1. Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis Hukum Internasional
Landasan sosiologis hukum adalah masyarakat. Artinya, hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Demikian pula halnya hukum internasional. Oleh karena itu, untuk membuktikan ada dan berlakunya hukum internasional maka terlebih dahulu harus dibuktikan adanya masyarakat internasional. Dengan kata lain, masyarkat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum internasional.
Untuk dapat dikatakan ada masyarakat internasional, ada sejumlah syarat atau unsur tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup baik syarat materiil maupun non-materiil.
Syarat materiil dari adanya hukum internasional adalah berupa fakta-fakta eksitensi fisik yaitu:
(a) Adanya negara-negara yang merdeka dan berdaulat.
Pada saat ini terdapat ratusan negara merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, syarat adanya negara-negara merdeka dan berdaulat sudah menjadi fakta yang tidak mungkin dibantah.
(b) Adanya hubungan yang tetap dan berkelanjutan antar negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut.
Search This Blog
Sabtu, 31 Maret 2012
Rabu, 28 Maret 2012
Dasar Peringanan Pidana
Menurut Jonkers (1946 : 169), bahwa sebagai dasar peringanan atau pengurangan pidana yang bersifat umum, biasa disebut:
a. Percobaan untuk melakukan kejahatan (pasal 53 KUUHP).
b. Pembantuan (pasal 56 KUUHP); dan
c. Strafrechtelijke minderjarigheid, atau orang yang belum cukup umur yang dapat dipidana (pasal 45 KUUHP).
Titel ketiga KUUHP hanya menyebut butir c, karena yang disebut pada butir a dan b bukanlah dasar peringanan pidana yang sebenarnya.
Pendapat Jonkers tersebut sesuai dengan pendapat Hazewinkel¬ Suringa (1973 : 571), yang mengemukakan bahwa percobaan dan pembantuan adalah bukan suatu bentuk keadaan yang memberikan ciri keringanan kepada suatu delik tertentu, tetapi percobaan dan pemban¬tuan merupakan bentuk keterwujudan yang berdiri sendiri dan tersendiri delik-delik. Jonkers (1946 : 169) menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 53 (2) dan (3) serta pasa157(2) dan (3) KUUHP bukanlah dasar pengurangan pidana berdasarkan keadaan-keadaan tertentu; tetapi adalah algemene straffixering (penentuan pidana umum) pembuat percobaan dan pembantu, yang merupakan pranata hukum yang diciptakan khusus oleh pembuat undang-undang. Kalau di Indonesia masih terdapat satu dasar peringanan pidana umum seperti tersebut di dalam pasa145 KUUHP, maka di Nederland pasa139 oud WvS, yang mengatur hal yang sama, telah dihapuskan pada tang¬gal 9 November 1961, Staatsblad No. 402 dan 403, dan dibentuk Kinderstrafivet (Undang-undang Hukum Pidana Kanak-kanak) dan Beginselenwet voor de Kinderbescherming (Undang-undang Pokok Tentang Perlindungan Kanak-kanak), yang memerlukan karangan tersendiri.
Pasal 45 KUUHP, yang sudah ketinggalan zaman itu, mem¬berikan wewenang kepada hakim untuk memilih tindakan dan pemidanaan terhadap kanak-kanak yang belum mencapai usia 16 tahun, yaitu: mengembalikan kanak-kanak itu kepada orang tuanya atau walinya tanpa dijatuhi pidana; atau memerintahkan supaya anak¬-anak itu diserahkan kepada Pemerintah tanpa dipidana dengan syarat¬-syarat tertentu; atau pun hakim menjatuhkan pidana. Jikalau kemung¬kinan yang ketiga dipilih oleh hakim, maka kalau ia hendak menjatuhkan pidana maksimum kepada kanak-kanak itu, maka pidananya harus dikurangi dengan sepertiganya. Misalnya seorang murid SMP menghilangkan nyawa seorang murid SMA, yang usianya barulah 13 tahun. Kalau hakim hendak menjatuhkan pidana tertinggi, maka pidananya ialah 15 tahun dikurangi 5 tahun = 10 tahun penjara. Perlu juga penulis jelaskan bahwa pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidaklah perlu yang tertinggi sebagaimana pandangan keliru sebagian mahasiswa Fakultas Hukum yang terbaca dalam skripsi mereka, tetapi hakim dapat memilih pidana yang paling ringan yaitu satu hari menurut pasal 12 (2) KUUHP sampai pidana maksimum yang ditentukan di dalam pasal 338 KUUHP yang dikurangi dengan sepertiganya, dengan kata lain pidana terendah ialah satu hari, dan yang tertinggi ialah sepuluh tahun penjara. Hanya hakim perlu memperhatikan bunyi pasal 27 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang memerintahkan hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat serta memperhatikan tujuan pemidanaan yang dianut di Indonesia, yaitu membalas sambil mendidik.
