapi dalam
kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat
pula peredaran perdagangan.
Walaupun
tindak pidana narkoba atau narkotika ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor
35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), dimana dalam Undang-undang tersebut
memberikan sanksi pidana yang cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman
badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataanya para pelakunya
justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan sanksi
pidana tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya.
Penyalahgunaan
narkotika di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan,
menurut Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin Namun, Amir tak bisa menyimpulkan bahwa
tidak ada kepedulian terkait kasus itu. Berdasarkan data Kemenhuk dan HAM, pada
tahun 2011 tercatat penggagalan 98 kasus penyelundupan narkoba di dalam lapas.
Sedangkan tahun 2012 baru mengungkap 12 kasus narkoba.
Bagaimana
mungkin ini bisa terjadi? Lapas itu mempunyai pengawasan yang ketat dan
peredaran narkoba di lapas jelas kegiatan ilegal. Namun yang perlu kita
perhatikan adalah lapas di Indonesia adalah salah satu pasar bagi pengedar
narkoba. Pemakai narkoba banyak ditahan di lapas mereka rata-rata mempunyai
uang. Realitanya saat tertangkap seringkali mereka belum dalam kondisi sembuh
tapi masih ketergantungan pada narkoba. Kondisi ini menyebabkan mereka akan
berusaha menggunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba. Mulai dari menyogok
oknum sipir lapas, menyelundupkan narkoba lewat pengunjung, melempar bungkus
narkoba dari luar tembok lapas dan modus lainnya.
Oleh Karena itu, penulis mencoba mengangkat
mengenai peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan
B. Rumusan
Masalah
Untuk
memfokuskan penulisan makalah maka penulis merumuskannya dalam dua permasalahan
yaitu:
1.
Bagaimana kondisi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan?
2.
Bagaimana upaya pencegahan peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui kondisi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan
2.
Untuk mengetahui upaya pencegahan peredaran Narkotika dalam lembaga
pemasyarakatan
D.
Manfaat penulisan
Adapun
manfaat yang diharapkan pada penulisan makalah ini adalah:
1.
Memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkotika di
LAPAS.
2.
Memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pencegahan peredaran Narkotika
di LAPAS
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan
Indonesia saat ini tidak hanya sebagai negara yang
menjadi salah satu tempat peredaran Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sitensis maupun semi sitensis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran bagi seseorang,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Narkotika
merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan
penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai
dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi
perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih
merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai
budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 adalah tanaman
papever, opium mentah, opium masak, seperti candu, jicing, jicingko, opium
obat, morfina, tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, ekgonina,
tanaman ganja, damar ganja, garam-garam atau turunannya dari morfin dan
kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sitensis maupun semi sitensis yang
belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang ditetapkan mentri
kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat
ketergantungan yang merugikan, dan campuran- campuran atau sediaan-sediaan yang
mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau
bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan mentri kesehatan
sebagai narkotika.
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika membagi narkotika menjadi tiga golongan, sesuai dengan
pasal 6 ayat 1 :
1.
Narkotika Golongan I adalah narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
2.
Narkotika Golongan II adalah narkotika
yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
3.
Narkotika Golongan III adalah narkotika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan.
Penyalahgunaan narkotika seperti
narkoba di Indonesia dapat kita temukan atau terdapat di beberapa pabrik
pembuatan narkoba. Ini menunjukkan bahwa begitu besarnya pasar narkoba di
Indonesia. Beberapa terjerumus sebagai pengguna karena faktor lingkungan dan
pergaulan yang kurang tepat. Dampak dari narkoba justru sangat membahayakan
karena dapat merusak kesehatan diri, ikatan sosial masyarakat, merusak masa
depan dan generasi mendatang.
Banyak dari pengedar narkoba sudah
tertangkap dan mendapatkan hukuman. Beberapa bahkan ada yang di hukum mati.
