|
P-1
|
Penerimaan Laporan (Tetap)
|
|
P-2
|
Surat Perintah Penyelidikan
|
|
P-3
|
Rencana Penyelidikan
|
|
P-4
|
Permintaan Keterangan
|
|
P-5
|
Laporan Hasil Penyelidikan
|
|
P-6
|
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
|
|
P-7
|
Matrik Perkara Tindak Pidana
|
|
P-8
|
Surat Perintah Penyidikan
|
|
P-8A
|
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
|
|
P-9
|
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
|
|
P-10
|
Bantuan Keterangan Ahli
|
|
P-11
|
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
|
|
P-12
|
Laporan Pengembangan Penyidikan
|
|
P-13
|
Usul Penghentian Penyidikan /
Penuntutan
|
|
P-14
|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
|
|
P-15
|
Surat Perintah Penyerahan Berkas
Perkara
|
|
P-16
|
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa
Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
|
|
P-16A
|
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa
Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
|
|
P-17
|
Permintaan Perkembangan Hasil
Penyelidikan
|
|
P-18
|
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
|
|
P-19
|
Pengembalian Berkas Perkara untuk
Dilengkapi
|
|
P-20
|
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan
Telah Habis
|
|
P-21
|
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan
sudah Lengkap
|
|
P-21A
|
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan
Sudah Lengkap
|
|
P-22
|
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
|
|
P-23
|
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti
|
|
P-24
|
Berita Acara Pendapat
|
|
P-25
|
Surat Perintah Melengkapi Berkas
Perkara
|
|
P-26
|
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
|
|
P-27
|
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian
Penuntutan
|
|
P-28
|
Riwayat Perkara
|
|
P-29
|
Surat Dakwaan
|
|
P-30
|
Catatan Penuntut Umum
|
|
P-31
|
Surat Pelimpahan Perkara Acara
Pemeriksaan Biasa (APB)
|
|
P-32
|
Surat Pelimpahan Perkara Acara
Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
|
|
P-33
|
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara
APB / APS
|
|
P-34
|
Tanda Terima Barang Bukti
|
|
P-35
|
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan
Persidangan
|
|
P-36
|
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan
Persidangan
|
|
P-37
|
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa
/ Terpidana
|
|
P-38
|
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka /
terdakwa
|
|
P-39
|
Laporan Hasil Persidangan
|
|
P-40
|
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum
terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
|
|
P-41
|
Rencana Tuntutan Pidana
|
|
P-42
|
Surat Tuntutan
|
|
P-43
|
Laporan Tuntuan Pidana
|
|
P-44
|
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera
setelah Putusan
|
|
P-45
|
Laporan Putusan Pengadilan
|
|
P-46
|
Memori Banding
|
|
P-47
|
Memori Kasasi
|
|
P-48
|
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Pengadilan
|
|
P-49
|
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya
Wewenang Mengeksekusi
|
|
P-50
|
Usul Permohanan Kasasi Demi
Kepentingan Hukum
|
|
P-51
|
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
|
|
P-52
|
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan
Bersyarat
|
|
P-53
|
Kartu Perkara Tindak Pidana
|
Search This Blog
Kamis, 06 Agustus 2015
ISTILAH BERKAS PERKARA
Hukuman Mati dan Keadilan
Hukuman
dan kemanusiaan adalah dua keping dari mata uang keadaban yang sama. Manusia
adalah satu-satunya makhluk Tuhan yang dikaruniai kehendak bebas. Dengan
kehendak sadarnya manusia memilih untuk berbuat jahat. Untuk itu, hukuman hanya
ditimpakan pada manusia bukan makhluk lainnya. Perbuatan jahat dan hukumanpun
menjalin hubungan kesetimpalan. Salah satu logika keadilan berbunyi “ kejahatan
harus dibalas dengan hukuman yang setimpal”. Itulah mengapa kita tersengat
mendengar pemerkosa hanya dikenai hukuman percobaan. Atau seorang nenek yang
mengambil biji kakao diseret ke pengadilan. Logika keadilan dewasa ini bukan
monopoli hakim semata melainkan bagian resmi kesadaran kolektif, seperti
memiliki program yang spontan bereaksi acap kali takaran antara hukuman dan
kejahatan tidak seimbang[1].