Selain satu-satunya dasar peringanan pidana umum yang terdapat di dalam pasal 45 KUUHP, terdapat juga dasar peringanan pidana yang khusus yang diatur di dalam Buku Dua KUUHP, yaitu:
a. Pasal 308 KUUHP, menetapkan bahwa seorang ibu yang menaruh anaknya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama setelah anak itu dilahirkan, oleh karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anaknya, meninggalkan¬nya, maka pidana maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 KUUHP dikurangi sehingga seperduanya. Pidana maksimum tersebut dalam pasal 305 KUUHP ialah lima tahun enam bulan penjara. Jadi pidana maksimum yang dapat dijatuhkan oleh hakim kalau terdapat unsur delik yang meringankan yang disebut dalam pasal 308 (misalnya karena takut diketahui orang bahwa ia telah melahirkan) ialah dua tahun dan sembilan bulan.
Pasal 306 (1) dan pasal 306 (2) KUUHP sesungguhnya mengandung dasar pemberatan pidana, yaitu kalau terjadi luka berat, maka pidana diperberat menjadi tujuh tahun enam bulan serta kalau terjadi kematian orang maka diperberat menjadi sembilan tahun. Jadi kalau terdapat unsur "takut diketahui bahwa ia telah melahirkan" dapat dibuktikan, maka pidana maksimumnya dikurangi dengan seperduanya.
b. Pasal 341 KUUHP mengancam pidana maksimum tujuh tahun penjara bagi seorang ibu yang menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama setelah itu, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan. Ketentuan ini sebenarnya mempe¬ringan pidana seorang pembunuh yaitu dari 15 tahun penjara menjadi tujuh tahun, karena keadaan ibu tersebut. Sebenarnya untuk Indonesia kata "takut" harus diganti dengan perkataan "merasa aib", karena itulah yang terbanyak yang menyebabkan perempuan-perempuan membunuh bayinya. Pembunuhan bayi dan pembuangan bayi banyak terjadi oleh karena menjamumya budaya pacaran yang meruru-niru kehidupan orang-orang Barat.
c. Pasal 342 KUUHP menyangkut Pembunuhan bayi oleh ibunya yang direncanakan lebih dahulu, yang diancam pidana maksimum sembilan tahun, sedangkan ancaman Pidana maksimum bagi pembunuhan yang direncanakan ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau dua puluh tahun.
Delik-delik tersebut di atas sering disebut geprivilingieerde delicten (delik privilege) atau delik yang diringankan pidananya, dan termasuk dasar pengurangan atau peringanan pidana yang subyektif. Lawannya disebut delik berkualifikasi, delik yang diperberat pi¬dananya dibandingkan dengan bentuk dasar delik itu.
a. Percobaan untuk melakukan kejahatan (pasal 53 KUUHP).
b. Pembantuan (pasal 56 KUUHP); dan
c. Strafrechtelijke minderjarigheid, atau orang yang belum cukup umur yang dapat dipidana (pasal 45 KUUHP).
Titel ketiga KUUHP hanya menyebut butir c, karena yang disebut pada butir a dan b bukanlah dasar peringanan pidana yang sebenarnya.
