A.
Pemidanaan terhadap Anak
Kategori anak yang melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1997 pasal 1 angka 2 yang berbunyi :
1.
Anak yang melakukan tindak
pidana.
2.
Anak yang melakukan perbuatan
yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Dalam hal
pemidanaan anak ada batasan usia minimal dan maksimal anak tersebut dapat
dijatuhi sanksi pidana. Batas usia anak adalah pengelompokan usia maksimal
sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum, sehingga anak tersebut beralih
status menjadi usia dewasa atau menjadi seorang subjek hukum yang dapat
bertanggungjawab secara mandiri terhadap perbuatan-perbuatan dan
tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh anak itu dan mengenai batasan umur anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam
pasal 4, yaitu :
1. Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.
2. Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana di
maksud dalam ayat (1) dan di ajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang
bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum pernah mencapai umur
21 (dua puluh satu) tahun tetapi di ajukan ke sidang anak.
Menurut
Undang-Undang Pengadilan Anak, anak di bawah umur yang melakukan kejahatan yang
memang layak untuk diproses adalah anak yang telah berusia 8 tahun dan diproses
secara khusus yang berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa. Tetapi
pada prakteknya penegakan hukum kepada anak nakal terkadang mengabaikan batas
usia anak.
Namun dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi melalui Keputusannya Nomor
1/PUU-VIII/2010 (LNRI Tahun 2012 No. 153) menyatakan frase 8 tahun dalam Pasal
1 angka 1, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997
bertentangan dengan UUD 1945 serta menilai untuk melindungi hak konstitusional
anak, perlu menetapkan batas umur bagi anak yaitu batas minimal usia anak yang
bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 (dua belas) tahun karena
secara relatif sudah memiliki kecerdasan, emosional, mental dan intelektual
yang stabil.
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan. pidana
berupa pidana pokok dan pidana tambahan, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU No.
3 Tahun 1997 yang mengatur tentang pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak
nakal, yaitu:
1.
Pidana Pokok
merupakan pidana utama yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal. Beberapa pidana
pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal, yaitu:
a.
Pidana penjara;
b.
Pidana kurungan;
c.
Pidana denda,
atau;
d.
Pidana
pengawasan,
2.
Pidana Tambahan
adalah pidana yang dapat dijatuhkan sebagai tambahan dari pidana pokok yang
diterimanya. Selain pidana pokok maka terhadap anak nakal dapat pula dijatuhkan
pidana tambahan, berupa :Perampasan barang-barang tertentu,
dan/atau; Pembayaran ganti rugi.
Tindakan pada dasarnya
merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk membina dan memberikan
pengajaran kepada anak nakal. Beberapa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada
anak nakal berdasarkan Pasal 24 UU Pengadilan Anak adalah:
1.
Mengembalikan
kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
2.
Menyerahkan kepada
negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau;
3.
Menyerahkan kepada
Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di
bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Mekanisme
penjatuhan pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan ataupun tindakan,
dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Pasal 26
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diatur sebagai
berikut:
a.
Pidana penjara
yang dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana
penjara bagi orang dewasa;
b.
Apabila melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka
pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10
(sepuluh) tahun;
c.
Apabila anak
tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang
diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka hanya dapat dijatuhkan
tindakan berupa menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,
pembinaan, dan latihan kerja;
d.
Apabila anak
tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak
diancam pidana penjara seumur hidup maka dijatuhkan salah satu tindakan.
2.
Pasal 27
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dijelaskan bahwa
pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana,
paling lama haruslah ½ dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.
3.
Pasal 28 ayat (1)
dan (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga mengatur
mengenai penjatuhan pidana denda bagi anak di mana pidana yang dijatuhkan
paling banyak ½ dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa dan
apabila pidana denda tidak mampu dibayar oleh anak tersebut maka diganti dengan
wajib latihan kerja.
Mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan bagi anak
diatur melalui peraturan pemerintah. Pidana pengawasan bagi anak berdasarkan
ketentuan:
1.
Tenggang waktu
pidana pengawasan pada anak ialah paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
2 (dua) tahun;
2.
Pengawasan
terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari hari di rumah anak tersebut
dilakukan oleh jaksa; sedangkan pemberian bimbingan dilakukan oleh pembimbing
kemasyarakatan.
B.
Pengadilan Anak
Undang-undang Pengadilan Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997) dalam
pasal-pasalnya menganut beberapa asas, yang membedakannya dengan sidang pidana
untuk orang dewasa. Adapun asas-asas itu sebagai berikut:
1.
Pembatasan umur (Pasal 1 butir
1 jo. Pasal 4 ayat 1)
Adapun orang yang dapat
disidangkan dalam acara Pengadilan Anak ditentukan secara liminatif, yaitu
minimum berumur 8 tahun dan maksimum berumur 18 tahun.
2.
Ruang lingkup masalah dibatasi (Pasal 1 ayat 2)
Masalah yang dapat diperiksa
dalam sidang Pengadilan Anak hanyalah terbatas menyangkut perkara Anak Nakal.
3.
Ditangani pejabat khusus
(Pasal 1 ayat 5, 6 dan 7)
Undang-undang No. 3 Tahun 1997
menentukan perkara Anak Nakal harus ditangani oleh pejabat-pejabat khusus,
seperti:
a.
Di tingkat penyidikan oleh
penyidik anak
b.
Di tingkat penuntut umum oleh
penuntut umum anak
c.
Di pengadilan oleh hakim anak,
hakim banding anak dan hakim kasasi anak
4.
Peran pembimbing
kemasyarakatan (Pasal 1 ayat 11)
Undang-undang Pengadilan Anak
mengakui peranan dari:
a.
Pembimbing kemasyarakatan
b.
Pekerja sosial, dan
c.
Pekerja sosial sukarela
5.
Suasana pemeriksaan
kekeluargaan (Pasal 42 ayat 1)
Pemeriksaan perkara di
pengadilan dilakukan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu hakim,
penuntut umum dan penasihat hukum tidak memakai toga.
6.
Keharusan splitsing (Pasal 7)
Anak tidak boleh diadili
bersama dengan orang dewasa baik yang berstatus sipil atau militer. Kalau
terjadi anak melakukan tindak pidana bersama dengan orang dewasa, maka si anak
diadili dalam sidang pengdilan anak, sementara orang dewasa diadili dalam
sidang biasa, atau apabila ia berstatus militer di peradilan militer.
7.
Acara pemeriksaan tertutup
(Pasal 8 ayat 1)
Acara pemeriksaan di sidang
pengadilan anak dilakukan secara tertutup. Ini demi kepentingan si anak
sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
8.
Diperiksa hakim tunggal (Pasal
11, 14 dan 18)
Hakim yang memeriksa perkara
anak, baik ditingkat Pengadilan Negeri, banding atau kasasi dilakukan dengan
hakim tunggal.
9.
Masa penahanan lebih singkat
(Pasal 44 sampai dengan 49)
Masa penahanan terhadap anak
lebih singkat disbanding masa penahanan menurut KUHP.
10. Hukuman lebih ringan (Pasal 22 sampai dengan 32)
Hukuman
yang dijatuhkan terhadap anak nakal, lebih ringan dari pada ketentuan yang
diatur dalam KUHP, hukuman maksimal untuk anak nakal adalah 10 tahun.