Indonesia
merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan dan mengakui legalitas
pidana mati sebagai salah satu cara untuk menghukum pelaku tindak kejahatan,
walaupun pro dan kontra mengenai pidana mati sudah lama terjadi di negeri ini.
Bahkan keberadaan pidana mati di Indonesia akan terus berlangsung pada waktu
yang akan datang karena dalam Rancangan KUHP (Baru), pidana mati masih
merupakan salah satu sanksi pidana yang dipertahankan untuk menghukum pelaku
kejahatan.
Perdebatan
mengenai pidana mati juga terkait dengan hak hidup yang dalam instrumen hukum
internasional maupun dalam UUD 1945 masuk dalam kategori hak yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun (non
derogable rights)[2].
Hal
itu dalam konteks di Indonesia dikukuhkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
23/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa di masa yang akan datang perumusan,
penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati hendaklah memperhatikan empat hal
penting. Pertama, pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan
sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif. Kedua, pidana mati dapat
dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana
berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
20 tahun. Ketiga, pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang
belum dewasa. Keempat, eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan
seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut
melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh[3].
Hukuman
mati adalah bentuk hukuman yang paling ultim. Disebut ultim sebab pelaku tidak
sekadar diisolasi sementara dari masyarakat melainkan dilenyapkan secara total
keberadaannya. Hukuman mati mengganjar pelaku kejahatan dengan sebuah fakta
bernama kekosongan eksistensial. Namun, keultiman hukuman mati menuntut
argumentasi yang kuat mengenai legitimasinya. Apakah nyawa seseorang adalah
harga yang layak dibayar atas kejahatannya? Pertanyaan ini pasti dijawab dengan
jeda waktu yang cukup lama. Menimbang adalah hal yang dilakukan apakah prinsip
ketesimpalan disini berarti mengharuskan nyawa diganti dengan nyawa. Pelaku
terorisme menghilangkan nyawa ratusan orang dengan bom rakitannya. Apakah satu
nyawanya cukup guna menggantikan ratusan nyawa yang hilang.
Persoalannya,
bagaimana yang adab dari dalam diri manusia seringkali bertanya apakah pelaku
kejahatan sungguh kebal dari penyesalan. Apakah taubat dan kembali ke jalan
yang benar tidak ada artinya sama sekali. Dengan hukuman mati, sayangya menutup
rapat dimensi kemanusiaan dan menyekap manusia untuk tidak memiliki harapan
lagi kembali kejalan yang benar. Kekeliruan ini telah menjadi kebijakan yuridis
di berbagai negara seperti indonesia yang telah menghabisi nyawa manusia lewat
hukuman mati mulai tahun 1998 sampai tahun 2008 sebanyak 21 orang[4].
Soal
pokok yang menghantui hukuman mati adalah soal legitimasi. Sayangya, rule of the game yang berlaku pada
sistem hukum indonesia adalah positivisme hukum. Bagi positivisme hukum
legiitimasi dan legalitas tidak dapat dipisahkan. Apa yang tertulis pada aturan
yang sudah dibuat sesuai prosedur otomatis sah. Hal ini dapat membutakan pada
skema nilai tertentu yang bersembunyi di balik sistem hukum kita. Skema nilai
tersebut biasanya bertopang pada lempeng kultural, entah itu sekular atau
religius. Apapun, skema nilai tersebut tetap mengambang sampai mampu menerobos
tembok posotivisme guna melakukan analisa jurisprudensi secara mendalam.
Sebagian
agama mempromosikan prinsip kesetimpalan. Hukum duniawi pada prinsipnya mesti
mencerminkan hukum ilahi yang abadi. Namun, karena terlalu awam untuk memahami
keadilan Ilahi, maka prinsip kesetimpalan pun sudah lebih dari cukup. Kitab
perjanjian lama mengajarkan bahwa mata harus diganti mata dan gigi harus
diganti gigi. Tidak ada prinsip keadilan lain diluar prinsip kesetimpalan.
Filsafat pun merefleksikan hal serupa. Immanuel kant, filsuf jerman mengatakan:
“ Even if civil society were to dissolve
itself by common agreement of all its member, the last murderer remaining in
prison must be executed, so that everyone will duly receive what his actions
are worth and so that the bllodguilt there of will not be fixed on the people
because they may be ragarded as accomplices in this public violation of legal
justice. (Kant, 1965: 99-106)”.
