PENGERTIAN
·
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal
1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada jatuh tempo.
1. Pegadaian saat masih perusahaan umum (PERUM)
·
Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai
seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.