Namun peredaran narkoba masih tetap banyak. Penjualan narkoba sepertinya begitu
menguntungkan bagi sebagian orang sehingga rela melakukannya walaupun di ancam
dengan hukuman berat. Lapas di Indonesia menjadi semakin penuh oleh pemakai dan
pengedar narkoba yang juga mengkonsumsi narkoba.
Salah satu permasalahan peredaran
narkoba adalah beredarnya narkoba di lembaga pemasyarakatan (LAPAS). Bagaimana
mungkin ini bisa terjadi? Lapas itu pengawasannya ketat dan peredaran narkoba
di lapas jelas kegiatan ilegal. Namun yang perlu kita perhatikan adalah lapas
di Indonesia adalah salah satu pasar bagi pengedar narkoba. Pemakai narkoba
banyak ditahan di lapas mereka rata-rata mempunyai uang. Realitanya saat
tertangkap seringkali mereka belum dalam kondisi sembuh tapi masih
ketergantungan pada narkoba. Kondisi ini menyebabkan mereka akan berusaha
menggunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba. Mulai dari menyogok oknum
sipir lapas, menyelundupkan narkoba lewat pengunjung, melempar bungkus narkoba
dari luar tembok lapas dan modus lainnya.
Permasalahan yang terjadi saat ini
kita menganggap kalau pemakai narkoba itu memiliki karakter seperti penjahat
biasa sehingga bisa di campur dengan narapidana lainnya. Padahal mereka yang
memakai narkoba adalah dalam kondisi ketergantungan obat yang sakit secara
fisik dan psikologis. Mereka membutuhkan rehabilitasi medis untuk memulihkan
kondisinya. Saat dimasukkan lapas tanpa ada terapi medis maka ini tidaklah
menyelesaikan masalah mereka karena mereka masih dalam kondisi ketergantungan
obat.
Segala upaya akan mereka lakukan
untuk mendapatkan obat karena efek toleransi obat yakni untuk mendapatkan efek
tertentu mereka membutuhkan dosis yang selalu bertambah. Sehingga mereka tidak
akan ragu untuk membayar mahal untuk mendapatkan obat. Kesempatan inilah yang
dilihat oleh oknum tertentu yang ingin mendapatkan uang dengan menjual obat
kepada mereka. Salah satu cara bijak adalah sembuhkan dahulu mereka dari
ketergantungan obat sehingga kegiatan jual-beli ini bisa terhenti.
Upaya melakukan sidak pada pengguna
narkotika di lapas hanya akan menghentikan kegiatan ini sementara. Akar
permasalahannya justru pada adanya permintaan narkoba yang cukup besar dan
adanya penawaran untuk itu sehingga terjadi transaksi. Mereka di penjara dalam
posisi ketergantungan obat segala cara akan dilakukan untuk mendapatkan obat.
Selama ini mereka tidak mendapatkan terapi medis di lapas untuk mengurangi
ketergantungan obatnya sehingga kondisinya masih tetap sakit.
Ditambah lagi dengan kondisi penjara
di Indonesia yang sebagian besar sudah kelebihan kapasitas. Kondisi ini dapat
memperparah keadaannya, beberapa napi yang tadinya tidak terlibat jaringan
narkoba dapat saja menjadi pengedar. Contohnya napi curanmor karena
berinteraksi dengan para napi narkoba bisa saja menjadi pengedar berikutnya
bahkan residivis. Ini justru dapat memunculkan masalah baru lagi.
B. Upaya
Pencegahan Peredaran Narkotika Dalam Lembaga Pemasyarakatan
Walaupun terdapat ketentuan hukum yang mengatur mengenai
masalah peredaran narkoba di Indonesia yaitu Undang-undang No. 35 Tahun 2009
namun pada kenyataannya saksi yang terdapat dalam Undang-undang tersebut belum
maksimal dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat
dibuktikan dengan banyaknya peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia salah
satunya di lembaga pemasyarakatan.