Bagi
kant, kesetimpalan adalah jiwa penghukuman. Hukuman pada prinsipnya harus
setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Namun, persoalannya perinsip
kesetimpalan (retributivisme) Kant
tidak mampu menjawab pertanyaan tentang apakah kejahatan layak diganjar dengan
hukuman mati. Matematika keadilan dalam kasus hukuman mati tidak semudah yang
dibayangkan. Jangankan mencabut nyawa orang lain, dalam ajaran agama pun
dijelaskan untuk tidak dibenarkan mencabut nyawa sendiri.
Argumen
lain yang biasa dipakai untuk membenarkan hukuman mati adalah utilitarianisme
yang beranggapan bahwa hukuman harus memiliki konsekuensi sosial yang
menguntungkan bagi masyarakat. Hukuman mati bagi utilitarianisme menghasilkan
efek jera yang dapat mencegah kejahatan dapat berulang dikemudian hari.
Kejahatan yang menurun tentu saja menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
Hukuman mati pun menjadi objek hitung-hitungan ekonomi sosial. Kerugian yang
ditimbulkan akibat hilangya nyawa pelaku tidak sebanding dengan keuntungan
sosial yang diakibatkannya. Argumen ini memiliki dua persoalan. Pertama, riset
membuktikan bahwa dari laju pembunuhan di negara bagian Amerika serikat yang
memberlakukan hukuman mati lebih tinggi daripada laju pembunuhan di negara
bagian yang menghapuskannya[5].
Artinya, efek jera yang diharapkan dari hukuman mati tidak bekerja seperti yang
diharapkan. Kedua, idiologi hak asasi manusia adalah ketakterlanggaran. Hak
hidup tak dapat dilanggar atas nama keuntungan sosial. Dia absolut dan wajib
dihormati tanpa syarat dan kecuali.
Penjatuhan
pidana mati tersebut, tidaklah dijatuhkan kepada sembarangan orang melainkan
khusus kepada pelaku kejahatan khusus (extraordinary
crime), yang dianggap pelakunya telah memperlihatkan dari perbuatannya
bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat, dan oleh karena
itu harus dibuat tidak berbahaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat
atau pergaulan hidup[6].
Salah satu tokoh yang mendukung keberadaan
lembaga pidana mati di negeri ini ialah ialah R. Santoso Poedjosoebroto
yang merupakan mantan wakil ketua Mahkamah Agung, berpendapat pidana mati itu
adalah merupakan senjata pamungkas atau akhir dalam keadilan[7], namun dalam penjatuhan pidana mati haruslah
diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak si terpidana dan eksekusinya
pun dilakukan dengan cara yang patut dan berprikemanusiaan.
Keberadaan
pidana mati bukan hanya menjadi sebuah permasalahan yang terjadi di Indonesia
namun juga terjadi di banyak Negara lainnya. Hal ini dapat dilihat dari
pendapat Von Henting yang secara
terang-terangan menolak mengenai keberadaan lembaga pidana mati. Beliau
berpendapat, ada pengaruh yang kriminogen dari pada pidana mati ini terutama
sekali disebabkan karena Negara telah memberikan suatu contoh yang jelek dengan
pidana mati tersebut sebenarnya Negaralah yang berkewajiban untuk
mempertahankan nyawa manusia, dalam keadaan yang bagaimanapun.
Selain
mengenai hilangnya hak untuk hidup seseorang, pidana mati juga menimbulkan
permasalahan lain yang tak kalah pelik dan juga memiliki keterkaitan erat
dengan ranah hak asasi manusia yaitu mengenai kapan pelaksanaan eksekusi mati
dilaksanakan. Peristiwa ini terjadi dikarenakan di Indonesia tidak ada
peraturan yang mengatur limit (batas) waktu
pelaksanaan eksekusi terhadap si terpidana. Hai inilah yang
mengakibatkan terjadinya suatu “kumulasi pidana”. Secara normatif, kumulasi
pidana ini tidak akan pernah didapati dasar hukum dan pengakuan mengenai
keberadaannya, namun di dalam prakteknya akan sering kali diketumukan. Maka
dapat penulis katakan bahwa penundaan eksekusi yang terlalu lama menyebabkan
terjadinya “kumulasi pidana” penjara dan pidana mati terhadap si terpidana.
