Search This Blog

Sabtu, 27 Oktober 2012

Penjabaran Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara



Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggara negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23 C Undang-Undang tentang keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar tersebut kedalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (Penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:
1.      Asas Akuntabilitas Berorientasi pada hasil
2.      Asas Keterbukaan
3.      Asas Pemeriksaan yang Bebas dan Mandiri
4.      Asas Universalitas/Kelengkapan
5.      Asas Spesialisasi
6.      Asas Priodisasi
7.      Asas Formal
8.      Asas Profesionalitas
9.      Asas Proporsionalitas

Berantas Korupsi Jangan Stengah Hati



Korupsi merupakan suatu kejahatan yang lebih bengis dari pembunuhan maupun kejahatan lainnya karena perilaku korupsi tidak hanya merugikan satu orang saja tapi juga dapat mematikan seluruh bangsa indonesia. Korupsi akan merugikan keuangan negara yang akan menghambat negara untuk mencapai tujuannya sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea 4 yang berbunyi : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Akibat dari adanya korupsi maka tujuan negara tersebut mustahil untuk dapat terwujud.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil penelitian Transparency International (TI) selama enam tahun berturut-turut dari tahun 1995-2000, Indonesia selalu menduduki posisi sepuluh besar sebagai negara paling korup didunia. Selanjutnya, berdasarkan penelitian political and economic risk consultancy (PERC) tahun 1997, Indonesia menempati posisi negara terkorup di Asia. Pada tahun 2001, posisi Indonesia menjadi negara terkorup nomaor dua setelah Vietnam.

Rabu, 06 Juni 2012

Perubahan status hukum Pegadaian dari perusahaan umum menjadi perseroan terbatas (PT)


PENGERTIAN
·         Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

1.  Pegadaian saat masih perusahaan umum (PERUM)
·         Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum  Perdata pasal 1150 di atas. 

Makalah Hukum Islam





KATA PENGANTAR

Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT.  atas limpahan rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Sedekah dan Pengamalannya” ini dapat terselesaikan tepat waktu. Dimana makalah ini dimaksudkan untuk membantu kelancaran kegiatan proses belajar dan juga untuk memenuhi SKS mata kuliah Hukum Islam lanjutan. Saya sebagai penulis makalah ini ingin menyampaikan ucapan terimah kasih kepada dosen  pengampu mata kuliah Hukum Islam lanjutan dan juga kepada pihak  yang  telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
 Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan sumbangsi saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah berikutnya. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.


Rabu, 09 Mei 2012

Hak Asasi Manusia di Bidang Pendidikan

pendidikan merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki setiap warga negara khususnya indonesia. Hak tersebut dijamin oleh negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 C yang berbunyi : "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
hal demikian juga diatur di dalam pasal 31 ayat 1 : "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
dari kedua pasal tersebut penulis bisa menyimpulkan bahwa negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah mempunyai kewajiban terhadap masyarakat (warga negara) untuk menjamin diperolehnya haknya berupa pendidikan. namun hal itu sekarang hanya menjadi bunyi dari UUD saja sebab masih banyak warga negara indonesia yang tidak memperoleh haknya yang dalam hal ini penulis khususkan bagi mahasiswa.
< >