Search This Blog

Rabu, 09 Mei 2012

Hak Asasi Manusia di Bidang Pendidikan

pendidikan merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki setiap warga negara khususnya indonesia. Hak tersebut dijamin oleh negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 C yang berbunyi : "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
hal demikian juga diatur di dalam pasal 31 ayat 1 : "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
dari kedua pasal tersebut penulis bisa menyimpulkan bahwa negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah mempunyai kewajiban terhadap masyarakat (warga negara) untuk menjamin diperolehnya haknya berupa pendidikan. namun hal itu sekarang hanya menjadi bunyi dari UUD saja sebab masih banyak warga negara indonesia yang tidak memperoleh haknya yang dalam hal ini penulis khususkan bagi mahasiswa.

mahasiswa mempunyai hak untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang berasal dari dosen. penulis merasakan sendiri bagaimana hak tersebut tidak diperoleh disebabkan dosen sebagai pemegang kewajiban tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. tak jarang dosen malas masuk untuk memberikan ilmu kepada mahasiswa yang membuat mahasiswa dicederai hak asasinya.
penulis mengharapkan adanya keterkaitan pemerintah untuk dapat berpartisipasi dengan jalan menindak tegas dosen tersebut agar tidak lagi membebani mahasiswa karena mahasiswa telah membayar SPP sebagai kewajibannya tanpa memperoleh haknya berupa ilmu pengetahuan.

< >