Sosiologi
hukum adalah analisa sosiologis terhadap hukum. Dalam disiplin sosiologi, hukum
dijadikan obyek penelitiannya dan diasumsikan sebagai gejala sosial.
Sebaliknya, sosiologi dijadikan perspektif di dalam menjelaskan gejala hukum.
Keduanya memiliki ciri utama yaitu bersifat teoritis sedangkan yang kedua
bersifat aplikatif. Makalah ini mengambil tema efektivitas hukuman mati di
Indonesia. Dalam hal ini, penulis berusaha mengkaji perspektif sosiologis dalam
hukum. Aplikasinya akan memperlihatkan hukuman mati sebagai suatu gejala hukum
dikaitkan dengan efektivitas hukum sebagai obyek kajian sosiologi hukum.
Jika
dihubungkan dengan hukuman mati, maka akan diketahui apakah hukum yang mengatur
mengenai hukuman mati memiliki konsekuensi sosial, apakah perundang-undangan
yang masih menerapkan hukuman mati sudah tepat, apakah tujuan diadakannya
hukuman mati dan proses sosial seperti apa yang hendak dicapai dari adanya
hukuman mati tersebut.
[1] J.E.
Sahetapy, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung,
2007, hlm. 5-6.
[2]
P.AF. Lamintang & D. Simons, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het
Nederlanches Strafrecht), Pionir Jaya, Bandung, 1992, hlm. 393.
[3]
Djoko Prakoso & Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas
Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984, hal 57.
[4] ibid., hlm. 127.
[5] Data
IMPARSIAL
[7]
Djoko Prakoso & Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai
Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta,
1984, hal 57.
Crime Mapping: Spatial and Temporal Challenges JERRY RATCLIFFE.
Crime opportunities are neither uniformly nor randomly organized in space and time. As
a result, crime mappers can unlock these spatial patterns and strive for a better theoretical
understanding of the role of geography and opportunity, as well as enabling practical crime
prevention solutions that are tailored to specific places. The evolution of crime mapping has
heralded a new era in spatial criminology, and a re-emergence of the importance of place as
one of the cornerstones essential to an understanding of crime and criminality. While early
criminological inquiry in France and Britain had a spatial component, much of mainstream
criminology for the last century has labored to explain criminality from a dispositional perspective,
trying to explain why a particular offender or group has a propensity to commit
crime. This traditional perspective resulted in criminologists focusing on individuals or on
communities where the community extended from the neighborhood to larger aggregations
(Weisburd et al. 2004). Even when the results lacked ambiguity, the findings often lacked
policy relevance. However, crime mapping has revived interest and reshaped many criminologists
appreciation for the importance of local geography as a determinant of crime that may
be as important as criminal motivation. Between the individual and large urban areas (such as
cities and regions) lies a spatial scale where crime varies considerably and does so at a frame
of reference that is often amenable to localized crime prevention techniques. For example,
without the opportunity afforded by enabling environmental weaknesses, such as poorly lit
streets, lack of protective surveillance, or obvious victims (such as overtly wealthy tourists or
unsecured vehicles), many offenders would not be as encouraged to commit crime.
This chapter seeks to make the case for crime mapping as an essential tool in the examination
of criminal activity; it also charges mainstream criminology to re-engage with the
practitioner interest in spatially targeted crime prevention. In the next section, I briefly outline
the theoretical support for a spatial approach to the crime problem and warn of the negative
outcomes that can potentially arise by ignoring the spatial dimensional of crime. After
a basic primer in mapping crime locations, the chapter looks at different ways that crime
hotspots can be identified. It also discusses the benefits of spatio-temporal crime mapping. The final section considers the future of crime mapping, both within the practitioner arena
and the academic sphere, concluding that a closer relationship between academics versed in
environmental criminology and the crime control field provides the best mechanism for mainstream
criminology to regain relevance to practitioners and policy makers. Readers looking
for extensive statistical routines, a “crime mapping for dummies” or a checklist of mapping
requirements will be disappointed as there are few equations and no elaborate discussions of
parameter choices; however, there is a section at the end of the chapter that will serve to point
the reader to these resources. Furthermore, this chapter should be read in conjunction with the
excellent chapter by Bernasco and Elffers in this book.