Mengenai Upaya pencegahan peredaran narkotika di lembaga
pemasyarakatan terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan, seperti :
1.
Pusat Rehabilitasi Pemakai Narkoba
Menyiapkan pusat rehabilitasi khusus narkoba adalah salah
satu solusinya. Mereka membutuhkan proses penyembuhan dari ketergantungan obat
terlarang tersebut. Mempenjarakan bukanlah solusi yang tepat bagi permasalahan
ini, menahan tetapi juga melakukan terapi medis barulah akan berhasil. Bukanlah
rahasia lagi banyak pemakai obat yang di lapas tetapi masih ketergantungan
obat. Ini disebabkan mereka hanya ditahan secara fisik tetapi penyakitnya belum
sembuh. Mereka itu butuh pengobatan yang selama ini tidak maksimal didapatkan.
Mereka yang di dalam lambaga pemasyarakatan dalam kondisi
ketergantungan obat sebaiknya memang mendapatkan terapi medis yang tepat dan di
rehabilitasi sehingga bukannya berada pada lingkungan sesama napi yang masih
ketergantungan obat seperti sekarang ini. Kondisi ini justru dapat memperparah
keadaan ketergantungan mereka pada obat.
Biasanya juga para pemakai obat juga seringkali kambuhan
atau kembali memakai
kalau memang di dalam dirinya tidak benar-benar ingin sembuh. Hal ini
seringkali disebabkan karena faktor lingkungan mereka yang biasanya diajak oleh
sesama pemakai. Pembangunan pusat rehabilitasi khusus narkoba diperlukan di
Indonesia sehingga mereka dapat penanganan yang tepat.
2.
mengadakan rotasi rutin Bandar narkoba
setiap tiga bulan ke Lapas lain agar
mereka
tidak menjadi Raja kecil dan menjadi ATM oknum tertentu di Lapas.
3.
menempatkan pelacak sinyal agar para
Bandar tidak bisa menggunakan ponsel, Skype ataupun internet yang diduga untuk
menjalankan bisnis narkobanya.
4.
mengadakan penggrebekan rutin setiap
bulannya, itu salah satu cara terampuh untuk memberantas peredaran narkoba di
Lembaga Pemasyarakatan.
5.
sebaiknya Kalapas yang di Lapasnya ada
peredaran narkoba sebaiknya dicopot.
6.
hukum seberat-beratnyanya sipir yang
berkolusi dengan bandar narkoba.
7.
Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama
Say no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana
namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus
diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan. Say no to
drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis
keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta
tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat
kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun
spiritual. Di seluruh dunia banyak program yang didirikan dengan maksud
mencegah penyalahgunaan Narkoba,
atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan
praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia
dan negara-negara berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol
dalam mencegah penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa
program-program berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.
Sebagai pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari
banyak tantangan yang dihadapi generasi muda di negara kita saat ini.
Penggunaan obat-obat terlarang termasuk penggunaan alkohol dan produk-produk
tertentu. Terus merangkak naik dalam masyarakat terutama para remaja, dan di
beberapa tempat, obat-obat terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia
kejahatan dan kecanduan yang mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan
individu-individu serta penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari
kepercayaan agama merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah
dampak pengguna narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS
(Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome). Kekacauan
mental, dan kejahatan yang pada gilirannya merusak sendi-sendi kehidupan
sosial. Puluhan bahkan ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia
Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang
sudah terjerat ketergantungan Narkotika. Kendati persoalan narkoba muncul,
pemerintahan kita memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, masyarakat yang
terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan
kesehatan dan sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam
komunitas keagamaan nampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan Narkoba.
Komunitas keagamaan berada di garda depan dalam merespon
kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat.
Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang
membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan
narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga
agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan
penting.