Pendapat Jonkers tersebut sesuai dengan pendapat Hazewinkel¬ Suringa (1973 : 571), yang mengemukakan bahwa percobaan dan pembantuan adalah bukan suatu bentuk keadaan yang memberikan ciri keringanan kepada suatu delik tertentu, tetapi percobaan dan pemban¬tuan merupakan bentuk keterwujudan yang berdiri sendiri dan tersendiri delik-delik. Jonkers (1946 : 169) menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 53 (2) dan (3) serta pasa157(2) dan (3) KUUHP bukanlah dasar pengurangan pidana berdasarkan keadaan-keadaan tertentu; tetapi adalah algemene straffixering (penentuan pidana umum) pembuat percobaan dan pembantu, yang merupakan pranata hukum yang diciptakan khusus oleh pembuat undang-undang. Kalau di Indonesia masih terdapat satu dasar peringanan pidana umum seperti tersebut di dalam pasa145 KUUHP, maka di Nederland pasa139 oud WvS, yang mengatur hal yang sama, telah dihapuskan pada tang¬gal 9 November 1961, Staatsblad No. 402 dan 403, dan dibentuk Kinderstrafivet (Undang-undang Hukum Pidana Kanak-kanak) dan Beginselenwet voor de Kinderbescherming (Undang-undang Pokok Tentang Perlindungan Kanak-kanak), yang memerlukan karangan tersendiri.
Pasal 45 KUUHP, yang sudah ketinggalan zaman itu, mem¬berikan wewenang kepada hakim untuk memilih tindakan dan pemidanaan terhadap kanak-kanak yang belum mencapai usia 16 tahun, yaitu: mengembalikan kanak-kanak itu kepada orang tuanya atau walinya tanpa dijatuhi pidana; atau memerintahkan supaya anak¬-anak itu diserahkan kepada Pemerintah tanpa dipidana dengan syarat¬-syarat tertentu; atau pun hakim menjatuhkan pidana. Jikalau kemung¬kinan yang ketiga dipilih oleh hakim, maka kalau ia hendak menjatuhkan pidana maksimum kepada kanak-kanak itu, maka pidananya harus dikurangi dengan sepertiganya. Misalnya seorang murid SMP menghilangkan nyawa seorang murid SMA, yang usianya barulah 13 tahun. Kalau hakim hendak menjatuhkan pidana tertinggi, maka pidananya ialah 15 tahun dikurangi 5 tahun = 10 tahun penjara. Perlu juga penulis jelaskan bahwa pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidaklah perlu yang tertinggi sebagaimana pandangan keliru sebagian mahasiswa Fakultas Hukum yang terbaca dalam skripsi mereka, tetapi hakim dapat memilih pidana yang paling ringan yaitu satu hari menurut pasal 12 (2) KUUHP sampai pidana maksimum yang ditentukan di dalam pasal 338 KUUHP yang dikurangi dengan sepertiganya, dengan kata lain pidana terendah ialah satu hari, dan yang tertinggi ialah sepuluh tahun penjara. Hanya hakim perlu memperhatikan bunyi pasal 27 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang memerintahkan hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat serta memperhatikan tujuan pemidanaan yang dianut di Indonesia, yaitu membalas sambil mendidik.
Selain satu-satunya dasar peringanan pidana umum yang terdapat di dalam pasal 45 KUUHP, terdapat juga dasar peringanan pidana yang khusus yang diatur di dalam Buku Dua KUUHP, yaitu:
a. Pasal 308 KUUHP, menetapkan bahwa seorang ibu yang menaruh anaknya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama setelah anak itu dilahirkan, oleh karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anaknya, meninggalkan¬nya, maka pidana maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 KUUHP dikurangi sehingga seperduanya. Pidana maksimum tersebut dalam pasal 305 KUUHP ialah lima tahun enam bulan penjara. Jadi pidana maksimum yang dapat dijatuhkan oleh hakim kalau terdapat unsur delik yang meringankan yang disebut dalam pasal 308 (misalnya karena takut diketahui orang bahwa ia telah melahirkan) ialah dua tahun dan sembilan bulan.
Pasal 306 (1) dan pasal 306 (2) KUUHP sesungguhnya mengandung dasar pemberatan pidana, yaitu kalau terjadi luka berat, maka pidana diperberat menjadi tujuh tahun enam bulan serta kalau terjadi kematian orang maka diperberat menjadi sembilan tahun. Jadi kalau terdapat unsur "takut diketahui bahwa ia telah melahirkan" dapat dibuktikan, maka pidana maksimumnya dikurangi dengan seperduanya.
b. Pasal 341 KUUHP mengancam pidana maksimum tujuh tahun penjara bagi seorang ibu yang menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama setelah itu, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan. Ketentuan ini sebenarnya mempe¬ringan pidana seorang pembunuh yaitu dari 15 tahun penjara menjadi tujuh tahun, karena keadaan ibu tersebut. Sebenarnya untuk Indonesia kata "takut" harus diganti dengan perkataan "merasa aib", karena itulah yang terbanyak yang menyebabkan perempuan-perempuan membunuh bayinya. Pembunuhan bayi dan pembuangan bayi banyak terjadi oleh karena menjamumya budaya pacaran yang meruru-niru kehidupan orang-orang Barat.
c. Pasal 342 KUUHP menyangkut Pembunuhan bayi oleh ibunya yang direncanakan lebih dahulu, yang diancam pidana maksimum sembilan tahun, sedangkan ancaman Pidana maksimum bagi pembunuhan yang direncanakan ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau dua puluh tahun.
Delik-delik tersebut di atas sering disebut geprivilingieerde delicten (delik privilege) atau delik yang diringankan pidananya, dan termasuk dasar pengurangan atau peringanan pidana yang subyektif. Lawannya disebut delik berkualifikasi, delik yang diperberat pi¬dananya dibandingkan dengan bentuk dasar delik itu.
Dampak Korupsi Terhadap Eksistensi Negara
1. Lesunya Perekonomian
Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme.
Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara
Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya
dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi
kepercayaan pemilik modal asing.
2. Meningkatnya Kemiskinan
Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin. Dampak tidak langsung terhadap orang miskin. Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty), Kemiskinan sementara (transient poverty). Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs), Modal manusia (human capital), Kehancuran moral(moral decay), Hancurnya modal sosial (loss of capital social).
3. Tingginya angka kriminalitas
Korupsi
menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat.
Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut
Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah
korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi
meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya,
ketika agka korupsi
berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan
hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat
juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
Idealnya,
angka kejahatan akan berkurang jika timbul kesadaran masyarakat
(marginal detterence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat kesadaran
hukum dan kesejahteraan masyarakat sudah memadahi (sufficient).
Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum di suatu negara
selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana
dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyarakat.
Kesejahteraan yang memadahi mengandung arti bahwa kejahatan tidak
terjadi oleh karena kesulitan ekonomi.
4. Demoralisasi
Korupsi
yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat
umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika
pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur
hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik
korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga
masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi
pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan
pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak mebantu negara-negara
korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan
sosial, dan keterasingan politik.
5. Kehancuran birokrasi
Kehancuran Birokrasi
pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum
kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung
negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh de dalam
birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua
kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di
kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan
korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif
dan korupsi politik.
Menurut
Indria Samego, korupsi menimbulkan empat kerusakan di tubuh birokrasi
militer Indonesia: Secara formal, material anggaran pemerintah untuk
menopang kebutuhan angkatan bersenjata sangat terbatas, padahal pada
kenyataannya, TNI memiliki sumber dana lain di luar APBN. Perilaku
bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan pengusaha
menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudaratnya daripada
manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan.
Orientasi komersial pada sebagian perwira militer pada gilirannya juga
menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memiliki
kesempatan yang sama. Orientasi komersial akan semakin melunturkan
semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira militer yang
mengenyam kenikmatan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata
maupun atas nama pribadi.
6. Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya
Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu
sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku.
Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang
diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR
yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik
diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan
kelompok.
Korupsi
yang Menghambat Jalannya Pemerintahan : Korupsi menghambat peran negara
dalam pengaturan alokasi, seperti penganak-emasan pembayar pajak
tertentu, penentuan tidak berdasar fit and proper test dan promosi yang
tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi menghambat negara melakukan
pemerataan akses dan aset. Korupsi memperlemah peran pemerintah dalam
menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
7. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Faktor
Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi : Tersebarnya kekuasaan
ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya
penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah
lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker
perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang
memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media,
terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang
dana.
Kesimpulan :
Korupsi
umumnya terjadi dinegara berkembang dan merupakan faktor penghambat
utama pembangunan dinegara tersebut. Korupsi merambah kesemua aspek
pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan
politik yang berlaku seiring dengan pertumbuhan kota yang makin maju.
Artinya politik tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan tetapi juga
sektor swasta. Korupsi merupakan ancaman eksistensi dan integritas suatu
bangsa. Korupsi telah membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan
status quo mereka dengan cara apapun. Oleh karena itu korupsi adalah
musuh bersama yang harus dibasmi…bukan dilestarikan karena korupsi
bukanlah budaya.
Dampak kenaikan harga BBM
indosiar.com, Jakarta - Inilah aksi yang dilakukan para
mahasiswa, di Jakarta. Mereka menolak kebijakan pemerintah menaikkan
harga BBM rata - rata 28,7 persen, sejak 24 Mei 2008. Para demonstran
beralasan, kenaikan harga BBM akan semakin menyengsarakan rakyat,
terutama rakyat kecil. Karena harga berbagai kebutuhan pokok, melangit.
Aksi demo bahkan terjadi menjelang pengumuman kenaikan harga BBM. Ribuan mahasiwa dari berbagai elemen, memadati sebagai lokasi di Jakarta. Aksi demo di depan Istana Negara bahkan berakhir rusuh. Para mahasiswa dengan aparat kepolisian terlibat saling serang.
Puluhan mahasiswa di tahan dalam aksi ini. Sehari setelah pemerintah resmi menaikkan harga BBM, gelombang demonstrasi di Jakarta makin meningkat. Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen, memadati Gedung DPR, MPR. Mereka menyerukan pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM.
Mereka juga kembali mendatangi Istana Negara. Bahkan di berbagai lokasi, aksi unjuk rasa berakhir rusuh. Seperti di Universitas Nasional, Jakarta Selatan.
Aksi demo bahkan terjadi menjelang pengumuman kenaikan harga BBM. Ribuan mahasiwa dari berbagai elemen, memadati sebagai lokasi di Jakarta. Aksi demo di depan Istana Negara bahkan berakhir rusuh. Para mahasiswa dengan aparat kepolisian terlibat saling serang.
Puluhan mahasiswa di tahan dalam aksi ini. Sehari setelah pemerintah resmi menaikkan harga BBM, gelombang demonstrasi di Jakarta makin meningkat. Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen, memadati Gedung DPR, MPR. Mereka menyerukan pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM.
Mereka juga kembali mendatangi Istana Negara. Bahkan di berbagai lokasi, aksi unjuk rasa berakhir rusuh. Seperti di Universitas Nasional, Jakarta Selatan.
Jumat, 23 Maret 2012
Kihon
Adalah teknik-teknik dasar karate yang secara garis besarnya terbagi sebagai berikut:
a. Kihon Waza, adalah latihan teknik yang dilakukan di tempat terdiri atas:
- Tsuki, serangan tangan dalam arah lurus menusuk
- Uchi, serangan tangan dalam bentuk menyabet atau menghantam
- Ate, serangan tangan atau lutut dalam wujud tumbukan
- Uke, tangkisan
- Geri, tendangan
Langganan:
Postingan (Atom)