Perkembangan Politik Indonesia
Manusia
dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, senantiasa akan berinteraksi dengan
manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan hidupnya. Kehidupan manusia di
dalam masyarakat, memiliki peranan penting dalam sistem politik suatu negara.
Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan
aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses
pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan
praktik-praktik politik. Jika secara tidak langsung, hal ini sebatas mendengar
informasi, atau berita-berita tentang peristiwa politik yang terjadi. Dan jika
seraca langsung, berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik
tertentu.
Kehidupan
politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga
negara dengan pemerintah, dan institusi-institusi di luar pemerintah
(non-formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan
pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem
politik. Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur
pengetahuan-pengetahuan, perasaan dan sikap warga negara terhadap negaranya,
pemerintahnya, pemimpin politik dan lain-lain.
Secara
etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan polis, kebijakan. Kata
“politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi”
berarti orang-orang yang menekuni hal politik. Politik adalah seni dan ilmu
untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstistuonal. Menurut Mohammad
Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijaksanaan) resmi
tentang hukum yg akan diberlakukan baik dgn pembuatan hukum baru maupun dengan
penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sedangkan menurut
Satjipto Rahardjo politik hukum adalah aktivitas memilih dan cara yg hendak
dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam
masyarakat yg cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar,
yaitu 1) tujuan apa yg hendak dicapai melalui sistem yg ada, 2) cara-cara apa dan yang mana yg dirasa paling
baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut, 3) kapan waktunya dan
melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah, 4) dapatkah suatu pola yg baku
dan mapan dirumuskan utk membantu dlm memutuskan proses pemilihan tujuan serta
cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik”.
Perkembangan politik
sekarang ini ditandai dengan konfigurasi politik yang demokratis, dimana dalam
tataran teorinya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Parpol dan Parlemen kuat, menentukan
haluan negara
2.
Lembaga eksekutif (pemerintah) netral
3.
Pers bebas, tanpa sensor dan pembredelan
Berdasarkan ciri dari
karakter politik yang demokratis maka berimbas pada bentuk produk hukum yang
dihasilkan yang memiliki karakter sebagai berikut:
1.
Pembuatannya partisipatif
2.
Muatannya aspiratif
3.
Rincian isinya limitatif
Adanya institusi-institusi politik
di tingkat masyarakat, semisal partai politik, kelompok kepentingan, kelompok
penekan, dan media massa yang kritis dan aktif, merupakan satu indikator adanya
keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik. Dengan dilandasi suatu kesadaran
bahwa, aktivitas-aktivitas politik pemerintah dengan serta merta, secara
langsung maupun tidak langsung. Sedangkan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh
kelompok kepentingan, partai politik dan yang lainnya dalam infrastruktur
politik, merupakan wujud dari keikutsertaan rakyat dalam proses politik dalam
suatu sistem politik.
Dalam tataran praktek atau secara
realitas perkembangan politik saat ini ditandai dengan banyaknya problem
(masalah) terkait perebutan kekuasaan baik pada tingkat legislatif maupun
eksekutif. Banyaknya masalah yang terjadi berimbas pada kinerja dan hubungan
emosional masing-masing pihak. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan kondisi
politik Indonesia saat ini sudah rusak. Era saat ini menjadi titik puncak carut
marut tata kelola kenegaraan. "Saya di DPR sudah 25 tahun. Usia saya
50-an. Saat ini carut-marut tata kelola kenegaraan mencapai puncaknya. Saat
ini, hubungan pembantu presiden tidak baik, hubungan petinggi negara tidak
baik, hubungan fraksi-fraksi di DPR tidak harmonis, hubungan penegak hukum
tidak baik juga," kata Tjahjo saat menghadiri rilis Lembaga Survei
Indonesia (LSI) soal hasil survei Capres 2014 di Kementerian Kehutanan[1].
Hal ini disebabkan masih adanya
perbedaan dalam pandangan ketegasan terhadap sistem pemerintahan. Disini
terlihat adanya persaingan politik yang terjadi antara pemerintah dan
legislatif sebagai pembuat produk Undang-Undang. Kekuasaan presiden tidak mutlak
dijalankan secara penuh tapi terpengaruh pada parlemen. Hal ini akhirnya
menciptakan situasi politik yang tidak sehat karena presiden terpaku oleh
kepentingan lain. Kepentingan itu bisa jadi tidak berpengaruh pada perbaikan
kondisi bangsa secara keseluruhan yang berakibat pada kebijakan yang
dikeluarkan tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Selain karena adanya persaingan
dalam ranah internal pemerintah. Carut marut politik juga terjadi menjelang dan
setelah pemilihan presiden tahun 2014.
Dimana pemilihan presiden tahun 2014 terdiri dari dua calon yaitu dari
pihak Prabowo- Hatta dan Jokowi-Jk. Pertarungan politik sangat nampak terjadi
saat salah satu pasangan terpilih atas suara rakyat secara demokratis.
Terpilihnya pasangan Jokowi-JK sebagai presiden periode 2014-2019 membuat lawan
politiknya yaitu dari pihak Prabowo-Hatta gencar melakukan serangan politik
guna menghambat atau bahkan membatalkan pelantikan presiden Jokowi. Terdapat
beberapa cara yang dilakukan pihak Prabowo, seperti menggugat hasil rekapitulasi
suara oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang dituding telah gagal serta
melakukan kecurangan saat pemilu berlangsung. Bentuk dari kecurangan tersebut
misalnya adalah banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih,
pemilih yang terdaftar ganda, mutasi hak pilih yang gagal, dan lain sebagainya.
Kekacauan itu menyebabkan
ketidakpuasan dari masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dan beberapa partai
politik yang merasa dirugikan, sehingga menimbulkan berbagai gelombang protes.
Wajar jika akhirnya hasil Pemilu tidak memiliki kekuatan dan legitimasi yang
kuat. Bahkan kekecewaan tersebut terus berlanjut dimana telah disinyalir banyak
pihak yang menentang dan bermaksud untuk memboikot Pemilihan Presiden. Selain
itu Banyak politisi di Negara ini yang terlibat kasus korupsi. Mereka lebih
mementingkan kepentingan pribadi dan lupa akan tugasnya sebagai pejuang rakyat.
Bahkan saat ini banyak pejabat dan tokoh yang hanya bisa bercuap-cuap
berdiskusi di televisi mencaci maki kinerja pemerintah tanpa mengetahui jalan
keluarnya sehingga tidak menghasilkan solusi bagi kebaikan bangsa ini.
Kubu Prabowo saat ini tengah
membentuk sebuah koalisi yang dinamakannya Koalisi Merah Putih yang saat ini
telah berhasil menguasai parlemen. Kubu prabowo
berhasil memenangi pertarungan dari Koalisi Indonesia Hebat yang mendukung Joko
Widodo-Jusuf Kalla. Koalisi Merah Putih merupakan gabungan dari berbagai
ketua partai, seperti Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum
Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, Ketua Umum Partai Amanat Nasional
Hatta Rajasa, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, dan Ketua Dewan
Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional Amien Rais[2].
Keberadaan koalisi merah putih ini disinyalir bertujuan untuk menjaga
keseimbangan pemerintahan.
Anggota Badan Pekerja Indonesia
Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan bahwa ada empat hal yang
menjadi tujuan dibentuknya koalisi merah putih, diantaranya menguasai parlemen
(melalui Undang-Undang MD3), menguasai pemerintahan daerah (melalui Undang-Undang
Pilkada), menguasai atau melemahkan KPK dan menguasai pemerintahan (presiden
dan wakil presiden diupayakan dipilih oleh DPR/MPR tidak lagi oleh rakyat). Emerson
mengibaratkan, dengan disahkannya Undang-Undang Pilkada dengan politik desa
mengepung kota. Menurut kacamatanya, tujuan disahkan Undang-Undang Pilkada
bukanlah sekedar pemilihan kepala daerah oleh DPRD[3].
Sedangkan menurut Ketua Presidium
Koalisi Merah Putih Aburizal Bakrie mengatakan bahwa ada empat hal yang menjadi
tujuan Koalisi Merah Putih yang diyakini dapat membawa Indonesia maju ke depan,
diantaranya: Koalisi Merah Putih akan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi
negara, ini pokok dan eksplisit. Kedua, kita mempertahankan Bhinneka Tunggal
Ika. Koalisi Merah Putih juga menjamin
kebebasan warga negara Indonesia untuk menjalankan agama dan kepercayaannya
masing-masing. Terakhir, ada prinsip hak asasi manusia agar negara menjamin
warga negara bebas menjalankan apa yang dipikir dia baik[4].
Semoga kelak program yang
direncanakan pemerintahan Jokowi-JK dapat terealisasi secara maksimal atas
partisipasi semua golongan masyarakat. Keberadaan koalisi merah putih
diparlemen yang merupakan badan legislatif diharapkan berpotensi positif dalam
membantu serta memberi nasehat dalam merealisasikan program kerja presiden
terpilih bukan malah menghambat, sehingga membuat program pemerintah tidak
berjalan sebagaimana mestinya.
Solusi:
1.
Diperlukan adanya suatu revolusioner
dalam sistem politik di Indonesia ini dimana dengan adanya revolusi ini
diharapkan sistem politik di Indonesia dapat sejalan dengan tujuan bangsa dan
negara ini. Bila masalah hukum itu melibatkan partai politik dan pemerintah
maka akan dengan mudah masuk keranah politik. Hal inilah yang membuat kasus
tersebut tidak terselesaikan tetapi justru memperkeruh berbagai masalah di
negeri ini. budaya politik yang tidak sehat inilah yang nantinya harus
diperbaiki secara revolusioner.
2.
Peningkatan akurasi daftar pemilih
terkhusus bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) dimasa mendatang agar tidak ada lagi
sengketa yang terjadi akibat kinerja KPU yang kurang maksimal.
3.
Diperlukan adanya negarawan baik di
parlemen maupun lembaga politik yang bisa memberikan kontribusi positif bagi
kemajuan bangsa indonesia sebab negara indonesia sudah terlalu banyak politisi
yang mementingkan golongan atau partainya dibandingkan kepentingan rakyat
sehingga peran negarawan sangat diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.
Diperlukan adanya kerjasama baik dari
badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di pemerintahan dalam mensukseskan
program kerja yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
5.
Menyadari betapa pentingnya rasa
nasionalisme maka penulis menyarankan agar kurikulum pendidikan kita seharusnya
memberikan penekanan penting pada nasionalisme, supaya para anak bangsa kita
memiliki rasa nasionalisme sejak dini. Penulis prihatin kalau melihat kenyataan
bahwa saat ini, frekuensi adanya upacara bendera di sekolah-sekolah sudah jauh
berkurang dibandingkan dulu. Lagu-lagu nasionalisme seperti Indonesia Raya,
Bangun Pemudi-Pemuda, Indonesia Pusaka, Padamu Negri sama sekali tidak populer
di masyarakat; masyarakat justru lebih menyukai lagu-lagu barat atau lagu
K-Pop. Dan para pemusik bangsa pun jarang ada yang tergerak untuk membuat atau
menyanyikan lagu-lagu kebangsaan yang mendorong rasa nasionalisme.
6.
Perlu adanya aktifitas politik yang bisa
mengakomodir semua kepentingan golongan yang ada di indonesia, seperti adanya perwakilan
dari setiap golongan masyarakat di lembaga perwakilan rakyat (DPR) sehingga
bisa menfasilitasi setiap kepentingan elemen masyarakat di indonesia.
7.
Perlu adanya kerjasama antara
pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam melakukan usaha sosialisasi
dalam rangka pencerdasan masyarakat sehingga masyarakat awam makin paham
tentang politik dan memilih wakilnya di pemerintahan.
[1]http://www.merdeka.com/politik/pdip-politik-indonesia-saat-ini-dalam-puncak-karut-marut.html.
Diakses pada tanggal 11 oktober 2014 pukul 13.44 WITA.
[2]http://nasional.kompas.com/read/2014/10/10/17055851/Koalisi.Merah.Putih.Kuasai.Parlemen.Ini.Niat.Prabowo.html.
Diakses pada tanggal 11 Oktober 2014 pukul 14.08 WITA
[3]
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/29/icw-sebut-empat-target-besar-koalisi-merah-putih.html.
Diakses pada tanggal 13 oktober 2014 pukul 11.25 WITA
[4]http://nasional.kompas.com/read/2014/09/26/18203191/Kata.Aburizal.Tujuan.Koalisi.Merah.Putih.Bukan.untuk.Menangkan.Prabowo-Hatta.html.
Diakses pada tanggal 13 oktober 2014 pukul 11.29 WITA
Langganan:
Postingan (Atom)