Indonesia bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun
juga produsen dan pasar jaringan global yang sistematik dalam industri ini,
oleh karena itu dibutuhkan kerja sama sinergis antara pemerintah, LSM,
organisasi sosial, untuk mengatakan tidak pada narkoba guna menyelamatkan
generasi masa depan kita. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi muslim
moderat terbesar dengan anggota lebih dari 50 juta orang, menaruh prihatin dan
perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan ini.
Pencegahan dan pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba
merupakan persoalan yang komplek yang masih perlu banyak dipelajari tentang apa
yang terbaik dilakukan dan oleh siapa, agama tentunya memiliki peran untuk
dimainkan, namun materi ajaran agama yang ada belum mencukupi untuk pencegahan
dan pengobatan yang efektif, juga ada rumusan bahwa kegiatan berbasis keagamaan
dapat diperbaiki dengan beberapa praktik pencegahan yang baik dalam masyarakat
Islam kita. Seperti semua program pencegahan dan pengobatan yang didasarkan
pada kebutuhan agama perlu dievaluasi secara hati-hati oleh peneliti yang
independen yang menggunakan indikator keberhasilan yang obyektif. Dengan
demikian pertukaran pandangan dan pengalaman diantara kita itu penting. Guna
memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka yang memiliki persoalan narkoba.
Lembaga-lembaga dibawah naungan NU seperti Muslimat NU,
Fatayat NU, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul
Ulama (IPPNU), dan terutama pesantren juga memberikan peranan yang signifikan
dalam persoalan ini. Terlebih pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan
dengan masyarakat sekitarnya. Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya
kurikulum berbasis keagamaan, namun juga materi-materi yang meningkatkan
kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam waktu yang lama, pesantren akan
membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam
komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara
Amerika Serikat, akan meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih
baik terkait persoalan ini.
Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi
internasional ini, ulama, para sarjana muslim, para dokter, universitas dan
instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana
kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Indonesia merupakan salah satu
Negara tempat tumbuh suburnya peredaran Narkotika (narkoba). Narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sitensis maupun
semi sitensis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran bagi
seseorang, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika merupakan zat atau obat yang
sebenarnya dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia untuk mengobati penyakit
tertentu namun apabila disalahgunakan justru akan memberikan dampak negative
terhadap si pemakainya. Salah satu permasalahan peredaran narkoba adalah
beredarnya narkoba di lembaga pemasyarakatan (LAPAS), ini menimbulkan tanda
Tanya bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi.
Upaya
pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan harus segera dilakukan
agar dapat meghentikan peredaran barang haram tersebut. Mengenai Upaya
pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan terdapat beberapa hal
yang dapat kita lakukan, seperti menyiapkan Pusat Rehabilitasi Pemakai Narkoba,
mengadakan rotasi rutin Bandar narkoba setiap tiga bulan ke Lapas, menempatkan
pelacak sinyal, sebaiknya Kalapas yang di Lapasnya ada peredaran narkoba
sebaiknya dicopot, mengadakan penggrebekan rutin setiap bulannya, hukum seberat-beratnyanya
sipir yang berkolusi dengan bandar narkoba, cegah narkoba dengan memberikan
pembeajaran agama.
Saran
Penulis menyarankan agar
sebaiknya peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan ini harus segera
ditindak secara tegas mulai dari pelaku yang memakai narkoba sampai petugas
LAPAS yang terlibat secara langsung dalam terjadinya peredaran narkoba.
Tindakan secara tegas dapat dilakukan dengan memberian sanksi yang berat serta
pemerintah yang dalam hal ini kementrian Hukum dan HAM harus secara rutin
mengunjungi LAPAS yang diduga atau patut diduga sebagai tempat peredaran
narkoba.
Daftar
Pustaka
Buku
·
Mardani.2007.Penyalahgunaan Narkoba.
Jakarta: Rajawali Pers.
·
H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan
Pendidikan Agama.
Internet
· http://marhenyantoz.wordpress.com/2012/04/
Solusi pemberantasan narkoba di LAPAS.html diakses pada tanggal 01-06-2012
pukul 16.00 WITA