Menurut Karl Marx dan Negel keduanya
menampilkan pemikiran yang serupa perihal versi konsep “determinasi” yang lebih
longgar. Barangkali konsep pemikiran yang paling dikenal dikemukakan oleh Engel
yang tertuang dalam surat yang ditulisnya kepada March Bloch (tertanggal 21,
September, 1890):
Menurut konsepsi materialisme sejarah, faktor
penentu yang gamblang dalam pembentukan sejarah manusia adalah penciptaan dan
penciptaan ulang sejarah ulang. Karl Marx dan Penulis menyatakan bahwa situasi
ekonomi merupakan dasar yang menentukan dalam kehidupan nyata namun berbagai
unsur ekonomi tersebut memuat unsur-unsur adi-struktur (superstruktur) –
ideologi politik yang membentuk perjuangan kelas, yang tertuang dalam wujud
konstitusi … bentuk yuridis, dan khususnya terwujud dalam semua perjuangan
kelas sosial yang terlihat dalam sejarah perjuangan sejarah dan dalam beberapa
hal menerukan wujud rillnya dalam tataran khusus. Terdapat interaksi dari semua
unsur ini yang mendorong terjadinya perkembangan ekonomi (Marx dan Engels,
1975: hlm. 394-395).
Versi konsep determinasi
ini biasanya disebt sebagai “teori otonomi relatif”. Gagasan umum yang
mendasarinya adalah bahwa hukum dan unsur-unsur lain dalam adi-struktur kelas
sosial yang menciptakan dampak yang saling berhubungan terhadap kondisi
ekonomi, yang menjadi contoh pembentukan sosial dan menentukan kondisi ekonomi.
Banyak ahli penganut aliran Karl Marx mengenai hukum
merumuskan versi konsepsi determinisme “yang lebih longgar”. Hal ini menciptakan tatanan ekonomi dan hukum
Dengan
bertumpu pada teori “konsep determinisme yang longgar” dan “otonomi relative”
ini, namun tidak dapat menyuguhkan pijakan awal bago teori hukum Marxisme.
Dalam bentuknya yang sederhana, sanggahan atas kedua konsep ini memberi peran
yang masih kecil.
Pijakan awal konsep awal dalam teori Marxisme
dalam hukum dikaji oleh ahli hukum Sovyet yang mempelopori teori Marxis dalam
budang hukum yang bernama Evgeny Pashuhakins, yang pada tahun 1920-an,
merumuskan gagasan hukum berdasarkan teori Marxisme ((Pashukanis, 1978 ; Beirne
& Sharlet, 1980 ). Pashuskins merumuskan teori ini secara gamblag dala
teori hukumnya berdasarkan kerangka kerja yang pernah dikarang oleh Karl marx
dalam bukunya berjudul Capital volume
1 yang menguak kajian yang gamblang mengenai konsep “komoditas” (Marx, 1970,
bab 1) yang mengkaji tentang “kesalinghubungan antara hukum dan komoditas”
(Pashukanis, 1978, hlm. 63). Gagasan pokok pikirannya adalah “hubungan hukum
antara subyej-subyek yang menimbulkan dampak sebaliknya mengenai hubungan
antara temaga produk tenaga kerja yang beralihfungsi menjadi komoditas” (1978,
hlm. 85).
Dalam
wujudnya paling sederhana, Pahuskins memandang kontrak sebagai perwujudan hukum
hubungan gagasan dalam teori kapitalisme”… “Teori Marxist perihal komoditas
yang dinyatakan dalam “kontrak hukum” dalam hubungan sepahk antara pemilik alat
produksi dan tenaga kerja yang terikat.
Hubungan
Ekonomi dan Hukum
Persoalan inti dalam teori Marxisme dalam hukum
adalah: apa peran hukum dala penciptaan dan penciptaan ulang hubungan ekonomi
kapitalis? Ada sejumlah hubungan hukum yang menjadi bagian dari syarat
terbentuknya hubungan ekonomi kapitalis. Hukum menyuguhkan dan menjamin lingkup kepemilikan dipandang dri aspek
hukum. Perluasan atas penguasaan modal dan kompleksitas peredaran modal yang
memerlukan suatu ideology yang dapat memproteksi berbagai kepentingan, yang
mengarah pada kepemilikan mutlak.
Hubungan
hukum menunjukkan pengaruh khas. Aspek yang terpenting dari hubungan ini adalah
terbentuknya hubungan hukum yang sebenarnya membentuk hubungan ekonomi. Contoh
yang paling nyata adalah terbentuknya perusahaan modern dengan tanggung jawab
yang terbatas; hal ini merupakan disebabkan oleh penciptaan hukum dalam
pemahaman yang penting yang mengabsahka status hukum yang membatasi tanggung
jawab dan menjadikan hubungan bukan hanya khas melainkan merupakan sarana yang
memadai yang menunjang modal yang berasal dari berbagai sumber (Hunt, 1988).
Demikian pula, kontrak modrn harus menganut perencanaan kobtrak dalam lingkup
variabel-variabel potensial. Pemikiran yang srupa mempengaruhi pengembangan
persoalan-persoalan yang terdapat pada kesepakatan kolektif antara tenaga kerja
dan modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar