Search This Blog

Kamis, 06 Agustus 2015

ISTILAH BERKAS PERKARA

P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2
Surat Perintah Penyelidikan
P-3
Rencana Penyelidikan
P-4
Permintaan Keterangan
P-5
Laporan Hasil Penyelidikan
P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7
Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8
Surat Perintah Penyidikan
P-8A
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10
Bantuan Keterangan Ahli
P-11
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24
Berita Acara Pendapat
P-25
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28
Riwayat Perkara
P-29
Surat Dakwaan
P-30
Catatan Penuntut Umum
P-31
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34
Tanda Terima Barang Bukti
P-35
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39
Laporan Hasil Persidangan
P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41
Rencana Tuntutan Pidana
P-42
Surat Tuntutan
P-43
Laporan Tuntuan Pidana
P-44
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45
Laporan Putusan Pengadilan
P-46
Memori Banding
P-47
Memori Kasasi
P-48
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53
Kartu Perkara Tindak Pidana


Hukuman Mati dan Keadilan

Hukuman dan kemanusiaan adalah dua keping dari mata uang keadaban yang sama. Manusia adalah satu-satunya makhluk Tuhan yang dikaruniai kehendak bebas. Dengan kehendak sadarnya manusia memilih untuk berbuat jahat. Untuk itu, hukuman hanya ditimpakan pada manusia bukan makhluk lainnya. Perbuatan jahat dan hukumanpun menjalin hubungan kesetimpalan. Salah satu logika keadilan berbunyi “ kejahatan harus dibalas dengan hukuman yang setimpal”. Itulah mengapa kita tersengat mendengar pemerkosa hanya dikenai hukuman percobaan. Atau seorang nenek yang mengambil biji kakao diseret ke pengadilan. Logika keadilan dewasa ini bukan monopoli hakim semata melainkan bagian resmi kesadaran kolektif, seperti memiliki program yang spontan bereaksi acap kali takaran antara hukuman dan kejahatan tidak seimbang[1].
Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan dan mengakui legalitas pidana mati sebagai salah satu cara untuk menghukum pelaku tindak kejahatan, walaupun pro dan kontra mengenai pidana mati sudah lama terjadi di negeri ini. Bahkan keberadaan pidana mati di Indonesia akan terus berlangsung pada waktu yang akan datang karena dalam Rancangan KUHP (Baru), pidana mati masih merupakan salah satu sanksi pidana yang dipertahankan untuk menghukum pelaku kejahatan.
Perdebatan mengenai pidana mati juga terkait dengan hak hidup yang dalam instrumen hukum internasional maupun dalam UUD 1945 masuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights)[2].
Hal itu dalam konteks di Indonesia dikukuhkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa di masa yang akan datang perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati hendaklah memperhatikan empat hal penting. Pertama, pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif. Kedua, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Ketiga, pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa. Keempat, eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh[3].
Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang paling ultim. Disebut ultim sebab pelaku tidak sekadar diisolasi sementara dari masyarakat melainkan dilenyapkan secara total keberadaannya. Hukuman mati mengganjar pelaku kejahatan dengan sebuah fakta bernama kekosongan eksistensial. Namun, keultiman hukuman mati menuntut argumentasi yang kuat mengenai legitimasinya. Apakah nyawa seseorang adalah harga yang layak dibayar atas kejahatannya? Pertanyaan ini pasti dijawab dengan jeda waktu yang cukup lama. Menimbang adalah hal yang dilakukan apakah prinsip ketesimpalan disini berarti mengharuskan nyawa diganti dengan nyawa. Pelaku terorisme menghilangkan nyawa ratusan orang dengan bom rakitannya. Apakah satu nyawanya cukup guna menggantikan ratusan nyawa yang hilang.
Persoalannya, bagaimana yang adab dari dalam diri manusia seringkali bertanya apakah pelaku kejahatan sungguh kebal dari penyesalan. Apakah taubat dan kembali ke jalan yang benar tidak ada artinya sama sekali. Dengan hukuman mati, sayangya menutup rapat dimensi kemanusiaan dan menyekap manusia untuk tidak memiliki harapan lagi kembali kejalan yang benar. Kekeliruan ini telah menjadi kebijakan yuridis di berbagai negara seperti indonesia yang telah menghabisi nyawa manusia lewat hukuman mati mulai tahun 1998 sampai tahun 2008 sebanyak 21 orang[4].
Soal pokok yang menghantui hukuman mati adalah soal legitimasi. Sayangya, rule of the game yang berlaku pada sistem hukum indonesia adalah positivisme hukum. Bagi positivisme hukum legiitimasi dan legalitas tidak dapat dipisahkan. Apa yang tertulis pada aturan yang sudah dibuat sesuai prosedur otomatis sah. Hal ini dapat membutakan pada skema nilai tertentu yang bersembunyi di balik sistem hukum kita. Skema nilai tersebut biasanya bertopang pada lempeng kultural, entah itu sekular atau religius. Apapun, skema nilai tersebut tetap mengambang sampai mampu menerobos tembok posotivisme guna melakukan analisa jurisprudensi secara mendalam.
Sebagian agama mempromosikan prinsip kesetimpalan. Hukum duniawi pada prinsipnya mesti mencerminkan hukum ilahi yang abadi. Namun, karena terlalu awam untuk memahami keadilan Ilahi, maka prinsip kesetimpalan pun sudah lebih dari cukup. Kitab perjanjian lama mengajarkan bahwa mata harus diganti mata dan gigi harus diganti gigi. Tidak ada prinsip keadilan lain diluar prinsip kesetimpalan. Filsafat pun merefleksikan hal serupa. Immanuel kant, filsuf jerman mengatakan: “ Even if civil society were to dissolve itself by common agreement of all its member, the last murderer remaining in prison must be executed, so that everyone will duly receive what his actions are worth and so that the bllodguilt there of will not be fixed on the people because they may be ragarded as accomplices in this public violation of legal justice. (Kant, 1965: 99-106)”.
Bagi kant, kesetimpalan adalah jiwa penghukuman. Hukuman pada prinsipnya harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Namun, persoalannya perinsip kesetimpalan (retributivisme) Kant tidak mampu menjawab pertanyaan tentang apakah kejahatan layak diganjar dengan hukuman mati. Matematika keadilan dalam kasus hukuman mati tidak semudah yang dibayangkan. Jangankan mencabut nyawa orang lain, dalam ajaran agama pun dijelaskan untuk tidak dibenarkan mencabut nyawa sendiri.
Argumen lain yang biasa dipakai untuk membenarkan hukuman mati adalah utilitarianisme yang beranggapan bahwa hukuman harus memiliki konsekuensi sosial yang menguntungkan bagi masyarakat. Hukuman mati bagi utilitarianisme menghasilkan efek jera yang dapat mencegah kejahatan dapat berulang dikemudian hari. Kejahatan yang menurun tentu saja menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Hukuman mati pun menjadi objek hitung-hitungan ekonomi sosial. Kerugian yang ditimbulkan akibat hilangya nyawa pelaku tidak sebanding dengan keuntungan sosial yang diakibatkannya. Argumen ini memiliki dua persoalan. Pertama, riset membuktikan bahwa dari laju pembunuhan di negara bagian Amerika serikat yang memberlakukan hukuman mati lebih tinggi daripada laju pembunuhan di negara bagian yang menghapuskannya[5]. Artinya, efek jera yang diharapkan dari hukuman mati tidak bekerja seperti yang diharapkan. Kedua, idiologi hak asasi manusia adalah ketakterlanggaran. Hak hidup tak dapat dilanggar atas nama keuntungan sosial. Dia absolut dan wajib dihormati tanpa syarat dan kecuali.
Penjatuhan pidana mati tersebut, tidaklah dijatuhkan kepada sembarangan orang melainkan khusus kepada pelaku kejahatan khusus (extraordinary crime), yang dianggap pelakunya telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat, dan oleh karena itu harus dibuat tidak berbahaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau pergaulan hidup[6]. Salah satu tokoh yang mendukung keberadaan  lembaga pidana mati di negeri ini ialah ialah R. Santoso Poedjosoebroto yang merupakan mantan wakil ketua Mahkamah Agung, berpendapat pidana mati itu adalah merupakan senjata pamungkas atau akhir dalam keadilan[7],  namun dalam penjatuhan pidana mati haruslah diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak si terpidana dan eksekusinya pun dilakukan dengan cara yang patut dan berprikemanusiaan.
Keberadaan pidana mati bukan hanya menjadi sebuah permasalahan yang terjadi di Indonesia namun juga terjadi di banyak Negara lainnya. Hal ini dapat dilihat dari pendapat Von Henting yang  secara terang-terangan menolak mengenai keberadaan lembaga pidana mati. Beliau berpendapat, ada pengaruh yang kriminogen dari pada pidana mati ini terutama sekali disebabkan karena Negara telah memberikan suatu contoh yang jelek dengan pidana mati tersebut sebenarnya Negaralah yang berkewajiban untuk mempertahankan nyawa manusia, dalam keadaan yang bagaimanapun.
Selain mengenai hilangnya hak untuk hidup seseorang, pidana mati juga menimbulkan permasalahan lain yang tak kalah pelik dan juga memiliki keterkaitan erat dengan ranah hak asasi manusia yaitu mengenai kapan pelaksanaan eksekusi mati dilaksanakan. Peristiwa ini terjadi dikarenakan di Indonesia tidak ada peraturan yang mengatur limit (batas) waktu  pelaksanaan eksekusi terhadap si terpidana. Hai inilah yang mengakibatkan terjadinya suatu “kumulasi pidana”. Secara normatif, kumulasi pidana ini tidak akan pernah didapati dasar hukum dan pengakuan mengenai keberadaannya, namun di dalam prakteknya akan sering kali diketumukan. Maka dapat penulis katakan bahwa penundaan eksekusi yang terlalu lama menyebabkan terjadinya “kumulasi pidana” penjara dan pidana mati terhadap si terpidana.
Sosiologi hukum adalah analisa sosiologis terhadap hukum. Dalam disiplin sosiologi, hukum dijadikan obyek penelitiannya dan diasumsikan sebagai gejala sosial. Sebaliknya, sosiologi dijadikan perspektif di dalam menjelaskan gejala hukum. Keduanya memiliki ciri utama yaitu bersifat teoritis sedangkan yang kedua bersifat aplikatif. Makalah ini mengambil tema efektivitas hukuman mati di Indonesia. Dalam hal ini, penulis berusaha mengkaji perspektif sosiologis dalam hukum. Aplikasinya akan memperlihatkan hukuman mati sebagai suatu gejala hukum dikaitkan dengan efektivitas hukum sebagai obyek kajian sosiologi hukum.
Jika dihubungkan dengan hukuman mati, maka akan diketahui apakah hukum yang mengatur mengenai hukuman mati memiliki konsekuensi sosial, apakah perundang-undangan yang masih menerapkan hukuman mati sudah tepat, apakah tujuan diadakannya hukuman mati dan proses sosial seperti apa yang hendak dicapai dari adanya hukuman mati tersebut.



[1] J.E. Sahetapy, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hlm. 5-6.
[2] P.AF. Lamintang & D. Simons, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het Nederlanches Strafrecht), Pionir Jaya, Bandung, 1992, hlm. 393.
[3] Djoko Prakoso & Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984, hal 57.
[4]  ibid., hlm. 127.
[5] Data IMPARSIAL
[6]  Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 105.
[7] Djoko Prakoso & Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984, hal 57.

Crime Mapping: Spatial and Temporal Challenges JERRY RATCLIFFE.

Crime opportunities are neither uniformly nor randomly organized in space and time. As
a result, crime mappers can unlock these spatial patterns and strive for a better theoretical
understanding of the role of geography and opportunity, as well as enabling practical crime
prevention solutions that are tailored to specific places. The evolution of crime mapping has
heralded a new era in spatial criminology, and a re-emergence of the importance of place as
one of the cornerstones essential to an understanding of crime and criminality. While early
criminological inquiry in France and Britain had a spatial component, much of mainstream
criminology for the last century has labored to explain criminality from a dispositional perspective,
trying to explain why a particular offender or group has a propensity to commit
crime. This traditional perspective resulted in criminologists focusing on individuals or on
communities where the community extended from the neighborhood to larger aggregations
(Weisburd et al. 2004). Even when the results lacked ambiguity, the findings often lacked
policy relevance. However, crime mapping has revived interest and reshaped many criminologists
appreciation for the importance of local geography as a determinant of crime that may
be as important as criminal motivation. Between the individual and large urban areas (such as
cities and regions) lies a spatial scale where crime varies considerably and does so at a frame
of reference that is often amenable to localized crime prevention techniques. For example,
without the opportunity afforded by enabling environmental weaknesses, such as poorly lit
streets, lack of protective surveillance, or obvious victims (such as overtly wealthy tourists or
unsecured vehicles), many offenders would not be as encouraged to commit crime.
This chapter seeks to make the case for crime mapping as an essential tool in the examination
of criminal activity; it also charges mainstream criminology to re-engage with the
practitioner interest in spatially targeted crime prevention. In the next section, I briefly outline
the theoretical support for a spatial approach to the crime problem and warn of the negative
outcomes that can potentially arise by ignoring the spatial dimensional of crime. After
a basic primer in mapping crime locations, the chapter looks at different ways that crime
hotspots can be identified. It also discusses the benefits of spatio-temporal crime mapping. The final section considers the future of crime mapping, both within the practitioner arena
and the academic sphere, concluding that a closer relationship between academics versed in
environmental criminology and the crime control field provides the best mechanism for mainstream
criminology to regain relevance to practitioners and policy makers. Readers looking
for extensive statistical routines, a “crime mapping for dummies” or a checklist of mapping
requirements will be disappointed as there are few equations and no elaborate discussions of
parameter choices; however, there is a section at the end of the chapter that will serve to point
the reader to these resources. Furthermore, this chapter should be read in conjunction with the
excellent chapter by Bernasco and Elffers in this book.

Perkembangan Politik Indonesia

Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, senantiasa akan berinteraksi dengan manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan hidupnya. Kehidupan manusia di dalam masyarakat, memiliki peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik-praktik politik. Jika secara tidak langsung, hal ini sebatas mendengar informasi, atau berita-berita tentang peristiwa politik yang terjadi. Dan jika seraca langsung, berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik tertentu.
Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga negara dengan pemerintah, dan institusi-institusi di luar pemerintah (non-formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem politik. Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur pengetahuan-pengetahuan, perasaan dan sikap warga negara terhadap negaranya, pemerintahnya, pemimpin politik dan lain-lain.
Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan polis, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstistuonal. Menurut Mohammad Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijaksanaan) resmi tentang hukum yg akan diberlakukan baik dgn pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sedangkan menurut Satjipto Rahardjo politik hukum adalah aktivitas memilih dan cara yg hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yg cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu 1) tujuan apa yg hendak dicapai melalui sistem yg ada, 2)  cara-cara apa dan yang mana yg dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut, 3) kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah, 4) dapatkah suatu pola yg baku dan mapan dirumuskan utk membantu dlm memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik”.
Perkembangan politik sekarang ini ditandai dengan konfigurasi politik yang demokratis, dimana dalam tataran teorinya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.        Parpol dan Parlemen kuat, menentukan haluan negara
2.        Lembaga eksekutif (pemerintah) netral
3.        Pers bebas, tanpa sensor dan pembredelan
Berdasarkan ciri dari karakter politik yang demokratis maka berimbas pada bentuk produk hukum yang dihasilkan yang memiliki karakter sebagai berikut:
1.        Pembuatannya partisipatif
2.        Muatannya aspiratif
3.        Rincian isinya limitatif
            Adanya institusi-institusi politik di tingkat masyarakat, semisal partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media massa yang kritis dan aktif, merupakan satu indikator adanya keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik. Dengan dilandasi suatu kesadaran bahwa, aktivitas-aktivitas politik pemerintah dengan serta merta, secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh kelompok kepentingan, partai politik dan yang lainnya dalam infrastruktur politik, merupakan wujud dari keikutsertaan rakyat dalam proses politik dalam suatu sistem politik.
            Dalam tataran praktek atau secara realitas perkembangan politik saat ini ditandai dengan banyaknya problem (masalah) terkait perebutan kekuasaan baik pada tingkat legislatif maupun eksekutif. Banyaknya masalah yang terjadi berimbas pada kinerja dan hubungan emosional masing-masing pihak. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan kondisi politik Indonesia saat ini sudah rusak. Era saat ini menjadi titik puncak carut marut tata kelola kenegaraan. "Saya di DPR sudah 25 tahun. Usia saya 50-an. Saat ini carut-marut tata kelola kenegaraan mencapai puncaknya. Saat ini, hubungan pembantu presiden tidak baik, hubungan petinggi negara tidak baik, hubungan fraksi-fraksi di DPR tidak harmonis, hubungan penegak hukum tidak baik juga," kata Tjahjo saat menghadiri rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal hasil survei Capres 2014 di Kementerian Kehutanan[1].
            Hal ini disebabkan masih adanya perbedaan dalam pandangan ketegasan terhadap sistem pemerintahan. Disini terlihat adanya persaingan politik yang terjadi antara pemerintah dan legislatif sebagai pembuat produk Undang-Undang. Kekuasaan presiden tidak mutlak dijalankan secara penuh tapi terpengaruh pada parlemen. Hal ini akhirnya menciptakan situasi politik yang tidak sehat karena presiden terpaku oleh kepentingan lain. Kepentingan itu bisa jadi tidak berpengaruh pada perbaikan kondisi bangsa secara keseluruhan yang berakibat pada kebijakan yang dikeluarkan tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
            Selain karena adanya persaingan dalam ranah internal pemerintah. Carut marut politik juga terjadi menjelang dan setelah pemilihan presiden tahun 2014.  Dimana pemilihan presiden tahun 2014 terdiri dari dua calon yaitu dari pihak Prabowo- Hatta dan Jokowi-Jk. Pertarungan politik sangat nampak terjadi saat salah satu pasangan terpilih atas suara rakyat secara demokratis. Terpilihnya pasangan Jokowi-JK sebagai presiden periode 2014-2019 membuat lawan politiknya yaitu dari pihak Prabowo-Hatta gencar melakukan serangan politik guna menghambat atau bahkan membatalkan pelantikan presiden Jokowi. Terdapat beberapa cara yang dilakukan pihak Prabowo, seperti menggugat hasil rekapitulasi suara oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang dituding telah gagal serta melakukan kecurangan saat pemilu berlangsung. Bentuk dari kecurangan tersebut misalnya adalah banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, pemilih yang terdaftar ganda, mutasi hak pilih yang gagal, dan lain sebagainya.
            Kekacauan itu menyebabkan ketidakpuasan dari masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dan beberapa partai politik yang merasa dirugikan, sehingga menimbulkan berbagai gelombang protes. Wajar jika akhirnya hasil Pemilu tidak memiliki kekuatan dan legitimasi yang kuat. Bahkan kekecewaan tersebut terus berlanjut dimana telah disinyalir banyak pihak yang menentang dan bermaksud untuk memboikot Pemilihan Presiden. Selain itu Banyak politisi di Negara ini yang terlibat kasus korupsi. Mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dan lupa akan tugasnya sebagai pejuang rakyat. Bahkan saat ini banyak pejabat dan tokoh yang hanya bisa bercuap-cuap berdiskusi di televisi mencaci maki kinerja pemerintah tanpa mengetahui jalan keluarnya sehingga tidak menghasilkan solusi bagi kebaikan bangsa ini.
            Kubu Prabowo saat ini tengah membentuk sebuah koalisi yang dinamakannya Koalisi Merah Putih yang saat ini telah berhasil menguasai parlemen. Kubu prabowo berhasil memenangi pertarungan dari Koalisi Indonesia Hebat yang mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Koalisi Merah Putih merupakan gabungan dari berbagai ketua partai, seperti Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, dan Ketua Dewan Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional Amien Rais[2]. Keberadaan koalisi merah putih ini disinyalir bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemerintahan.
            Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan bahwa ada empat hal yang menjadi tujuan dibentuknya koalisi merah putih, diantaranya menguasai parlemen (melalui Undang-Undang MD3), menguasai pemerintahan daerah (melalui Undang-Undang Pilkada), menguasai atau melemahkan KPK dan menguasai pemerintahan (presiden dan wakil presiden diupayakan dipilih oleh DPR/MPR tidak lagi oleh rakyat). Emerson mengibaratkan, dengan disahkannya Undang-Undang Pilkada dengan politik desa mengepung kota. Menurut kacamatanya, tujuan disahkan Undang-Undang Pilkada bukanlah sekedar pemilihan kepala daerah oleh DPRD[3].
            Sedangkan menurut Ketua Presidium Koalisi Merah Putih Aburizal Bakrie mengatakan bahwa ada empat hal yang menjadi tujuan Koalisi Merah Putih yang diyakini dapat membawa Indonesia maju ke depan, diantaranya: Koalisi Merah Putih akan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, ini pokok dan eksplisit. Kedua, kita mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika. Koalisi Merah  Putih juga menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing. Terakhir, ada prinsip hak asasi manusia agar negara menjamin warga negara bebas menjalankan apa yang dipikir dia baik[4].
            Semoga kelak program yang direncanakan pemerintahan Jokowi-JK dapat terealisasi secara maksimal atas partisipasi semua golongan masyarakat. Keberadaan koalisi merah putih diparlemen yang merupakan badan legislatif diharapkan berpotensi positif dalam membantu serta memberi nasehat dalam merealisasikan program kerja presiden terpilih bukan malah menghambat, sehingga membuat program pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Solusi:
1.    Diperlukan adanya suatu revolusioner dalam sistem politik di Indonesia ini dimana dengan adanya revolusi ini diharapkan sistem politik di Indonesia dapat sejalan dengan tujuan bangsa dan negara ini. Bila masalah hukum itu melibatkan partai politik dan pemerintah maka akan dengan mudah masuk keranah politik. Hal inilah yang membuat kasus tersebut tidak terselesaikan tetapi justru memperkeruh berbagai masalah di negeri ini. budaya politik yang tidak sehat inilah yang nantinya harus diperbaiki secara revolusioner.
2.    Peningkatan akurasi daftar pemilih terkhusus bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) dimasa mendatang agar tidak ada lagi sengketa yang terjadi akibat kinerja KPU yang kurang maksimal.
3.    Diperlukan adanya negarawan baik di parlemen maupun lembaga politik yang bisa memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa indonesia sebab negara indonesia sudah terlalu banyak politisi yang mementingkan golongan atau partainya dibandingkan kepentingan rakyat sehingga peran negarawan sangat diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.    Diperlukan adanya kerjasama baik dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di pemerintahan dalam mensukseskan program kerja yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
5.    Menyadari betapa pentingnya rasa nasionalisme maka penulis menyarankan agar kurikulum pendidikan kita seharusnya memberikan penekanan penting pada nasionalisme, supaya para anak bangsa kita memiliki rasa nasionalisme sejak dini. Penulis prihatin kalau melihat kenyataan bahwa saat ini, frekuensi adanya upacara bendera di sekolah-sekolah sudah jauh berkurang dibandingkan dulu. Lagu-lagu nasionalisme seperti Indonesia Raya, Bangun Pemudi-Pemuda, Indonesia Pusaka, Padamu Negri sama sekali tidak populer di masyarakat; masyarakat justru lebih menyukai lagu-lagu barat atau lagu K-Pop. Dan para pemusik bangsa pun jarang ada yang tergerak untuk membuat atau menyanyikan lagu-lagu kebangsaan yang mendorong rasa nasionalisme.
6.    Perlu adanya aktifitas politik yang bisa mengakomodir semua kepentingan golongan yang ada di indonesia, seperti adanya perwakilan dari setiap golongan masyarakat di lembaga perwakilan rakyat (DPR) sehingga bisa menfasilitasi setiap kepentingan elemen masyarakat di indonesia.
7.    Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam melakukan usaha sosialisasi dalam rangka pencerdasan masyarakat sehingga masyarakat awam makin paham tentang politik dan memilih wakilnya di pemerintahan.



[1]http://www.merdeka.com/politik/pdip-politik-indonesia-saat-ini-dalam-puncak-karut-marut.html. Diakses pada tanggal 11 oktober 2014 pukul 13.44 WITA.
[2]http://nasional.kompas.com/read/2014/10/10/17055851/Koalisi.Merah.Putih.Kuasai.Parlemen.Ini.Niat.Prabowo.html. Diakses pada tanggal 11 Oktober 2014 pukul 14.08 WITA
[3] http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/29/icw-sebut-empat-target-besar-koalisi-merah-putih.html. Diakses pada tanggal 13 oktober 2014 pukul 11.25 WITA
[4]http://nasional.kompas.com/read/2014/09/26/18203191/Kata.Aburizal.Tujuan.Koalisi.Merah.Putih.Bukan.untuk.Menangkan.Prabowo-Hatta.html. Diakses pada tanggal 13 oktober 2014 pukul 11.29 WITA
< >